P3MD Gunungkidul — Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul mendorong para Pendamping Desa untuk segera mengambil peran aktif dalam memfasilitasi proses penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2026. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran yang dapat berdampak pada pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan di kalurahan.
Dalam arahannya, Hery Santoso selaku Koordinator Kabupaten menekankan bahwa pendamping desa perlu memastikan kesiapan administrasi pemerintah kalurahan, khususnya dalam pemenuhan persyaratan penyaluran DD Tahap II. Salah satu poin utama yang harus dipenuhi adalah penyampaian Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) Dana Desa Tahap I.
“Pendamping desa harus proaktif memastikan laporan realisasi tahap pertama sudah tersusun dan dilaporkan dengan benar. Ini menjadi kunci utama agar penyaluran tahap kedua bisa segera diproses,” demikian disampaikan dalam kesemapat monev kepada pendamping desa di salah satu Kapanewon di Gunungkidul.
Berbeda dengan pemahaman tahun sebelumnya, dalam ketentuan penyaluran DD Tahap II Tahun 2026 tidak terdapat persyaratan batas minimal penyerapan anggaran maupun capaian output tertentu dari Dana Desa Tahap I. Artinya, kalurahan tetap dapat mengajukan penyaluran sepanjang laporan realisasi telah disampaikan, tanpa terikat ambang batas persentase serapan.
Meski demikian, TAPM tetap mengingatkan agar kualitas realisasi kegiatan tetap menjadi perhatian. Pendamping desa diharapkan tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, tidak kalah pentingnya peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP), baik Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), dalam memfasilitasi realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendamping diharapkan aktif melakukan pendampingan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, sehingga penggunaan anggaran tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga tepat sasaran.
Fasilitasi ini mencakup pengawalan kegiatan agar selaras dengan prioritas penggunaan Dana Desa, memastikan kualitas output kegiatan, serta mendorong agar program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat dan dampak langsung bagi masyarakat desa, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun peningkatan layanan dasar.
Selain laporan realisasi Tahap I, terdapat kewajiban lain yang tidak kalah penting, yakni melakukan tagging laporan realisasi Dana Desa earmark atau prioritas nasional Tahun 2025 pada aplikasi OMSPAN. Proses tagging ini menjadi bagian dari sistem monitoring untuk memastikan program prioritas nasional terdokumentasi dengan baik.
Dengan peran aktif pendamping desa dan dukungan TAPM, diharapkan seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul dapat segera memenuhi persyaratan dan mengakses penyaluran Dana Desa Tahap II tepat waktu. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan kalurahan. (ANK)

0 Komentar