Program Ketahanan Pangan 2026: Tetap Dilaksanakan BUM Desa atau Berubah Skema?



P3MD Gunungkidul - Program ketahanan pangan desa yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa dipastikan tetap menjadi prioritas pada tahun anggaran 2026. Hal ini tertuang dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dan PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur secara komprehensif arah penggunaan dan pengelolaan Dana Desa. Namun, pertanyaan yang mengemuka di tingkat desa adalah: apakah pelaksanaannya masih akan dipercayakan kepada BUM Desa seperti tahun 2025 silam?

Merujuk pada arah kebijakan nasional, pemerintah tetap menempatkan ketahanan pangan sebagai agenda strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi desa sekaligus memperkuat daya tahan masyarakat terhadap gejolak harga dan krisis pangan. Sejak diterbitkannya Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, penguatan ekonomi desa melalui BUM Desa memang didorong sebagai instrumen utama dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yang mencakup ketahanan pangan pada sektor pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan hasil pangan.

Apakah Ketahanan Pangan Tahun 2026 tetap dilaksanakan oleh BUM Desa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu mencermati ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pedoman tahun 2025 dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan tahun 2026. 

Dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan atau lumbung pangan dan swasembada energi dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi desa lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)/BUM Desa Bersama, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di desa.

Kata kunci yang menjadi perhatian adalah frasa “dapat dilakukan”. Secara normatif, istilah tersebut bermakna pilihan atau opsional, bukan kewajiban. Artinya, regulasi 2026 tidak lagi secara eksplisit mewajibkan program ketahanan pangan harus dilaksanakan oleh BUM Desa.

Kondisi ini berbeda dengan ketentuan dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan melibatkan BUM Desa, BUM Desa Bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa. Secara redaksional, ketentuan tersebut dipahami sebagai bentuk penguncian peran kelembagaan ekonomi desa, terutama BUM Desa, dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.

Perbedaan norma pada ke-dua regulasi tersebut memiliki implikasi penting dalam tata kelola Dana Desa untuk ketahanan pangan. Jika pada 2025 desa diarahkan untuk secara langsung melibatkan BUM Desa atau kelembagaan ekonomi desa, maka pada 2026 desa memperoleh ruang diskresi yang lebih luas dalam menentukan pelaksana program sesuai dengan kesiapan dan kondisi lokal masing-masing.

Perubahan pengelolaan program ketahanan pangan ini sebagai bentuk fleksibilitas kebijakan. Desa yang memiliki BUM Desa sehat, aktif, memiliki kapasitas dan memiliki kegiatan usaha di sektor pertanian atau peternakan tetap dapat menjadikannya sebagai pelaksana utama. Namun, bagi desa yang BUM Desa-nya belum siap atau belum memiliki kapasitas manajerial memadai, kini tersedia alternatif melalui koperasi desa (KDMP), kelompok tani, UMKM lokal, atau skema kemitraan lain yang lebih relevan.

Meski demikian, fleksibilitas tersebut juga menuntut kehati-hatian, sekaligus menjadi tantangan. Pemerintah desa tetap wajib memastikan bahwa siapapun pelaksananya harus memiliki kapasitas, tata kelola yang baik, serta perencanaan usaha/bisnis yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta memiliki dampak ekonomi nyata. Program ketahanan pangan tidak sekadar kegiatan belanja atau distribusi bantuan, melainkan diarahkan untuk membangun sistem produksi, distribusi, dan cadangan pangan desa yang berdampak dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pada tahun 2026 BUM Desa tetap berpeluang besar menjadi pelaksana program ketahanan pangan, tetapi bukan lagi sebagai aktor yang “dikunci” oleh regulasi. Keputusan sepenuhnya berada pada musyawarah desa dan perencanaan yang tertuang dalam RKP Desa serta APBDes masing-masing  desa. Apabila didalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa telah ada kegiatan ketahanan pangan melalui BUM Desa dengan skema penyertaan modal, maka hal tersebut pada prinsipnya lebih baik karena menunjukkan adanya kesinambungan (sustainability) dari program ketahanan pangan yang telah dirintis dan dikelola pada tahun sebelumnya. Keberlanjutan program menjadi indikator bahwa intervensi yang dilakukan tidak bersifat sporadis, melainkan terencana, terukur, dan berbasis pada evaluasi kinerja.

Selain itu, kelanjutan penyertaan modal untuk ketahanan pangan juga harus didasarkan pada capaian kinerja sebelumnya yang menunjukkan progres positif, baik dari sisi operasional, keuangan, maupun manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat desa. Kegiatan tersebut harus dipastikan menjadi instrumen penguatan usaha yang produktif, bukan sekadar pengulangan alokasi anggaran. Oleh karena itu, setiap keputusan penambahan modal perlu didukung oleh kajian kelayakan usaha yang komprehensif dan terukur. Kajian tersebut setidaknya memuat analisis potensi pasar yang realistis, termasuk segmentasi konsumen dan peluang distribusi; proyeksi pendapatan yang disertai perhitungan biaya serta titik impas; serta strategi manajemen risiko untuk mengantisipasi fluktuasi harga, gangguan produksi, maupun dinamika kebijakan.

Perubahan redaksional pada Permendes PDT Nomor 16 tahun 2025 ini menandai pergeseran pendekatan kebijakan: dari model yang lebih terstruktur dan mengikat pada tahun 2025 menuju model yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan riil desa pada tahun 2026. Tantangan ke depan bukan lagi soal siapa yang menjalankan program, melainkan bagaimana memastikan Dana Desa benar-benar menghasilkan ketahanan pangan yang nyata, berdampak langsung bagi masyarakat, serta berkelanjutan secara ekonomi. Program ketahanan pangan tidak boleh berhenti pada pola hibah yang habis dibagikan dalam satu musim tanam atau satu siklus kegiatan tanpa kesinambungan.

Dana Desa diharapkan mampu mendorong terbentuknya sistem produksi dan distribusi pangan desa yang berputar, menghasilkan nilai tambah, serta memperkuat ekonomi lokal. Artinya, program harus dirancang dengan perencanaan usaha yang matang, analisis risiko, serta skema pengelolaan yang akuntabel - baik melalui BUM Desa, koperasi desa (KDMP), kelompok tani, maupun model kemitraan lainnya.

Dengan demikian, esensi kebijakan 2026 terletak pada keberlanjutan (sustainability) dan berdampak (impactful) bagi ekonomi desa dalam jangka panjang. Ketahanan pangan bukan sekadar program bantuan, tetapi investasi desa untuk membangun kemandirian dan daya tahan ekonomi masyarakatnya.

Bagi pemerintah desa, tahun 2026 bukan sekadar melanjutkan program atau mengganti pelaksana program, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar