P3MD Gunungkidul - Pengelolaan sampah kini menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan desa. Tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah juga telah menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan, hingga penguatan ekonomi warga melalui pengelolaan berbasis masyarakat.
Pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan dengan melibatkan peran serta masyarakat. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Di tingkat desa, pengelolaan sampah juga menjadi salah satu prioritas pembangunan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan.
Bentuk kegiatan yang dapat didanai antara lain pengembangan bank sampah desa, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, hingga pengolahan sampah yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Kebijakan ini menjadi peluang bagi desa untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik sekaligus membuka potensi ekonomi baru bagi masyarakat.
Salah satu model pengelolaan sampah yang saat ini banyak dikembangkan adalah bank sampah. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, bank sampah merupakan fasilitas pengelolaan sampah dengan prinsip 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.
Bank sampah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan sampah, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Melalui sistem tersebut, masyarakat diajak memilah sampah sejak dari rumah, mengurangi sampah yang dibuang ke lingkungan, sekaligus memanfaatkan sampah agar memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, pengelolaan sampah kini juga menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Indeks Desa sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 9 Tahun 2024. Dalam dimensi lingkungan, terdapat sejumlah indikator yang menilai kondisi pengelolaan lingkungan di desa, termasuk pengelolaan sampah.
Beberapa pertanyaan dalam kuisioner Indeks Desa antara lain terkait keberadaan atraksi alam atau sumber daya alam desa, upaya pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal, keberadaan regulasi desa tentang pelestarian lingkungan, hingga praktik pengelolaan sampah di desa.
Penilaian juga mencakup bagaimana masyarakat membuang sampah, apakah tersedia tempat pembuangan sampah, apakah dilakukan pengolahan sampah di desa, jenis pengolahan yang dilakukan, hingga bentuk pemanfaatan sampah yang dikembangkan masyarakat.
Masuknya pengelolaan sampah dalam indikator Indeks Desa menunjukkan bahwa isu lingkungan kini menjadi bagian penting dalam pembangunan desa berkelanjutan. Desa tidak lagi hanya dinilai dari aspek infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana.
Dengan dukungan regulasi, Dana Desa, serta partisipasi masyarakat, pengelolaan sampah di desa diharapkan tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai peluang untuk menciptakan lingkungan yang sehat, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan membangun ekonomi sirkular berbasis potensi lokal. (ANK)

0 Komentar