Gunungkidul (27/12/2025) — Pemerintah kalurahan di Kabupaten Gunungkidul memiliki kewajiban strategis untuk menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Kewajiban tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2027 serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan pada Pemerintah Kalurahan.
Penyusunan Standar Pelayanan juga merupakan amanat utama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kalurahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 tahun 2023 tentang reformasi Kalurahan. Dalam pergub tersebut menargetkan penguatan penyelenggaraan pelayanan publik prima kalurahan. Salah satu kegiatan strategis dalam kerangka reformasi tersebut adalah penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Kalurahan sebagai pedoman dalam memberikan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Standar Pelayanan Minimum merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah kalurahan kepada masyarakat. SPM menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap warga memperoleh pelayanan yang setara, jelas prosedurnya, terukur waktunya, serta pasti dalam aspek biaya dan tanggung jawab penyelenggara layanan.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2027 menegaskan bahwa pemerintah kalurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik wajib memiliki standar pelayanan yang disusun secara sistematis dan berbasis kebutuhan masyarakat. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa/kalurahan sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan dasar.
Sejalan dengan kebijakan nasional dan kebijakan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis bagi kalurahan dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan SPM. Dalam peraturan ini diatur bahwa setiap kalurahan wajib menyusun dokumen standar pelayanan yang memuat antara lain jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, pejabat atau petugas penanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
Penyusunan SPM oleh kalurahan memiliki peran strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya standar yang jelas dan terdokumentasi, pemerintah kalurahan dapat memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi alat evaluasi kinerja aparatur pemerintah kalurahan. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh dasar yang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, Standar Pelayanan Minimum menjadi rujukan penting dalam perencanaan dan penganggaran kalurahan. Program dan kegiatan pelayanan publik dapat dirancang lebih tepat sasaran, efisien, serta selaras dengan kebutuhan riil masyarakat. Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan kalurahan.
Oleh karena itu, seluruh pemerintah kalurahan di Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat segera menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen dan konsistensi dalam penerapan SPM akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (ANK)

0 Komentar