P3MD Gunungkidul – Progres pelaksanaan pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun masih dihadapkan pada sejumlah kendala teknis, khususnya terkait penggunaan aplikasi pemeringkatan.
Berdasarkan data per 14 April 2026, tercatat sebanyak 155 dari total 162 BUM Desa dan BUMDesma atau sekitar 95,68 persen telah melakukan proses input data atau drafting ke dalam sistem pemeringkatan. Namun demikian, dari jumlah tersebut, baru sebanyak 56 BUM Desa atau sekitar 36,13 persen dari yang sudah input (atau sekitar 34,57 persen dari total keseluruhan) yang telah menyelesaikan tahap submit atau pengiriman data.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul. Aris Nurkholis selaku PIC Pemeringkatan BUM Desa menyampaikan bahwa meskipun capaian proses input data atau drafting sudah cukup tinggi, masih terdapat hambatan teknis yang mempengaruhi percepatan penyelesaian proses pemeringkatan secara keseluruhan.
“Secara umum progres input sudah cukup baik, namun di lapangan masih ditemukan beberapa kendala teknis, terutama terkait aplikasi pemeringkatan yang mempengaruhi proses finalisasi dan pengiriman data,” ujar Aris.
Ia menambahkan bahwa kendala tersebut meliputi kesulitan akses sistem, kendala teknis saat pengunggahan dokumen ataupun penyimpanan data, hingga proses validasi yang belum sepenuhnya berjalan optimal. Selain itu, juga ditemukan adanya kasus tumpang tindih data antara BUM Desa dan BUMDesma dalam sistem pemeringkatan. Kondisi ini berdampak pada tertundanya proses submit oleh sebagian BUM Desa dan BUM Desma.
Melihat kondisi tersebut, TAPM Kabupaten Gunungkidul mengusulkan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pemeringkatan. Usulan ini telah disampaikan langsung oleh Aris Nurkholis kepada TAPM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selaku pihak supervisor.
Menanggapi usulan tersebut, Gatot Ferianto selaku PIC Pemeringkatan BUM Desa TAPM DIY menyampaikan bahwa usulan perpanjangan waktu telah disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Usulan perpanjangan waktu sudah kami sampaikan kepada pimpinan. Saat ini seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tetap fokus menjalankan proses pemeringkatan di lapangan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut,” jelas Gatot saat dikonfirmasi melalui pesan pribadi WhatsApp.
Lebih lanjut, Aris menegaskan komitmen seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul dalam mengawal proses fasilitasi dan pendampingan pemeringkatan BUM Desa dan BUMDesma. Ia menegaskan bahwa pemeringkatan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mengukur kinerja dan kesehatan BUM Desa, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat, valid, dan akuntabel.
Selain itu, TAPM Gunungkidul juga terus mendorong seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk melakukan pendampingan intensif kepada BUM Desa dan BUMDesma, baik dalam aspek teknis pengisian data maupun penyelesaian berbagai kendala di lapangan. Upaya ini dilakukan agar seluruh tahapan pemeringkatan dapat diselesaikan secara optimal serta mampu menghasilkan gambaran yang objektif dan akurat mengenai kondisi riil BUM Desa.
Dengan capaian progres yang ada dan dukungan perpanjangan waktu yang diusulkan, diharapkan seluruh BUM Desa di Gunungkidul dapat menyelesaikan proses pemeringkatan secara tuntas, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan strategi pengembangan BUM Desa ke depan. (ANK)

0 Komentar