KPMD Dulu dan Sekarang: Dari Ujung Tombak Pemberdayaan Menuju “Kader yang Hilang”?


P3MD Gunungkidul - Di masa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, nama Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) begitu akrab di telinga masyarakat desa. Mereka hadir bukan sekadar sebagai pelengkap struktur kegiatan, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak partisipasi warga. KPMD ada di ruang-ruang musyawarah, mendampingi kelompok masyarakat, membantu penyusunan usulan kegiatan, hingga memastikan semangat gotong royong tetap hidup dalam pembangunan desa.

Namun waktu berjalan. Program berganti. Struktur kelembagaan berubah. Dan perlahan, keberadaan KPMD mulai memudar.

Hari ini, ketika regulasi justru kembali menegaskan pentingnya peran KPMD, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional (PD/PLD) di Kabupaten Gunungkidul, dari 144 kalurahan yang ada, hanya 26 kalurahan yang masih memiliki KPMD. Itupun sebagian besar sudah tidak aktif, bahkan beberapa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya terakhir diperbarui pada tahun 2018.

Padahal, regulasi terbaru melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 160 secara tegas menyebutkan bahwa pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh tiga unsur utama, yakni Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pihak ketiga. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa KPMD berasal dari unsur masyarakat yang dipilih oleh desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.

Artinya, negara masih memandang KPMD sebagai bagian penting dalam sistem pemberdayaan desa. Sayangnya, dalam praktik, keberadaan KPMD justru semakin samar.

Ketika KPMD Menjadi “Warisan PNPM”

Salah satu persoalan utama KPMD saat ini adalah masih kuatnya anggapan bahwa KPMD merupakan “produk PNPM”. Ketika PNPM selesai, banyak desa secara perlahan juga menganggap selesai pula peran KPMD.

Padahal substansi KPMD tidak pernah benar-benar hilang. Yang berubah hanyalah konteks programnya.

Di masa PNPM, KPMD tumbuh karena ada ekosistem yang menopang. Ada pelatihan rutin, ada fasilitator yang aktif mendampingi, ada ruang partisipasi masyarakat yang hidup, dan ada kegiatan pemberdayaan yang benar-benar membutuhkan kader lokal sebagai penggerak.

Kini, banyak ruang itu mulai menyempit.

Beberapa narasumber dari pemerintah kalurahan menyampaikan bahwa saat ini di kalurahannya sudah tidak ada lagi KPMD. Peran-peran pemberdayaan masyarakat banyak dijalankan oleh pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), seperti PKK, Karang Taruna, Posyandu, maupun kader-kader sektoral lainnya.

Ada pula kalurahan yang sebenarnya pernah memiliki KPMD, namun kini tidak lagi aktif. Nama mereka masih tercantum dalam SK lama, tetapi tidak lagi menjalankan fungsi pendampingan masyarakat.

Sementara di beberapa tempat lain, eks KPMD justru bertransformasi menjadi Kader Ekonomi Desa yang berkoordinasi dengan UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan yang kini telah berubah menjadi BUM Desa Bersama. Ini menunjukkan bahwa semangat kaderisasi sebenarnya belum sepenuhnya hilang, hanya berubah bentuk dan ruang geraknya.

Tantangan KPMD Saat Ini

Persoalan KPMD hari ini sesungguhnya bukan sekadar soal ada atau tidak ada SK. Lebih dari itu, tantangan utamanya adalah hilangnya ekosistem pemberdayaan yang mendukung keberadaan mereka.

Ada beberapa tantangan besar yang kini dihadapi KPMD:

`1. Tidak Ada Regenerasi: 

Banyak KPMD lama yang sudah tidak aktif, namun desa belum melakukan regenerasi kader baru. Akibatnya, fungsi pendampingan masyarakat di tingkat desa menjadi kosong.

2. Minim Penguatan Kapasitas

Berbeda dengan era PNPM yang penuh pelatihan dan pendampingan, saat ini KPMD nyaris tidak memiliki ruang peningkatan kapasitas secara berkelanjutan.

3. Tidak Jelasnya Peran Operasional

Di sejumlah desa, peran KPMD sering tumpang tindih dengan kelembagaan desa lainnya. Akibatnya, KPMD kehilangan identitas fungsi dan ruang gerak.

4. Lemahnya Dukungan Kebijakan Desa

Walaupun regulasi nasional mengamanatkan keberadaan KPMD, belum semua desa menerjemahkannya dalam kebijakan konkret, baik melalui SK, penganggaran, maupun pelibatan aktif dalam program desa.

5. Perubahan Orientasi Pembangunan Desa

Pembangunan desa hari ini cenderung lebih administratif dan berorientasi output fisik. Ruang-ruang pemberdayaan sosial yang dahulu menjadi “rumah” bagi KPMD mulai berkurang.


Menghidupkan Kembali Semangat KPMD

KPMD sesungguhnya bukan sekadar kader program. Ia adalah simbol partisipasi masyarakat desa. Ketika KPMD hilang, yang sesungguhnya ikut memudar adalah ruang-ruang partisipasi warga dalam pembangunan desa.

Karena itu, menghidupkan kembali KPMD bukan sekadar membentuk SK baru. Yang lebih penting adalah membangun kembali ekosistem pemberdayaan masyarakat di desa.

Desa perlu kembali melihat bahwa pembangunan tidak cukup hanya dikerjakan pemerintah desa dan perangkatnya. Pembangunan membutuhkan warga yang terlibat, bergerak, dan merasa memiliki proses pembangunan itu sendiri.

KPMD dapat menjadi penghubung penting antara pemerintah desa dengan masyarakat. Mereka bisa dilibatkan dalam:

  • pendataan dan pemutakhiran data desa,
  • penguatan kelembagaan masyarakat,
  • pendampingan kelompok rentan,
  • pengembangan ekonomi desa,
  • penguatan gotong royong,
  • hingga pengawasan partisipatif pembangunan desa.

Dalam konteks hari ini, justru desa membutuhkan lebih banyak kader pemberdayaan. Tantangan pembangunan desa semakin kompleks: kemiskinan, stunting, ketahanan pangan, perubahan iklim, migrasi pemuda desa, hingga digitalisasi layanan desa. Semua itu tidak mungkin hanya ditangani oleh pemerintah desa semata.

Jangan Sampai Tinggal Nama

Jika tidak ada langkah serius, KPMD perlahan hanya akan menjadi catatan nostalgia era PNPM. Namanya masih dikenal, tetapi fungsinya hilang. Regulasi masih menyebutnya, tetapi desa tidak lagi memilikinya.

Padahal, semangat pemberdayaan masyarakat yang dulu menjadi ruh pembangunan desa justru semakin dibutuhkan hari ini.

Mungkin sudah waktunya desa, pemerintah daerah, pendamping desa, dan seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk memikirkan kembali masa depan KPMD. Bukan sekadar menghidupkan nama kelembagaannya, tetapi menghidupkan kembali semangat partisipasi, prakarsa, dan gotong royong masyarakat desa yang selama ini menjadi kekuatan utama pembangunan desa. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar