Upaya mewujudkan reformasi birokrasi di tingkat kalurahan harus terus diperkuat melalui pengembangan SAKIP Kalurahan serta peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan Indikator Kinerja Lurah yang terukur dan berorientasi hasil.
SAKIP Kalurahan menjadi instrumen
strategis untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan,
hingga pelaporan kinerja pemerintahan kalurahan berjalan selaras dengan
penggunaan anggaran dan kebutuhan masyarakat.
Melalui SAKIP, kinerja Lurah
tidak hanya diukur dari serapan anggaran, tetapi juga dari capaian hasil dan
dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Dalam pengembangan SAKIP
Kalurahan, terdapat lima tahapan utama yang harus dijalankan secara sistematis,
yaitu perencanaan kinerja, penetapan kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan
data kinerja, serta pelaporan dan evaluasi kinerja.
Seluruh tahapan tersebut harus
didukung dengan data yang akurat, konsisten, dan dapat ditelusuri, sehingga
akuntabilitas kinerja dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Perencanaan kinerja Kalurahan
disusun melalui dokumen RPJM Kalurahan dan RKP Kalurahan dengan prinsip
partisipatif serta berbasis pada permasalahan dan potensi lokal. Selanjutnya,
perencanaan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kinerja Lurah yang memuat
sasaran strategis, indikator kinerja, target tahunan, serta keterkaitannya
dengan anggaran dalam APBKal.
Penyusunan indikator kinerja Lurah menjadi bagian penting dalam implementasi SAKIP. Indikator kinerja harus memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound) serta lebih menekankan pada indikator outcome yang mencerminkan hasil pembangunan. Beberapa sasaran kinerja Lurah yang menjadi fokus dalam Reformasi Birokrasi Kalurahan antara lain penurunan jumlah rumah tangga miskin, peningkatan pencegahan stunting terintegrasi, peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal), serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai contoh, indikator kinerja
yang digunakan meliputi target capaian persentase penurunan rumah tangga
miskin, persentase balita stunting, peningkatan PAKal, dan nilai Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) Kalurahan.
Dengan indikator yang jelas dan
terukur, capaian kinerja Lurah dapat dievaluasi secara transparan dan objektif.
Melalui pengembangan SAKIP Kalurahan dan penyusunan indikator kinerja yang berkualitas, diharapkan nilai AKIP Kalurahan dapat meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan kalurahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Pada akhirnya, SAKIP Kalurahan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.
(HSGK)

0 Komentar