P3MD Gunungkidul - Pemerintah kembali menegaskan arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2026 melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini memperkuat ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Penegasan tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memastikan Dana Desa tetap menjadi instrumen strategis untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di tingkat desa, sekaligus selaras dengan prioritas nasional.
Fokus pada Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem. Pemerintah menetapkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan target keluarga penerima manfaat yang mengacu pada data pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat akurasi sasaran penerima bantuan serta menjaga daya beli masyarakat desa yang rentan, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian global.
Desa Tangguh Iklim dan Bencana
Selain aspek sosial, Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan desa terhadap perubahan iklim dan risiko bencana. Program Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana mencakup upaya mitigasi, adaptasi, hingga kesiapsiagaan berbasis komunitas. Langkah ini sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan pengurangan risiko bencana yang semakin menjadi perhatian nasional.
Penguatan Layanan Dasar dan Ketahanan Pangan
Pada sektor kesehatan, Dana Desa diprioritaskan untuk peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Intervensi ini bertujuan memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Di bidang ekonomi dan ketahanan pangan, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program lumbung pangan, energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya. Skema ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan pada pasokan eksternal.
Dukungan Implementasi KDMP dan Infrastruktur Padat Karya
Regulasi terbaru juga mengatur dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang mencakup pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan pendukung lainnya. Dukungan tersebut secara tegas bersumber dari Dana Desa Khusus KDMP dan bukan dari Dana Desa Reguler. Pemisahan sumber pendanaan ini dimaksudkan untuk menjaga fokus penggunaan Dana Desa Reguler tetap pada prioritas nasional sebagaimana diatur dalam PMK 7/2026, sekaligus memastikan pembiayaan implementasi KDMP berjalan terencana, terukur, dan tidak mengurangi alokasi program utama di tingkat Desa.
Sementara itu, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa tetap menjadi prioritas melalui program padat karya tunai Desa. Skema ini tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
Akselerasi Digitalisasi Desa
Dalam menjawab tantangan era transformasi digital, Dana Desa 2026 juga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Pembangunan jaringan internet desa, sistem informasi desa, hingga layanan berbasis digital menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing desa.
Wajib Dianggarkan dalam APBDes 2026
Terhadap fokus penggunaan Dana Desa yang mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim dan bencana, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan dan ekonomi desa, infrastruktur padat karya tunai, serta infrastruktur digital — pemerintah desa wajib menganggarkannya dalam APBDes Tahun 2026. Ketentuan ini menegaskan bahwa prioritas nasional bukan sekadar pedoman, melainkan menjadi komponen wajib dalam perencanaan dan penganggaran desa.
Sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan atas penganggaran Dana Desa untuk kegiatan prioritas nasional tersebut, Kementerian Keuangan melalui Aplikasi OMSPAN mewajibkan setiap desa untuk menginput penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sesuai dengan kategori prioritas nasional. Mekanisme ini memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan desa dengan kebijakan fiskal nasional, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Ruang untuk Kebutuhan Mendesak dan Program Prioritas Lokal
Selain fokus prioritas nasional tersebut, penggunaan Dana Desa juga dapat diarahkan untuk program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa. Penggunaan ini harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat serta kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
Ketentuan ini memberi ruang fleksibilitas bagi desa untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil di lapangan, tanpa keluar dari kerangka regulasi nasional.
Batas Operasional dan Pedoman Pelaksanaan
PMK 7/2026 juga mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler setiap desa. Pembatasan ini dimaksudkan agar porsi terbesar Dana Desa tetap terserap untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan penguatan regulasi ini, pemerintah berharap Dana Desa tahun 2026 benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan, mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. (ANK)

0 Komentar