Bisakah Lurah Memberikan Kuasa Kepada Pamong untuk Melaksanakan Fungsi Penasihat BUM Desa? Ini Penjelasannya



P3MD Gunungkidul - P3MD Gunungkidul – Dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), posisi penasihat menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga arah kebijakan dan keberlangsungan usaha BUM Desa. Sesuai ketentuan, jabatan penasihat secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah. Namun di lapangan, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah Lurah dapat memberikan kuasa kepada pamong kalurahan untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan?

Jawabannya, bisa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa selaku penasihat dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.

Regulasi ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola BUM Desa yang lebih adaptif terhadap perkembangan usaha dan kebutuhan organisasi. Artinya, meskipun jabatan penasihat tetap melekat pada Lurah secara ex-officio, pelaksanaan fungsi-fungsi tertentu dalam kepenasihatan dapat dijalankan oleh pihak lain yang dianggap memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai kebutuhan BUM Desa.

Di tingkat kalurahan, pihak lain tersebut dapat berasal dari unsur pamong kalurahan, seperti Carik, Pangripto, Ulu-Ulu, Kamituwa, maupun pamong lainnya. Penunjukan tersebut tentu tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, serta perkembangan dan kebutuhan BUM Desa itu sendiri.

Sebagai contoh, ketika BUM Desa bergerak di bidang pengelolaan air bersih, pertanian, maka Ulu-Ulu yang memahami aspek teknis kewilayahan dan sumber daya air dapat dianggap lebih relevan membantu fungsi kepenasihatan. Sementara untuk BUM Desa yang sedang memperkuat administrasi usaha dan perencanaan bisnis, Carik atau Pangripto dapat memiliki peran yang lebih sesuai.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan BUM Desa tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai aktivitas administratif biasa. Banyak BUM Desa yang kini berkembang menjadi unit usaha dengan aktivitas ekonomi yang semakin kompleks, sehingga membutuhkan pendampingan dan pengawasan yang lebih profesional.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa yang dilimpahkan adalah fungsi kepenasihatan, bukan jabatan penasihat itu sendiri. Secara kelembagaan, Lurah tetap menjadi penasihat BUM Desa karena jabatan tersebut melekat secara ex-officio pada Kepala Desa. Dengan kata lain, tanggung jawab umum tetap berada pada Lurah sebagai representasi pemerintah kalurahan.

Karena itu, pelimpahan fungsi kepenasihatan juga perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pelaksana operasional BUM Desa. Penentuan pihak yang diberi kuasa sebaiknya dibahas melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa fungsi kepenasihatan berjalan secara akuntabel, profesional, dan tetap berada dalam koridor tata kelola kelembagaan desa.

Pada akhirnya, pemberian kuasa kepada pamong kalurahan untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab Lurah. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk adaptasi tata kelola agar BUM Desa dapat berkembang lebih efektif, responsif, dan sesuai kebutuhan usaha desa yang terus bergerak dinamis. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar