Panewu Kini Berwenang Menilai Kinerja Pendamping Desa, Bobot Capai 10 Persen


Gunungkidul (18/01/2026) — Kewenangan Panewu atau Camat dalam sistem pendampingan desa kini semakin diperkuat. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendes PDT) Nomor 294 Tahun 2025 menyebutkan bahwa evaluasi kinerja individu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilakukan oleh tiga pihak yaitu kepala P3MD, PPK Satuan Kerja BPSDM Pengelola TPP, dan Pengguna Layanan Pendampingan. Salah satu pengguna layanan pendampingan tersebut diantaranya adalah Camat atau kalau di Daerah Istimewa Yogyakarta sebutannya adalah Panewu. 

Panewu sebagai pengguna layanan pendampingan memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kinerja untuk Pendamping Desa di tingkat Kapanewon. Ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Kepala BPSDM Kemendes PDT Nomor 602 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa Camat secara resmi dapat memberikan penilaian kinerja terhadap Pendamping Desa sebagai bagian dari evaluasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Dalam regulasi tersebut, Camat ditempatkan sebagai pengguna layanan pendampingan desa dengan bobot penilaian sebesar 10 persen dari keseluruhan penilaian kinerja TPP. Penilaian ini menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas, efektivitas, serta akuntabilitas kinerja Pendamping Desa (PD) di lapangan.

Penilaian kinerja oleh Panewu mencakup tiga aspek utama, yakni keaktifan pelaksanaan tugas pendampingan, kemampuan koordinasi, serta tingkat kepuasan terhadap layanan pendampingan yang diberikan oleh PD.

Aspek keaktifan dalam melaksanakan tugas pendampingan menjadi komponen dengan bobot terbesar, yaitu 5 persen. Penilaian difokuskan pada sejauh mana Pendamping Desa melaksanakan fasilitasi dan pendampingan di wilayah tugasnya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, termasuk tingkat kehadiran pendamping di lokasi tugas pada periode yang sama. Aspek ini menegaskan pentingnya keberadaan dan peran aktif pendamping desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Sementara itu, aspek kemampuan koordinasi dengan pengguna layanan memiliki bobot 3 persen. Indikator penilaian meliputi kemudahan Pendamping Desa dalam melakukan koordinasi apabila dibutuhkan, serta keaktifan koordinasi yang dilakukan dengan Panewu dan unsur pemerintah wilayah di lokasi tugas selama tiga bulan terakhir. Kemampuan koordinasi dinilai krusial untuk memastikan sinkronisasi program pendampingan dengan kebijakan dan kebutuhan wilayah.

Adapun aspek kepuasan terhadap layanan pendampingan memiliki bobot 2 persen. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat kepuasan Panewu sebagai pengguna layanan terhadap kualitas layanan pendampingan yang diberikan oleh Pendamping Desa, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan diberikannya kewenangan penilaian kepada Panewu, Kementerian Desa PDT berharap kualitas pendampingan desa dapat terus ditingkatkan melalui mekanisme evaluasi yang lebih objektif dan berbasis kinerja lapangan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kapanewon dan Pendamping Desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang efektif, terarah, dan berkelanjutan. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar