Wonosari (01/01/2026) - Pemerintah menegaskan dukungan terhadap penguatan ekonomi desa melalui implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih, meliputi pembangunan gerai usaha, fasilitas pergudangan, serta kelengkapan pendukung koperasi lainnya. Penggunaan Dana Desa untuk tujuan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih.
Lebih lanjut, Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul dari pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik tersebut. Pembayaran kewajiban dimaksud mencakup seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memperluas akses usaha masyarakat desa, memperkuat distribusi hasil produksi lokal, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi di tingkat desa.
Melalui pengaturan fokus penggunaan Dana Desa ini, pemerintah mendorong agar desa tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pada pembangunan kelembagaan ekonomi desa yang berkelanjutan. Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menciptakan desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkeadilan ekonomi.
Pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan peluang kebijakan ini secara optimal, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pelaksanaannya. (ANK)

0 Komentar