Pendamping Desa Kapanewon Panggang Siap Fasilitasi Penyusunan LPJ Tahunan BUMKal

 


Panggang – Pendamping Desa Kapanewon Panggang menyatakan kesiapan penuh untuk memfasilitasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Komitmen tersebut disampaikan oleh Juniarto, selaku Pendamping Desa Kapanewon Panggang, dalam kegiatan Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi (Supermonev) yang dilaksanakan oleh TAPM Kabupaten Gunungkidul pada Selasa, 28 Januari 2026.

Kegiatan Supermonev dipimpin langsung oleh Hery Santosa selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) TAPM Gunungkidul, serta diikuti oleh TAPM lainnya, yakni Aris Nurkholis, Khusnudin, dan Teguh Santosa. Supermonev diterima langsung oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Panggang bersama seluruh Tenaga Pendamping Profesional, baik Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD).

Dalam kegiatan tersebut, Hery Santosa selaku Korkab TAPM Gunungkidul menyampaikan bahwa terdapat sejumlah agenda penting yang menjadi fokus monitoring dan evaluasi. Agenda tersebut meliputi monitoring serapan Dana Desa Tahun 2025, pelaporan serapan Dana Desa Tahun 2025 melalui aplikasi OMSPAN dan Siskeudes, tagging realisasi Dana Desa earmark pada aplikasi OMSPAN, serta pengumpulan dokumen APBKal Perubahan Tahun 2025 dan APBKal Tahun 2026.

Selain aspek administrasi dan pelaporan keuangan, Supermonev juga menyoroti perkembangan pembangunan fisik berupa gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP di Kapanewon Panggang. Dari hasil monitoring diketahui bahwa hingga saat ini kegiatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan KDMP di wilayah tersebut belum ada yang dimulai. Salah satu kendala yang mengemuka adalah belum tersedianya lahan siap bangun, karena seluruh lokasi yang direncanakan masih memerlukan pekerjaan persiapan berupa cut and fill.

Dalam kesempatan yang sama, Khusnudin turut menyampaikan sejumlah data dan permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti terkait tata kelola keuangan kalurahan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat satu kalurahan yang mengalami perbedaan data realisasi Dana Desa antara aplikasi OMSPAN dan Siskeudes. Salah satu penyebab perbedaan tersebut adalah adanya pengembalian Dana Desa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Sementara itu, Aris Nurkholis menekankan pentingnya peran pendamping desa dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan melalui BUMKal pada Tahun 2025. Pendamping desa diharapkan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha ketahanan pangan yang dijalankan BUMKal guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan potensi permasalahan di masa mendatang, pendamping desa perlu segera memberikan rekomendasi, saran, dan masukan yang diketahui oleh seluruh pihak terkait, termasuk pengelola BUMKal dan Pemerintah Kalurahan.

Selain itu, pendamping desa juga didorong untuk memfasilitasi penyusunan LPJ BUMKal Tahun Buku 2025, termasuk laporan kegiatan ketahanan pangan, serta penyusunan rencana program kerja BUMKal Tahun 2026. Selanjutnya, pendamping desa diharapkan dapat segera memfasilitasi penjadwalan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Tahunan dalam rangka penyampaian LPJ BUMKal Tahun 2025 sekaligus pengesahan rencana program kerja BUMKal Tahun 2026.

Menutup rangkaian kegiatan Supermonev, Teguh Santosa menyampaikan arahan kepada seluruh pendamping desa di Kapanewon Panggang agar segera menyelesaikan laporan pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 sesuai dengan form yang telah diberikan.

Melalui kegiatan Supermonev ini, diharapkan sinergi antara TAPM, pemerintah kapanewon, tenaga pendamping semakin kuat, sehingga tata kelola pembangunan  kalurahan dan BUMKal di Kapanewon Panggang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar