Tanpa Laporan Keuangan Standar, BUM Desa Rentan Gagal: TAPM Gunungkidul Turun Tangan


P3MD Gunungkidul – 
Lemahnya tata kelola keuangan menjadi salah satu faktor yang kerap menghambat perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Menjawab tantangan tersebut, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, Aris Nurkholis, mengambil langkah konkret dengan melaksanakan kegiatan on the job training (OJT) bagi Direktur BUM Desa Barokah Mandiri Kalurahan Karangtengah, Nuryudi Widada, pada Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang digelar di Kantor TAPM Kabupaten Gunungkidul ini difokuskan pada pembenahan mendasar, yakni penyusunan laporan keuangan BUM Desa sesuai standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022.

Dalam OJT tersebut, Aris Nurkholis menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi riil usaha BUM Desa secara transparan dan akuntabel. “Laporan keuangan yang baik akan menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUM Desa,” ujarnya.

Materi yang diberikan meliputi penyusunan lima komponen utama laporan keuangan BUM Desa, yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan modal atau ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan (CaLK). Kelima komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam menggambarkan kinerja dan posisi keuangan BUM Desa secara menyeluruh.

Sementara itu, Nuryudi Widada menyampaikan bahwa kegiatan OJT ini sangat membantu dalam memahami teknis penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar. “Selama ini kami masih menemui kendala dalam penyusunan laporan yang sistematis dan sesuai regulasi. Dengan pendampingan ini, kami menjadi lebih paham dan siap menerapkannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong profesionalisme pengelolaan BUM Desa, khususnya dalam aspek keuangan. Dengan laporan yang tersusun baik, BUM Desa tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memperkuat posisi sebagai entitas usaha desa yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Pendampingan secara langsung melalui OJT dinilai sebagai metode efektif dalam meningkatkan kapasitas pengelola BUM Desa, karena peserta dapat belajar sambil praktik langsung sesuai dengan kondisi riil yang dihadapi. Ke depan, TAPM Gunungkidul berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas serupa di berbagai BUM Desa lainnya. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar