Gunungkidul (15/01/2025) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan kewenangan kepada Lurah sebagai pengguna layanan pendampingan untuk melakukan penilaian kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025, sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan kualitas layanan pendampingan desa.
Ketentuan tersebut diperkuat kembali dengan Keputusan Kepala BPSDM Kemendes PDT Nomor 602 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Dalam ketentuan tersebut, Lurah ditegaskan sebagai pimpinan instansi pengguna layanan pendampingan PLD. Dengan posisi tersebut, Lurah memiliki legitimasi untuk menilai kinerja pendamping yang bertugas di wilayahnya, berdasarkan interaksi langsung dan kebutuhan riil kalurahan.
Penilaian kinerja oleh pengguna layanan pendampingan tersebut memiliki bobot sebesar 10 persen dari keseluruhan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Penilaian ini mencakup tiga aspek utama, yakni keaktifan pelaksanaan tugas pendampingan, kemampuan koordinasi, serta tingkat kepuasan terhadap layanan pendampingan.
Aspek keaktifan melaksanakan tugas pendampingan memiliki bobot terbesar, yaitu 5 persen. Penilaian difokuskan pada pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan yang dilakukan PLD dalam kurun waktu tiga bulan, serta tingkat kehadiran pendamping di lokasi tugas dalam periode yang sama.
Sementara itu, aspek kemampuan koordinasi dengan pengguna layanan memiliki bobot 3 persen. Indikator penilaian meliputi kemudahan PLD dalam berkoordinasi apabila dibutuhkan serta keaktifan koordinasi yang dilakukan di lokasi tugas selama tiga bulan terakhir.
Adapun aspek kepuasan terhadap layanan pendampingan memiliki bobot 2 persen. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap layanan pendampingan yang diberikan oleh PLD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Melalui kebijakan ini, Kemendes PDT berharap mekanisme penilaian kinerja PLD menjadi lebih objektif dan berbasis kinerja nyata di lapangan. Keterlibatan langsung Lurah sebagai pengguna layanan pendampingan dinilai mampu mendorong profesionalisme pendamping desa serta memastikan pendampingan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (ANK)

0 Komentar