Bamuskal Pacarejo Diperkuat: Mengawasi Bukan Mencari Kesalahan, Bersinergi untuk Mewujudkan Pacarejo Yang Berkemajuan

 

Bamuskal Pacarejo Diperkuat: Mengawasi Bukan Mencari Kesalahan, Bersinergi untuk Kalurahan Berkemajuan

PACAREJO, SEMANU — Penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) menjadi salah satu langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan kalurahan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Semangat tersebut terlihat dalam Bimbingan Teknis Penguatan Tugas dan Fungsi Bamuskal Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, yang dilaksanakan Pemerintah Kalurahan Pacarejo pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kegiatan yang menjadi bagian dari agenda Program Reformasi Kalurahan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut diikuti seluruh anggota Bamuskal Pacarejo yang berjumlah sembilan orang. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bamuskal Sukimin, Sekretaris Bamuskal Arif Rahman, serta unsur Pemerintah Kalurahan Pacarejo yang terdiri atas Carik dan Pangripto. Kegiatan juga menghadirkan Slamet, S.Pd., SH., Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, sebagai narasumber.

Pada bagian awal kegiatan, Carik Kalurahan Pacarejo, Eko Yulianto, menyampaikan pengantar yang menekankan pentingnya bimbingan teknis sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman anggota Bamuskal terhadap peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya, khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Lurah.

“Bimbingan teknis ini penting untuk menyamakan pemahaman tentang peran dan kewenangan Bamuskal, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Lurah. Dengan pemahaman yang baik, pengawasan dapat dilakukan secara efektif, sesuai ketentuan, dan tetap dalam semangat membangun Pemerintahan Kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.” ujar Eko.

Menurutnya, penguatan kapasitas Bamuskal diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan anggota dalam menjalankan tugas kelembagaan, tetapi juga mendukung terwujudnya Reformasi Kalurahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut sejalan dengan materi bimtek yang menempatkan pengawasan Bamuskal sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas kinerja Lurah dan pelayanan kepada masyarakat.

Lurah Pacarejo: Sinergi Antara Lurah dan Bamuskal Sangat Penting

Kegiatan diawali dengan pengantar dari Lurah Pacarejo. Dalam pengantarntanya, Lurah Pacarejo Suhadi, SAP menegaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal tidak seharusnya dipandang sebagai hubungan antara pihak yang berhadapan, melainkan sebagai dua unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki peran berbeda tetapi saling melengkapi.

Menurut Lurah Pacarejo, sinergi kedua lembaga menjadi modal penting untuk mewujudkan visi Pacarejo sebagai kalurahan yang semakin maju dan berkemajuan.

“Sinergi antara Lurah dan Bamuskal sangat penting karena keduanya sama-sama merupakan unsur penyelenggara pemerintahan. Ruang tugasnya sama-sama berada dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, tetapi tugas, fungsi dan kewenangannya berbeda. Lurah menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan Bamuskal menjalankan fungsi permusyawaratan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.”

Lurah juga menekankan bahwa perbedaan fungsi tersebut hendaknya tidak menjadi sumber jarak kelembagaan. Sebaliknya, perbedaan peran harus ditempatkan dalam kerangka checks and balances, koordinasi, komunikasi, dan kemitraan.

Dengan pola hubungan yang sehat, Bamuskal dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, sementara Pemerintah Kalurahan memperoleh ruang untuk memperbaiki kinerja berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat.

Ketua Bamuskal: Kapasitas Harus Terus Diperkuat

Sementara itu, Ketua Bamuskal Pacarejo, Sukimin, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas anggota Bamuskal perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut dinilai penting karena ruang tugas, fungsi, dan kewenangan Bamuskal cukup luas, sementara latar belakang pengetahuan dan pengalaman setiap anggota tidak selalu sama.

“Tugas, fungsi dan kewenangan Bamuskal sangat luas. Sementara itu, pengetahuan dan pengalaman para anggota juga sangat beragam. Karena itu, peningkatan kapasitas tidak boleh berhenti pada satu kegiatan saja, tetapi perlu dilakukan secara berkelanjutan.”

Menurut Sukimin, dinamika pemerintahan kalurahan terus berkembang. Regulasi berubah, kebijakan pemerintah berkembang, dan kemampuan fiskal kalurahan menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut menuntut Bamuskal untuk terus meningkatkan pengetahuan agar mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara lebih berkualitas.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan.

“Kita perlu membangun koordinasi pemerintahan yang semakin berkualitas. Bamuskal harus memahami tugasnya dengan baik, Pemerintah Kalurahan juga harus memahami ruang kerja Bamuskal. Dengan pemahaman yang sama, perbedaan fungsi justru dapat menjadi kekuatan untuk membangun Pacarejo.”

Pandangan tersebut sejalan dengan posisi Bamuskal dalam tata kelola Pemerintahan Kalurahan Pacarejo sebagai lembaga yang memiliki fungsi permusyawaratan, penyaluran aspirasi masyarakat, pembentukan peraturan kalurahan bersama Lurah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Bamuskal Bukan Sekadar Pengawas

Memasuki sesi inti, Slamet, S.Pd., SH. memberikan penguatan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, hak, kewajiban, dan larangan Bamuskal. Materi diarahkan agar anggota Bamuskal tidak hanya mengetahui ketentuan normatif, tetapi mampu menerjemahkannya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Slamet menegaskan bahwa Bamuskal memiliki posisi strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang sehat. Fungsi Bamuskal tidak hanya berkaitan dengan pengawasan, tetapi juga mencakup pembentukan regulasi bersama Lurah, penyelenggaraan musyawarah kalurahan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Pokok-pokok tugas tersebut juga menjadi bagian penting dalam materi penguatan Bamuskal yang telah digunakan dalam pendampingan sebelumnya.

Dalam penjelasannya, Slamet mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh dimaknai sebagai aktivitas untuk mencari kesalahan Pemerintah Kalurahan.

“Pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan. Pengawasan adalah memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, tujuan pembangunan tercapai, kepentingan masyarakat terlindungi, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.”

Karena itu, menurutnya, Bamuskal perlu membangun pola pengawasan yang konstruktif. Kritik dan koreksi tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan berdasarkan data, ketentuan, fakta lapangan, serta kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, TAPM Kabupaten Gunungkidul yang lebih akrab dipanggil ki-Slamet menegaskan bahwa hubungan antara Lurah dan Bamuskal harus dibangun sebagai mitra strategis dan mitra setara, bukan hubungan atasan dan bawahan.

“Bamuskal bukan berada di bawah Lurah, dan Lurah juga bukan berada di bawah Bamuskal. Keduanya merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan yang memiliki fungsi berbeda, tetapi tujuan yang sama, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

 

Menurut Slamet, kemitraan strategis tersebut dibangun melalui saling menghormati kewenangan, saling mengawasi, saling mendukung, dan bertanggung jawab bersama. Lurah menjalankan fungsi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan, sementara Bamuskal menjalankan fungsi permusyawaratan, pengawasan, penyaluran aspirasi, serta pembahasan dan penyepakatan regulasi kalurahan bersama Lurah.


“Hubungan ideal antara Lurah dan Bamuskal bukanlah hubungan ‘atasan-bawahan’, melainkan hubungan check and balance. Bamuskal melakukan pengawasan bukan untuk mencari kesalahan Lurah, tetapi untuk memastikan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, aspirasi masyarakat, serta tujuan pembangunan.”
tegas Slamet.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan secara konstruktif justru dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas kinerja Lurah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Bolehkah Bamuskal Turun ke Lapangan?

Salah satu sesi yang menarik perhatian peserta muncul ketika anggota Bamuskal menanyakan apakah Bamuskal diperbolehkan melihat secara langsung lokasi pelaksanaan kegiatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Pertanyaan tersebut kemudian menjadi pintu masuk untuk menjelaskan batas antara fungsi pengawasan Bamuskal dan pelaksanaan teknis kewenangan Pemerintah Kalurahan.

Slamet menjelaskan bahwa Bamuskal dapat melakukan pemantauan dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Namun, fungsi tersebut tidak boleh bergeser menjadi pelaksana teknis kegiatan atau mengambil alih kewenangan Pemerintah Kalurahan.

“Bamuskal boleh mengetahui dan memastikan apa yang terjadi di lapangan. Tetapi harus tetap memahami batas. Pengawasan bukan pelaksanaan kegiatan. Bamuskal tidak mengambil alih pekerjaan Pemerintah Kalurahan, melainkan memastikan apakah kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rencana, ketentuan, tujuan, serta kepentingan masyarakat.”

Pemahaman mengenai batas tersebut dinilai penting agar hubungan kelembagaan tetap berada dalam koridor kemitraan dan checks and balances.

Dalam bimbingan teknis tersebut, Slamet juga mengajak anggota Bamuskal memahami siklus tahunan pemerintahan kalurahan, hubungan kerja antara Lurah dan Bamuskal, proses perencanaan dan penganggaran, serta ruang keterlibatan Bamuskal dalam berbagai forum permusyawaratan.

Bamuskal didorong tidak hanya aktif ketika terdapat persoalan, tetapi hadir dalam keseluruhan siklus pemerintahan secara proporsional. Mulai dari menyerap aspirasi masyarakat, membahas kebijakan dan rancangan regulasi, mengikuti proses musyawarah kalurahan, melakukan pengawasan, hingga mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, pengawasan tidak bersifat reaktif setelah masalah muncul, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang sehat.

Menghadapi Perubahan Kebijakan dan Keterbatasan Anggaran

Dalam konteks Pacarejo, penguatan kapasitas Bamuskal juga semakin relevan karena Pemerintah Kalurahan menghadapi perubahan kebijakan serta keterbatasan kemampuan fiskal. Dokumen pendampingan kegiatan mencatat adanya penurunan dana transfer ke kalurahan dan perlunya penyesuaian terhadap berbagai program strategis pemerintah.

Menurut Slamet, kondisi tersebut justru perlu menjadi momentum untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan kalurahan.

“Berkurangnya dana transfer ke Kalurahan karena efisiensi perlu kita jadikan sebagai momentum baru untuk membangun sistem dan budaya baru dalam pengelolaan pemerintahan Kalurahan. Kita harus lebih cermat menentukan prioritas, tidak sekadar banyak kegiatan, tetapi memastikan setiap rupiah yang dimiliki Kalurahan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”

Dalam kerangka tersebut, Bamuskal memiliki peran penting untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang masuk dalam perencanaan benar-benar memiliki dasar kebutuhan, urgensi, manfaat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bersinergi untuk Pacarejo yang Berkemajuan

Bimbingan teknis kemudian berkembang menjadi ruang dialog antara anggota Bamuskal dan narasumber. Berbagai pertanyaan dan pengalaman praktis dibahas untuk mempertemukan pemahaman regulasi dengan realitas penyelenggaraan pemerintahan di Pacarejo.

Bagi Pemerintah Kalurahan Pacarejo, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda peningkatan kapasitas. Lebih dari itu, kegiatan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kerja antara Lurah dan Bamuskal agar berjalan dalam suasana saling menghormati kewenangan, terbuka terhadap kritik, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara bagi Bamuskal, peningkatan kapasitas menjadi kebutuhan berkelanjutan agar sembilan anggota Bamuskal mampu menjalankan mandat masyarakat secara semakin profesional.

Pada akhirnya, Bamuskal yang kuat bukanlah Bamuskal yang selalu berseberangan dengan Pemerintah Kalurahan, tetapi Bamuskal yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, objektif, dan konstruktif. Sebaliknya, Pemerintah Kalurahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang antikritik, tetapi pemerintahan yang terbuka terhadap pengawasan dan mampu menjadikan masukan sebagai bahan perbaikan.

Semangat tersebut menjadi fondasi penting bagi Pacarejo untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin demokratis, transparan, akuntabel dan partisipatif. Sebab, kalurahan yang berkemajuan tidak dibangun oleh satu lembaga saja. Ia tumbuh dari kerja bersama antara Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, pamong, dan masyarakat—dengan pembagian peran yang jelas, komunikasi yang terbuka, serta tujuan yang sama: menghadirkan pemerintahan yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.


Gunungkidul, 21 Agustus 2026.

Posting Komentar

0 Komentar