Taklimat Pendampingan Maret 2026 Fokus Fasilitasi Penyaluran Dana Desa Tahap I



P3MD Gunungkidul – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten Gunungkidul kembali menetapkan fokus pendampingan melalui Taklimat Pendampingan bulan Maret 2026. Agenda taklimat kali ini difokuskan pada kerja-kerja pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah kalurahan dalam proses pengajuan penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I Tahun 2026.

Taklimat ini menjadi bagian dari panduan pendampingan bagi Tenaga Pendamping Profesional (PD PLD) dalam memastikan kesiapan pemerintah kalurahan dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi penyaluran Dana Desa. Melalui taklimat ini, para tenaga pendamping profesional (PD/PLD) diingatkan untuk memperkuat peran fasilitasi dan asistensi kepada pemerintah kalurahan agar proses pengajuan penyaluran Dana Desa tahap 1 dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Adapun persyaratan utama penyaluran Dana Desa Tahap I yang harus dipenuhi oleh kalurahan antara lain penetapan dan penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Selain itu juga menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap 1 yaitu Perekaman Pagu Dana Desa untuk mendukung program kegiatan prioritas nasional.

Progres per tanggal 8 Maret 2026, seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul telah menyelesaikan pengumpulan dokumen APBKal Tahun 2026 serta laporan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut juga telah berhasil diunggah ke dalam sistem aplikasi OMSPAN sebagai bagian dari persyaratan administrasi penyaluran Dana Desa. Atas capaian tersebut, Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional, baik Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), yang telah bekerja keras melakukan pendampingan dan koordinasi sehingga proses pengumpulan dan pengunggahan dokumen dapat terselesaikan tepat waktu.

Pemerintah Kalurahan juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain dalam pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap I, yakni melakukan perekaman pagu Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional. Program tersebut meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa tangguh terhadap perubahan iklim dan bencana, ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan dasar termasuk percepatan penurunan stunting, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta pengembangan digitalisasi desa. Dalam proses perekaman pagu tersebut, Pemerintah Kalurahan diwajibkan menyampaikan surat pernyataan penggunaan Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional. Adapun pagu yang digunakan merupakan pagu Dana Desa reguler sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. 

Hingga 8 Maret 2026, progres pengumpulan Surat Pernyataan Penggunaan Dana Desa untuk Mendukung Program Prioritas Nasional di Kabupaten Gunungkidul masih tergolong rendah. Dari total 144 kalurahan, baru 16 kalurahan yang telah menyampaikan surat pernyataan tersebut. Capaian ini dinilai masih jauh dari target yang diharapkan. Menyikapi kondisi tersebut, Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul menginstruksikan kepada seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk lebih aktif melakukan monitoring dan pendampingan kepada kalurahan yang masih mengalami kendala, khususnya dalam proses penyusunan dan penetapan pagu Dana Desa yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.

Dalam rangka mempercepat penyusunan, penetapan, dan pengumpulan dokumen surat pernyataan kalurahan terkait dukungan penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional, Tim TAPM Kabupaten Gunungkidul meminta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) segera memfasilitasi penyusunan surat pernyataan setelah adanya pembahasan dan kesepakatan di tingkat kalurahan mengenai alokasi penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional. Dokumen tersebut diharapkan dapat segera dikirimkan ke tim TAPM kabupaten dan selanjutnya TPP agar dapat segera melakukan penginputan pagu dana desa untuk prioritas nasional tersebut ke dalam aplikasi OMSPAN. Di sisi lain, TPP juga diminta tetap melakukan pendampingan secara berkelanjutan hingga pagu penggunaan Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional resmi ditetapkan dalam dokumen Peraturan Lurah tentang Perubahan Penjabaran APBKal Tahun Anggaran 2026.

Melalui panduan pendampingan yang disampaikan dalam taklimat ini, Tenaga Pendamping Profesional diharapkan dapat lebih fokus pada target dan output prioritas pendampingan selama bulan Maret, yakni percepatan proses pengajuan penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I Tahun 2026. Dengan fokus tersebut, diharapkan proses penyaluran Dana Desa tahap I dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dana desa dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kalurahan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.

Sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP), seluruh TPP di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan tertib dalam menyampaikan laporan pelaksanaan taklimat pendampingan bulan Maret 2026. Laporan tersebut berupa dokumen kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I Tahun 2026, antara lain dokumen APBKal Tahun 2026, laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, surat pernyataan penggunaan Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional, serta dokumen Peraturan Lurah tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah melalui formulir, tautan, atau media pelaporan lain yang telah disediakan oleh Tim TAPM Kabupaten sebagai bagian dari sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendampingan.

Selain itu, TPP juga diminta menjaga kedisiplinan dalam pengisian Daily Report Pendamping (DRP) sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas di lapangan. Ketentuan ini merujuk pada Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pelaporan melalui DRP harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah kegiatan dilaksanakan. Apabila pelaporan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka TAPM selaku supervisor berhak melakukan pembinaan kepada TPP yang bersangkutan.

Berikut ini disampaikan beberapa link pengumpulan dokumen dan/atau pemantauan kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP)  Kabupaten Gunungkidul:

  1. Progres Pengumpulan APBKal 2026 dan Laporan Realisasi DD 2025
  2. Upload Surat Pernyataan Kalurahan
  3. Upload Perlur/SK KPM BLT DD

Posting Komentar

0 Komentar