Jakarta — Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, menyelenggarakan Workshop Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara daring pada Selasa, 20 Januari 2026.
Workshop ini diikuti oleh peserta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau perangkat daerah sejenis dari seluruh Indonesia. Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam workshop ini melalui DPMKPPKB melibatkan TAPM Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat koordinasi
pusat dan daerah dalam mendukung tata kelola Dana Desa yang efektif, akuntabel,
dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan ini Direktur Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK, Jaka Sucipta, menyampaikan bahwa
pelaksanaan workshop bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah
terkait kebijakan terbaru pengelolaan Dana Desa TA 2026 serta memastikan
implementasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam workshop tersebut, peserta
memperoleh pemaparan sejumlah materi penting, meliputi:
- Kebijakan Dana Desa TA 2026 dan arah perencanaan
Dana Desa,
- Fokus penggunaan Dana Desa 2026 sesuai regulasi
terbaru,
- Kebijakan penyaluran Dana Desa 2026,
- Penguatan pelaporan serta pemantauan berbasis
sistem informasi, termasuk pemanfaatan OMSPAN Dana Desa.
Paparan kebijakan Dana Desa TA 2026 dari DJPK menekankan bahwa arah kebijakan disusun agar Dana Desa mendukung prioritas nasional dan agenda pembangunan desa. Kebijakan 2026 juga diarahkan untuk mendukung Asta Cita, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan iklim dan bencana, layanan dasar kesehatan desa, program ketahanan pangan, serta dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam paparannya, Herry Prananto,
Ketua Tim Reguler Pelaksanaan Dana Desa DJPK, menjelaskan bahwa pemerintah
terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola Dana Desa. Hal ini terlihat
dari capaian penyaluran Dana Desa beberapa tahun terakhir yang telah menunjang
berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di desa, termasuk infrastruktur
desa serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
DJPK menjelaskan bahwa Dana Desa
Tahun 2026 disalurkan melalui dua skema utama, yakni : Dana Desa Reguler,
disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, dan Dana Desa untuk mendukung
implementasi KDMP, yang disalurkan dari RKUN ke Rekening Penampung Penyaluran
Dana melalui mekanisme pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan
disalurkan ke RKD.
Dalam pelaksanaannya, bupati/wali
kota memiliki tanggung jawab terhadap kelengkapan persyaratan penyaluran,
kebenaran data perekaman pagu sesuai prioritas nasional, serta kebenaran surat
kuasa dan surat pengantar. Sementara itu kepala desa bertanggung jawab atas
kebenaran dokumen persyaratan penyaluran. DJPK menegaskan bahwa pemerintah
daerah dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa di luar ketentuan
yang berlaku.
Pada penyaluran Dana Desa Reguler, penyaluran dilakukan dalam dua tahap dengan komposisi berbeda untuk desa mandiri dan non-mandiri. Tahap I disalurkan sebesar 60% untuk desa mandiri dan 40% untuk desa non-mandiri. Sedangkan Tahap II disalurkan sebesar 40% untuk desa mandiri dan 60% untuk desa non-mandiri.
Selanjutnya Kurnia selaku Ketua
Tim Reguler Perencanaan Dana Desa, Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan DJPK, kebijakan Dana Desa 2026 disusun berdasarkan
kesepakatan Pemerintah dan Panja Transfer ke Daerah DPR RI, sekaligus selaras
dengan visi-misi dan arahan Presiden terpilih. Salah satu arahan penting adalah
mendorong agar penggunaan Dana Desa Tahun 2026 mendukung pendanaan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Secara nasional, pagu Dana Desa
TA 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, dilakukan
pemisahan skema menjadi pagu reguler sebesar Rp25 triliun (42%) dan pagu
dukungan implementasi KDMP sebesar Rp34,57 triliun (58%). Selain itu, terdapat
pula pagu Dana Desa yang dihitung pada tahun berjalan sebesar Rp1 triliun untuk
kebutuhan insentif desa atau skema burden sharing pendanaan sesuai kebijakan
pemerintah.
Kebijakan Dana Desa Tahun 2026
mengarahkan fokus penggunaan Dana Desa untuk mendukung program prioritas
nasional, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan
desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, penyediaan layanan dasar kesehatan
termasuk penanganan stunting, dukungan ketahanan pangan, dukungan implementasi
KDMP, pembangunan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD),
serta penguatan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
Pada sisi penggunaan, terdapat ketentuan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling tinggi 3% dari pagu Dana Desa reguler setiap desa. Selain itu, bagi desa yang mengalami bencana alam pada tahun anggaran 2025, penggunaan Dana Desa dapat diarahkan untuk penanggulangan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kebijakan tahun 2026 juga ditegaskan tidak terdapat pembatasan (capping) persentase tertentu atas fokus penggunaan Dana Desa.
Kementerian Keuangan juga menegaskan peran strategis dalam mendukung pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP sesuai Inpres Nomor 17 Tahun 2025, termasuk fasilitasi teknis penganggaran serta penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban yang timbul atas pembangunan tersebut. Skema pembiayaan juga didukung melalui penempatan dana pada bank Himbara dan BSI sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada PT Agrinas dengan limit maksimal tertentu dan tenor yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan semakin siap dalam mendukung percepatan pembangunan desa, peningkatan kualitas layanan dasar, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Sebagai bagian dari komitmen integritas, DJPK juga menegaskan penerapan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mengimbau seluruh peserta untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terkait layanan yang diberikan dalam penyelenggaraan kegiatan.(HSGK)
.png)
.png)
0 Komentar