Gunungkidul – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan taklimat pendampingan Bulan Januari 2026 kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Taklimat ini disampaikan sebagai pedoman pelaksanaan pendampingan awal tahun guna memastikan tertib administrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan kalurahan serta Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).
Berikut ini beberapa instruksi atau taklimat pendampingan di bulan janauri 2026:
Pertama, TAPM Gunungkidul menekankan agar TPP memfokuskan pendampingan pada fasilitasi penyusunan dan finalisasi pelaporan realisasi APB Kalurahan khususnya Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pendamping desa diminta untuk melakukan pencermatan atas kesesuaian realisasi kegiatan, realisasi anggaran, serta kelengkapan dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Pendamping Desa juga di instruksikan untuk segera melakukan inputing pelaporan realisasi Dana Desa tahun 2025 ke dalam Aplikasi OMSPAN.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi pelaporan realisasi dana desa antara lain: input serapan dana desa dan sisa dana desa tahun 2025 pada aplikasi siskeudes dan OMSPAN. Pastikan nilai inputan dari kedua aplikasi tersebut sama atau tidak ada perbedaan. Selanjutnya serapan dana desa tahun 2025 agar di tagging penggunaan pada menu pagu earmark di aplikasi OMSPAN. Bagi kalurahan yang belum melakukan upload APBKal Perubahan tahun 2025 pada aplikasi OMSPAN agar juga difasilitasi pengumpulannya.
Selain pelaporan Dana Desa, taklimat kedua, TAPM juga menginstruksikan TPP untuk memfasilitasi penyusunan Laporan Tahunan BUMKal dan BUMKalma Tahun 2025 serta penyusunan Rencana Program Kerja BUMKal dan BUMKalma Tahun 2026. Pendampingan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola BUMKal dan BUMKalma yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha sebagai penggerak ekonomi kalurahan.
Fasilitasi penyusunan laporan tahunan BUMKal termasuk diantaranya memastikan pelaporan pelaksanaan program ketahanan pangan yang dikelola BUMKal di tahun 2025. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) agar juga melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program ketahanan pangan oleh BUMKal, pastikan semua kegiatan usaha ketahanan sudah dimulai pelaksanaannya.
Taklimat pendampingan Januari 2026 juga menugaskan TPP untuk mengawal penjadwalan dan pelaksanaan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Pertanggungjawaban BUMKal dan BUMKalma. Melalui Muskal tersebut, pengelolaan BUMKal dan BUMKalma diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat serta menjadi sarana evaluasi bersama dalam penguatan kelembagaan BUMKal.
Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan evaluasi, seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Gunungkidul diwajibkan tertib pelaporan mingguan dan juga laporan hasil pendampingan Bulan Januari 2026 disertai dokumentasi kegiatan pada form/link yang disediakan oleh tim TAPM Kabupaten. Selain itu TPP juga diwajibkan untuk tertib penyampaian laporan daily report (DRP). Lebih lanjut TAPM Gunungkidul menegaskan pentingnya sinergi antar pendamping desa dan pendamping lokal desa dalam melakukan tugas-tugas pendampingan termasuk melaksanakan taklimat/instruksi pendampingan di bulan Januari 2026 ini. Apabila di lapangan terdapat kendala dan permasalahan terkait dengan pelaksanaan taklimat pendampingan ini, agar TPP melakukan koordinasi lebih lanjut dengan TAPM Kabupaten.
Dengan dikeluarkannya taklimat pendampingan Bulan Januari 2026 ini, TAPM Gunungkidul berharap seluruh Tenaga Pendamping Profesional (PD/PLD) dapat melaksanakan tugas pendampingan secara terarah, optimal, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan BUMKal yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ANK)

0 Komentar