Gunungkidul — Proses pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Gunungkidul terus
menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Berdasarkan rekap data per 16
Januari 2026 pukul 07.37 WIB, tahapan pembentukan KDMP telah berjalan di
berbagai kalurahan pada sejumlah kapanewon di wilayah Kabupaten Gunungkidul,
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah kalurahan bersama
masyarakat telah melaksanakan rangkaian pembentukan KDMP, mulai dari Musyawarah
Desa Khusus (Musdesus), penyusunan berita acara pembentukan, hingga
pemenuhan dokumen administratif sebagai dasar legalitas koperasi. Dari hasil
proses tersebut, tercatat 144 KDMP di Kabupaten Gunungkidul telah
memperoleh Akta Badan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
KDMP merupakan bagian
dari upaya penguatan ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang dikelola
secara transparan, akuntabel, dan berbasis gotong royong dan diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui
pengembangan usaha yang produktif, berkelanjutan, serta mampu memperluas akses
layanan ekonomi di tingkat desa/kelurahan.
Selain progres kelembagaan, hasil
pendataan juga memuat informasi kesiapan sarana dan prasarana, khususnya
terkait ketersediaan lahan untuk rencana pembangunan gedung/gerai
KDMP. Sejumlah kalurahan telah menyampaikan bahwa lahan telah tersedia,
baik berupa tanah kas desa (TKD), aset desa/kalurahan, maupun alternatif
lokasi lain yang memungkinkan untuk dikembangkan. Ketersediaan lahan ini
dipandang sebagai salah satu faktor penting guna mendukung operasional KDMP,
terutama sebagai pusat layanan koperasi dan penguatan ekonomi lokal.
Namun demikian, pelaksanaan
pembangunan gedung KDMP di lapangan masih menghadapi beberapa kendala. Di
antaranya adalah keterbatasan lokasi yang strategis, belum adanya kesepakatan
pemanfaatan lahan, serta status lahan yang masuk dalam kawasan LSD (Lahan
Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
sehingga memerlukan proses penyesuaian dan fasilitasi lebih lanjut.
Sejalan dengan hal tersebut,
pemerintah kalurahan dan pengelola KDMP membutuhkan dukungan lintas pihak agar
komitmen percepatan pembangunan sarana KDMP dapat segera diwujudkan, sekaligus
mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo terkait penguatan Koperasi
Desa Merah Putih.
Sebagai gambaran, berdasarkan monitoring Tim TAPM Kabupaten Gunungkidul, di Kapanewon Karangmojo, Playen dan Wonosari 5 kalurahan yang telah memperoleh izin pemanfaatan TKD untuk pembangunan gedung/gerai KDMP yaitu Kalurahan Wiladeg, Kalurahan Kelor, Kalurahan Jatiayu, Kalurahan Getas dan Kalurahan Siraman telah dilaksanakan pembangunan dengan progres fisik mencapai kurang lebih 25% di lapangan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah kalurahan, pendamping desa, serta unsur pembina di tingkat kabupaten akan terus diperkuat melalui pendampingan teknis, pembinaan kelembagaan, dan fasilitasi percepatan pembangunan sarana. Harapannya, KDMP tidak hanya terbentuk secara administratif, namun berkembang menjadi koperasi yang aktif, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. (HSGK)
0 Komentar