P3MD Gunungkidul — Pemerintah kembali menegaskan pentingnya peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya pada ketentuan Paragraf 2 Pendampingan Masyarakat Desa yang tertuang dalam Pasal 160 hingga Pasal 162.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa harus dilaksanakan melalui sistem pendampingan yang berjenjang dan disesuaikan dengan kebutuhan desa. Secara teknis, pendampingan dilakukan oleh perangkat daerah kabupaten/kota dengan dukungan tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, serta pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 160.
Lebih lanjut, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga memperjelas struktur dan klasifikasi Tenaga Pendamping Profesional. Dalam Pasal 161 disebutkan bahwa TPP terdiri atas beberapa tingkatan, yaitu tenaga pendamping lokal desa yang bertugas langsung di desa, tenaga pendamping desa di tingkat kecamatan, tenaga pendamping teknis untuk mendukung program sektoral, serta tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang berperan dalam peningkatan kapasitas pendamping.
Tidak hanya itu, regulasi ini juga menekankan standar kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendamping. Mereka diwajibkan memiliki kualifikasi di berbagai bidang strategis, mulai dari pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, hingga aspek hukum, lingkungan, dan manajerial. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendampingan desa tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi membutuhkan profesionalitas dan keahlian multidisipliner.
Dalam konteks koordinasi, PP ini memberikan peran penting kepada camat sebagai koordinator pendampingan di wilayahnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi dan efektivitas pelaksanaan pendampingan masyarakat desa di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Pasal 162 membuka ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengadakan sumber daya manusia pendamping melalui mekanisme perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah desa juga diberikan kewenangan untuk mengangkat Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui musyawarah desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Dengan pengaturan yang lebih rinci ini, Tenaga Pendamping Profesional diposisikan sebagai aktor kunci dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Peran mereka mencakup fasilitasi perencanaan, pendampingan pelaksanaan program, hingga penguatan kelembagaan dan pengembangan potensi ekonomi desa, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Kehadiran PP Nomor 16 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat sistem pendampingan desa secara menyeluruh. Pendamping tidak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah, tetapi juga menjadi motor penggerak yang mendorong partisipasi, kemandirian, dan keberlanjutan pembangunan desa di Indonesia. (ANK)

0 Komentar