Penilaian Kinerja TPP oleh PPK Capai Bobot 60 Persen, Tekankan Administrasi hingga Output Pendampingan


Gunungkidul (18/01/2026) - Sistem penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) semakin diperketat melalui pengaturan indikator dan mekanisme/ skema penilaian. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa serta Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Nomor 602 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan Evaluasi Kinerja Individu Tenaga Pendamping Profesional.

Skema evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) kini dilaksanakan secara berjenjang dan komprehensif oleh tiga pihak penilai, yakni Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja BPSDM Kemendes PDT yang menangani TPP, serta pengguna layanan pendampingan desa.

Penilaian kinerja oleh PPK dilaksanakan terhadap TPP mulai dari jenjang Pendamping Lokal Desa (PLD) hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi, sesuai dengan wilayah kerja dan penugasan masing-masing. Secara teknis, pelaksanaan evaluasi kinerja dibantu oleh Koordinator TPP secara berjenjang dan/atau tim pendamping PPK. Dalam hal Koordinator TPP pada jenjang tertentu tidak tersedia, PPK dapat menugaskan salah satu TPP pada jenjang bersangkutan untuk membantu proses evaluasi kinerja. Apabila terdapat kekosongan TPP pada jenjang penilai, maka penilaian dilakukan oleh penilai pada jenjang di atasnya.

Dalam skema tersebut, PPK memegang peran strategis dengan bobot penilaian terbesar, yaitu 60 persen dari keseluruhan nilai kinerja TPP. Penilaian oleh PPK mencakup lima aspek utama, meliputi administrasi, kepatuhan atau loyalitas, kemampuan fasilitasi dan pendampingan, keaktifan melaksanakan tugas pendampingan, serta pencapaian hasil kerja pendampingan atau output. Kelima aspek ini dirancang untuk mengukur kinerja TPP secara menyeluruh, baik dari sisi proses maupun hasil.

Aspek administrasi memiliki bobot 10 persen, yang menilai ketertiban TPP dalam penyediaan dokumen, pelaporan kegiatan, korespondensi surat-menyurat, serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi. Penilaian juga mencakup kedisiplinan dan kehadiran, yang dibuktikan dengan pemenuhan hari dan jam kerja minimal, kunjungan lapangan wajib, serta kelengkapan dokumentasi pelaksanaan tugas pendampingan.

Aspek kepatuhan atau loyalitas juga berbobot 10 persen, dengan fokus pada tingkat kepatuhan TPP terhadap ketentuan pekerjaan dan regulasi yang berlaku, termasuk kehadiran, keaktifan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi pendampingan.

Selanjutnya, aspek kemampuan fasilitasi dan pendampingan memiliki bobot 10 persen, yang menilai kemampuan individu TPP dalam memfasilitasi kegiatan desa, mendampingi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan.

Selain itu, aspek keaktifan melaksanakan tugas pendampingan memiliki bobot 15 persen. Aspek ini diukur berdasarkan tingkat keaktifan TPP dalam melaksanakan tugas sesuai jenjang dan ketentuan yang berlaku, termasuk intensitas pendampingan, keterlibatan dalam kegiatan desa, serta konsistensi kehadiran dan peran aktif di lapangan.

Adapun aspek pencapaian hasil kerja pendampingan (output) juga berbobot 15 persen. Penilaian difokuskan pada kemajuan atau progres kegiatan pendampingan masyarakat desa sesuai rencana kerja, jenjang, dan bidang kerja masing-masing. Capaian tersebut harus dapat diukur secara kuantitatif maupun kualitatif, sebagai wujud nyata hasil pendampingan yang berdampak pada tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan bobot penilaian yang mencapai lebih dari separuh total nilai kinerja, penilaian oleh PPK menjadi instrumen utama dalam memastikan profesionalitas, kedisiplinan, keaktifan, serta kinerja TPP yang berorientasi pada hasil dan dampak nyata bagi desa. Skema ini diharapkan mampu mendorong TPP untuk bekerja lebih tertib secara administratif, patuh terhadap regulasi, aktif di lapangan, dan menghasilkan output pendampingan yang terukur dan berkelanjutan. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar