P3MD Gunungkidul - Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 tidak boleh digunakan untuk membiayai honorarium kepala Desa, perangkat Desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan tersebut diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Larangan ini merupakan bagian dari penegasan fokus penggunaan Dana Desa agar tetap diarahkan pada prioritas nasional dan kebutuhan strategis masyarakat Desa, bukan untuk membiayai belanja rutin aparatur pemerintahan Desa.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membayar penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan jabatan, tunjangan dan/atau insentif anggota BPD, maupun tambahan penghasilan rutin lainnya yang melekat pada jabatan. Belanja tersebut merupakan komponen struktur APBDes yang pembiayaannya bersumber dari pos lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, aparatur Desa juga tidak diperkenankan menerima honor tambahan dari Dana Desa atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan yang telah menjadi kewenangan dan kewajibannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Ketentuan ini mencakup larangan pembayaran honor Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan honor perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Ketentuan larangan tersebut juga dipahami mencakup honorarium bagi aparatur desa yang menjadi narasumber dalam kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Artinya, kegiatan sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, maupun forum peningkatan kapasitas yang selama ini kerap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran narasumber dari unsur aparatur desa, tidak lagi diperkenankan membebankan honorarium tersebut pada Dana Desa.
Larangan tersebut juga berlaku bagi Kepala Desa dan/atau perangkat Desa yang ditunjuk sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), admin Sistem Informasi Desa (SID) apabila dijabat oleh perangkat Desa, serta tim penyusun dokumen perencanaan dan penganggaran Desa seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
Dengan demikian, seluruh bentuk honorarium, insentif, atau tambahan penghasilan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD yang bersumber dari Dana Desa tidak diperkenankan, baik yang bersifat rutin maupun berbasis kegiatan.
Penegasan ini sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan Desa. Dana Desa diarahkan sepenuhnya untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai fokus prioritas nasional Tahun 2026, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga Desa dan tidak tergerus oleh belanja aparatur yang bersifat administratif. (ANK)

0 Komentar