P3MD Gunungkidul – Di tengah upaya peningkatan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), keberadaan saluran pengaduan masyarakat dan layanan informasi publik kian mendapat sorotan. Tidak lagi dipandang sebagai pelengkap administratif, mekanisme ini kini menjadi indikator penting dalam penilaian pemeringkatan BUM Desa tahun 2026.
Perubahan perspektif ini menandai pergeseran mendasar dalam tata kelola BUM Desa — dari sekadar berorientasi pada kinerja usaha menuju penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas publik. Saluran pengaduan dan layanan informasi menjadi jembatan antara masyarakat sebagai pemilik manfaat dengan pengelola BUM Desa sebagai pelaksana usaha.
Secara konseptual, keberadaan kanal aduan mencerminkan kesiapan BUM Desa dalam menerima kritik, merespons keluhan, sekaligus memperbaiki layanan. Tanpa mekanisme tersebut, potensi konflik sosial dan ketidakpercayaan masyarakat dapat meningkat, terutama ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan usaha maupun pelayanan.
Dalam konteks pemeringkatan 2026, indikator ini bukan sekadar mengukur ada atau tidaknya saluran pengaduan, tetapi juga menilai efektivitasnya. Apakah kanal tersebut mudah diakses? Apakah aduan ditindaklanjuti secara sistematis? Dan yang tak kalah penting, apakah masyarakat mengetahui keberadaannya?
Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa momentum pemeringkatan BUM Desa harus dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran kolektif. Tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga memperbaiki sistem tata kelola secara berkelanjutan.
“Pemeringkatan bukan tujuan akhir, melainkan alat ukur sekaligus sarana pembenahan,” demikian penekanan yang disampaikan dalam berbagai kegiatan monitoring dan evaluasi. Tim TAPM mendorong para pendamping desa untuk tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi aktif melakukan fasilitasi pembentukan dan penguatan sistem pengaduan serta layanan informasi di setiap BUM Desa.
Pendekatan ini dinilai strategis. Di satu sisi, BUM Desa didorong memenuhi indikator penilaian. Di sisi lain, masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa akses informasi yang lebih terbuka dan ruang partisipasi yang lebih luas.
Namun demikian, tantangan di lapangan tidak bisa diabaikan. Sebagian BUM Desa masih memandang saluran aduan sebagai beban tambahan, bukan kebutuhan organisasi. Selain itu, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan minimnya pemahaman tentang pengelolaan pengaduan menjadi hambatan tersendiri.
Di sinilah peran pendamping menjadi krusial. Pendamping tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator teknis, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mendorong transformasi pola pikir pengelola BUM Desa. Edukasi tentang pentingnya transparansi, pelatihan pengelolaan aduan, hingga penyusunan standar operasional prosedur menjadi bagian dari proses pendampingan yang harus diperkuat.
Lebih jauh, integrasi antara layanan pengaduan dan sistem informasi BUM Desa dapat menjadi langkah maju. Pemanfaatan teknologi sederhana seperti WhatsApp, media sosial, atau papan informasi desa dapat menjadi solusi adaptif yang sesuai dengan kondisi lokal. Terlebih, keberadaan media informasi — khususnya media sosial — dalam penilaian pemeringkatan BUM Desa juga telah menjadi salah satu indikator penting, sehingga pengelolaan kanal informasi digital tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi sekaligus berkontribusi langsung terhadap penilaian kinerja kelembagaan.
Dengan demikian, pemeringkatan BUM Desa 2026 tidak hanya menjadi ajang evaluasi, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat fondasi tata kelola. Saluran pengaduan masyarakat dan layanan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang menentukan keberlanjutan dan legitimasi BUM Desa di mata publik.
Pada akhirnya, BUM Desa yang mampu membuka diri terhadap pengawasan dan partisipasi masyarakat akan memiliki daya tahan yang lebih kuat. Transparansi bukan sekadar tuntutan regulasi, tetapi investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan dan keberhasilan usaha BUM Desa. (ANK)

0 Komentar