P3MD Gunungkidul — Pemerintah Kapanewon Rongkop menggelar kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 pada Kamis (13/05/2026) bertempat di Kantor Kapanewon Rongkop. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pangripta dan Kaur Perencanaan Kalurahan se-Kapanewon Rongkop sebagai upaya memperkuat pemahaman teknis pelaksanaan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026.
Hadir sebagai narasumber dari unsur Pendamping Desa yakni Gunawan Ariwibowo dan Sunu Aji Saksana. Dalam paparannya, Gunawan Ariwibowo menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 telah memiliki dasar melalui surat edaran dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain menyampaikan dasar kebijakan, Gunawan juga memaparkan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya perhatian kalurahan terhadap target capaian indeks desa, khususnya pada dimensi ekonomi dan lingkungan yang dinilai masih memerlukan penguatan di sejumlah kalurahan.
“Kalurahan perlu lebih cermat dalam memastikan data yang diinput benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan. Dimensi ekonomi dan lingkungan menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian bersama,” ungkap Gunawan dalam sesi sosialisasi.
Sementara itu, Sunu Aji Saksana menyampaikan materi teknis terkait pengisian kuisioner Indeks Desa serta sejumlah template pendukung yang wajib dilengkapi dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, ketelitian dalam pengisian instrumen menjadi faktor penting agar hasil pemutakhiran dapat menggambarkan kondisi desa secara akurat.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan monitoring pelaksanaan sosialisasi pemutakhiran Indeks Desa di Rongkop. Tim TAPM juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan, arahan, serta penguatan teknis kepada peserta kegiatan.
Koordinator Kabupaten (Korkab) TAPM Gunungkidul, Hery Santoso, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kapanewon Rongkop atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan proses pemutakhiran Indeks Desa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Hery menjelaskan bahwa pada pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026, pengisian kuisioner sudah dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi. Namun demikian, untuk beberapa dokumen template pendukung masih harus diisi secara manual menggunakan format Microsoft Excel sebelum diunggah ke dalam aplikasi.
“Untuk kuisioner sudah bisa langsung diinput melalui aplikasi, sedangkan template tetap diisi manual melalui Excel lalu diunggah. Karena itu, kesiapan data dan dokumen pendukung harus benar-benar diperhatikan,” jelas Hery.
Tidak hanya memberikan arahan, Hery Santoso juga mempraktikkan secara langsung tata cara pemutakhiran Indeks Desa melalui aplikasi di hadapan peserta sosialisasi. Praktik tersebut disambut antusias peserta karena dinilai membantu memahami alur penginputan data secara lebih rinci.
Sementara itu, Aris Nurkholis yang turut hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut memaparkan hasil analisis pendataan Indeks Desa Tahun 2025 di seluruh kalurahan se-Kapanewon Rongkop.
Dalam paparannya, Aris menjelaskan secara detail capaian indikator demi indikator hasil pendataan tahun sebelumnya. Ia juga mengingatkan adanya sejumlah indikator yang perlu dicermati kembali pada pemutakhiran tahun 2026 karena masih memiliki nilai atau skor di bawah rata-rata kabupaten.
“Beberapa indikator masih berada di bawah rata-rata kabupaten sehingga perlu dilakukan pencermatan ulang pada proses pemutakhiran tahun ini. Validitas data menjadi sangat penting agar hasil indeks benar-benar mencerminkan kondisi aktual kalurahan,” ujar Aris.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh kalurahan di Kapanewon Rongkop dapat melaksanakan pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 secara lebih akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mampu mendukung upaya peningkatan status dan pembangunan desa di wilayah Gunungkidul. (ANK)
.png)
0 Komentar