Karangmojo (15/01/2026) – Tim Pendamping Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari Hery Santoso, Aris Nurkholis, Teguh Santosa dan Khusnudin melaksanakan kegiatan Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi (Supermonev) Kinerja Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kapanewon Karangmojo, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kegiatan Supermonev ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas PD dan PLD dalam menyusun serta melaporkan pelaksanaan tugas pendampingan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Fokus utama kegiatan meliputi pencermatan kesesuaian laporan serapan Dana Desa Tahun 2025 antara Aplikasi OMSPAN dan Siskeudesa, penandaan (tagging) laporan earmark pada aplikasi OMSPAN, serta verifikasi validitas laporan mingguan pendampingan, yang mencakup Laporan Perencanaan, Laporan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL), Laporan PPM, Laporan BUMDes/BUMDesma, Laporan progres KDMP, dan aspek pendampingan lainnya.
Selain itu, Supermonev dilakukan dalam rangka pemantauan progres pelaksanaan program ketahanan pangan oleh BUMKal serta Fasilitasi Musyawarah Kalurahan (Muskal) pertanggungjawaban BUMKal oleh PD dan PLD, sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan akuntabilitas di Kalurahan.
Tidak hanya berfokus pada aspek teknis pelaporan, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat komitmen pendampingan, membangun soliditas dan sinergi antar pendamping, serta menumbuhkan semangat kerja tim yang kuat, saling melengkapi, dan saling menguatkan dalam menjalankan tugas pendampingan kalurahan.
Melalui kegiatan ini, TAPM Kabupaten Gunungkidul mendorong PD dan PLD di Kapanewon Karangmojo agar terus meningkatkan kualitas pendampingan desa, memperkuat sistem koordinasi dan komunikasi internal, serta menjalin hubungan kerja yang harmonis dan konstruktif dengan Pemerintah Kapanewon dan Pemerintah Kalurahan.
Diharapkan, pasca pelaksanaan Supermonev ini, PD dan PLD Kapanewon Karangmojo mampu menjalankan peran pendampingan secara lebih optimal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan kalurahan dampingan, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan.


0 Komentar