Perkuat Akuntabilitas APBKal, Pemkal Tegalrejo Gelar Peningkatan Kapasitas Aparatur

Tegalrejo, Gedangsari (Rabu, 17/12/2025)

Pemerintah Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kalurahan yang berlangsung di Pendopo Kalurahan Tegalrejo pada Rabu 17 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Lurah dan Pamong Kalurahan Tegalrejo, para Dukuh, Pengelola BUMKal, Ketua KDMP, serta Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan kalurahan.

Materi utama yang disampaikan dalam kegiatan ini berfokus pada Pengelolaan Keuangan Kalurahan Tahun Anggaran 2025, meliputi dasar hukum pengelolaan keuangan desa, asas-asas pengelolaan keuangan, serta pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing unsur pemerintahan kalurahan. Dalam kegiatan ini ditekankan bahwa pengelolaan keuangan kalurahan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib administrasi, disiplin anggaran, tepat waktu, dan tepat guna, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Hery Santoso menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan kalurahan merupakan satu kesatuan proses yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Peserta dibekali pemahaman mengenai jadwal dan tahapan perencanaan pembangunan dan keuangan kalurahan, mulai dari penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, penetapan APB Kalurahan, hingga perubahan APB Kalurahan.

Lebih lanjut dijelaskan mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan kalurahan, di mana Lurah bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK), Carik sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK), serta Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan dan Anggaran (PKA). Adapun penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh Kaur Danarta selaku bendahara kalurahan, yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas, pencatatan, dan pelaporan keuangan kalurahan.

Selain pengelolaan keuangan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pengelolaan aset milik kalurahan, mulai dari jenis dan klasifikasi aset, pelaku pengelolaan aset, hingga siklus pengelolaan aset yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, pelaporan, dan penghapusan. Pengelolaan aset kalurahan ditekankan harus memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Sementara itu, Khusnudin menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan pemanfaatan aplikasi SISKEUDES Online dalam penatausahaan keuangan kalurahan. Disampaikan pula mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), panjar kegiatan, pelaksanaan pembayaran non tunai, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan secara tepat waktu. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat berdampak pada penguncian menu penatausahaan dalam aplikasi SISKEUDES sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.

Dalam sesi diskusi, dilakukan evaluasi terhadap progres pelaksanaan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2025. Beberapa peserta menyampaikan bahwa masih terdapat kegiatan yang belum dapat dilakukan pembayaran material kepada penyedia, khususnya pada kegiatan pembangunan jalan dan talud, karena dokumen SPJ belum lengkap sebagai lampiran SPP Definitif. Selain itu, penyertaan modal kepada BUMKal juga belum dapat direalisasikan karena proposal usaha belum ditetapkan, sehingga SPP Pembiayaan belum dapat diajukan.

Menanggapi hal tersebut, TAPM Kabupaten Gunungkidul menegaskan agar seluruh dokumen persyaratan pencairan segera disiapkan dan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pencairan anggaran dapat segera dilaksanakan dan tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kalurahan.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, diharapkan seluruh unsur Pemerintah Kalurahan dan lembaga kalurahan di Tegalrejo memiliki pemahaman yang selaras serta komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan dan aset kalurahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kalurahan secara efektif dan berkelanjutan. (HSGK)

Posting Komentar

0 Komentar