P3MD Gunungkidul - Musyawarah Kalurahan (Muskal) Tahunan menjadi ruang strategis dalam tata kelola Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Forum ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan mekanisme tertinggi dalam struktur pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban kinerja BUMKal kepada pemerintah kalurahan dan masyarakat.
Tahapan menuju Muskal Tahunan dimulai dari internal manajemen BUMKal. Direktur menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas pelaksanaan kegiatan usaha dan kondisi keuangan tahun buku 2025, sekaligus merumuskan Rencana Program Kerja (RPK) untuk tahun 2026. Dua dokumen ini menjadi fondasi utama yang akan dibahas dalam forum Muskal.
Setelah disusun, LPJ dan RPK disampaikan kepada Lurah selaku penasihat, serta kepada pengawas BUMKal. Pada tahap ini, dilakukan proses telaah mendalam terhadap substansi laporan dan rencana kerja BUMKal. Evaluasi mencakup capaian kinerja usaha, kesesuaian realisasi anggaran, tingkat keuntungan atau kerugian, serta proyeksi pengembangan usaha dan/atau unit usaha ke depan.
Dalam praktiknya, proses telaah dapat diformat melalui kegiatan pra-Muskal atau forum kajian internal lainnya yang relevan. Tujuannya memastikan dokumen yang akan dibawa ke Muskal telah melalui verifikasi administratif dan klarifikasi substansi. Jika diperlukan, perbaikan dan penyempurnaan dilakukan sebelum dokumen dibahas dan ditetapkan dalam forum Muskal.
Setelah proses telaah dinyatakan selesai, penasihat dan pengawas membubuhkan tanda tangan pada lembar pengesahan LPJ dan RPK BUMKal sebagai bentuk validasi internal dan bukti telah dilakukan telaah terhadap kedua dokumen tersebut. Pengesahan ini menjadi penanda bahwa dokumen telah layak untuk diajukan ke forum Muskal Tahunan.
Langkah berikutnya, Lurah secara resmi menyampaikan surat kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) terkait permohonan pelaksanaan Muskal Tahunan BUMKal. Surat tersebut dilampiri dokumen LPJ dan RPK BUMKal, selain itu dapat disertai hasil telaah sebagai bahan awal pertimbangan.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, Bamuskal kemudian menindaklanjuti dengan membentuk tim/panitia dan membuat serta mengedarkan undangan pelaksanaan Muskal Tahunan BUMKal kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada titik inilah forum tertinggi BUMKal digelar, menjadi ruang deliberasi antara Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, pengawas, pengelola BUMKal, dan unsur masyarakat.
Muskal Tahunan memiliki fungsi strategis: menerima dan mengesahkan LPJ BUMKal, menetapkan hasil usaha dan pembagiannya, memberikan rekomendasi perbaikan, serta menetapkan rencana program kerja dan arah kebijakan usaha BUMKal ke depan. Forum ini juga menjadi instrumen kontrol sosial dan penguatan akuntabilitas publik dalam pengelolaan usaha dan/atau unit usaha BUMKal.
Dengan alur yang berjenjang dan sistematis, Muskal Tahunan tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi mekanisme penting untuk menjaga profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan BUMKal sebagai penggerak ekonomi kalurahan. (ANK)

0 Komentar