P3MD Gunuungkidul - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 Nomor B/400.10.8/60/SET tertanggal 6 Mei 2026. Terbitnya surat edaran tersebut menandai dimulainya pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksanaan pemutakhiran dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026 dan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Pemerintah Kalurahan, Kapanewon, Pemerintah Kabupaten, hingga Pemerintah Daerah DIY. Mekanisme bertingkat ini dilakukan guna memastikan kualitas data desa yang dihasilkan lebih valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada tingkat kalurahan, kegiatan difokuskan pada proses pengumpulan, penginputan, perbaikan, dan pengunggahan data ke dalam sistem web Indeks Desa. Pemerintah Kalurahan menjadi pelaksana utama karena seluruh data dasar bersumber langsung dari kondisi riil desa.
Selanjutnya, pada tingkat kapanewon dan kabupaten dilakukan proses verifikasi dan validasi data. Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang disahkan sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban proses validasi.
Sementara itu, pada tingkat Pemerintah Daerah DIY dilakukan kegiatan rekapitulasi dan tabulasi data hasil pemutakhiran dari seluruh kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi tersebut juga dituangkan dalam Berita Acara yang disahkan sebagai bagian dari finalisasi data Indeks Desa Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa Pemerintah Kalurahan, Kapanewon, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah DIY wajib membentuk Tim Pelaksana Pendataan Indeks Desa sesuai tingkatan masing-masing.
Tim Pemutakhiran Tingkat Kalurahan berasal dari unsur Pemerintah Kalurahan, Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang ditetapkan oleh Lurah. Tim ini bertugas memastikan seluruh data desa terinput secara lengkap dan sesuai kondisi lapangan.
Adapun Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kapanewon terdiri dari unsur aparatur kapanewon, Pendamping Desa, serta instansi lokal kapanewon yang ditetapkan oleh Panewu. Tim ini bertanggung jawab melakukan pengecekan dan validasi terhadap data yang telah diinput oleh kalurahan.
Sementara itu, Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kabupaten minimal terdiri atas unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, perangkat daerah yang memiliki fungsi perencanaan pembangunan daerah, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati.
Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 menjadi agenda strategis pemerintah dalam memotret perkembangan desa secara aktual. Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta penentuan arah program pemberdayaan masyarakat desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANK)
.png)
0 Komentar