Kepala Pusat P3MD Kemendes PDT Miliki Bobot 30 Persen dalam Penilaian Kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP)


Gunungkidul (18/01/2026) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terus memperkuat sistem evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendes PDT Nomor 602 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Operasional Kegiatan Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (P3MDDT) Kementerian Desa PDT memiliki kewenangan dalam evaluasi kinerja TPP. Dalam sistem evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP), peran Kepala P3MD menjadi salah satu komponen penting dalam mekanisme penilaian kinerja. Hal tersebut tercantum dalam indikator penilaian kinerja TPP yang menempatkan Kepala P3MD sebagai penilai terhadap penugasan lain yang bersifat prioritas sesuai kebijakan Kementerian.

Dalam ketentuan tersebut, penilaian oleh Kepala P3MD terdiri dari satu aspek utama, yakni pelaksanaan penugasan lain yang bersifat prioritas, dengan bobot nilai sebesar 30 persen dari keseluruhan penilaian kinerja TPP. Bobot ini menunjukkan besarnya perhatian Kementerian terhadap pelaksanaan tugas-tugas strategis yang diberikan secara khusus kepada tenaga pendamping profesional (TPP).

Penilaian difokuskan pada penugasan lain yang ditetapkan sebagai prioritas sesuai dengan kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Penugasan tersebut dapat bersifat insidentil maupun strategis, menyesuaikan dengan kebutuhan program dan kebijakan nasional di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun indikator penilaian meliputi kemampuan TPP dalam merespons penugasan, melaksanakan tugas sesuai arahan, serta melaporkan hasil pelaksanaan penugasan secara tepat waktu dan akuntabel. Ketiga indikator tersebut menjadi tolok ukur utama dalam menilai profesionalitas dan tanggung jawab TPP terhadap tugas tambahan yang diberikan.

Dengan diberikannya bobot penilaian yang cukup signifikan, Kementerian berharap TPP dapat lebih adaptif, responsif, dan siap mendukung berbagai kebijakan prioritas yang ditetapkan. Penilaian oleh Kepala P3MD juga diharapkan mampu memastikan bahwa setiap penugasan prioritas dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi program pembangunan dan pemberdayaan desa.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas pentingnya kinerja berbasis hasil (output dan outcome), serta mendorong TPP untuk tidak hanya fokus pada tugas rutin pendampingan, tetapi juga mampu menjalankan mandat strategis Kementerian secara profesional dan bertanggung jawab. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar