Pemerintah Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Kalurahan yang berlangsung di Pendopo Kalurahan Tegalrejo pada Rabu 17 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Lurah dan Pamong Kalurahan Tegalrejo, para Dukuh, Pengelola BUMKal, Ketua KDMP, serta Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan kalurahan.
Materi
utama yang disampaikan dalam kegiatan ini berfokus pada Pengelolaan Keuangan
Kalurahan Tahun Anggaran 2025, meliputi dasar hukum pengelolaan keuangan desa,
asas-asas pengelolaan keuangan, serta pembagian peran dan tanggung jawab
masing-masing unsur pemerintahan kalurahan. Dalam kegiatan ini ditekankan bahwa
pengelolaan keuangan kalurahan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel,
partisipatif, tertib administrasi, disiplin anggaran, tepat waktu, dan tepat
guna, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pemaparannya, Hery Santoso menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan kalurahan
merupakan satu kesatuan proses yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Peserta dibekali pemahaman
mengenai jadwal dan tahapan perencanaan pembangunan dan keuangan kalurahan,
mulai dari penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, penetapan APB Kalurahan, hingga perubahan
APB Kalurahan.
Lebih lanjut dijelaskan mengenai pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan kalurahan, di mana Lurah bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKK), Carik sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK), serta Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan dan Anggaran (PKA). Adapun penatausahaan keuangan dilaksanakan oleh Kaur Danarta selaku bendahara kalurahan, yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas, pencatatan, dan pelaporan keuangan kalurahan.
Selain
pengelolaan keuangan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pengelolaan aset
milik kalurahan, mulai dari jenis dan klasifikasi aset, pelaku pengelolaan
aset, hingga siklus pengelolaan aset yang meliputi perencanaan, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, pelaporan,
dan penghapusan. Pengelolaan aset kalurahan ditekankan harus memenuhi asas fungsional,
kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Sementara
itu, Khusnudin menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan pemanfaatan
aplikasi SISKEUDES Online dalam penatausahaan keuangan kalurahan. Disampaikan
pula mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), panjar kegiatan,
pelaksanaan pembayaran non tunai, serta kewajiban pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan secara tepat waktu. Ketidakpatuhan terhadap
kewajiban pelaporan dapat berdampak pada penguncian menu penatausahaan dalam
aplikasi SISKEUDES sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.
Dalam sesi
diskusi, dilakukan evaluasi terhadap progres pelaksanaan APB Kalurahan Tahun
Anggaran 2025. Beberapa peserta menyampaikan bahwa masih terdapat kegiatan yang
belum dapat dilakukan pembayaran material kepada penyedia, khususnya pada
kegiatan pembangunan jalan dan talud, karena dokumen SPJ belum lengkap sebagai
lampiran SPP Definitif. Selain itu, penyertaan modal kepada BUMKal juga belum
dapat direalisasikan karena proposal usaha belum ditetapkan, sehingga SPP
Pembiayaan belum dapat diajukan.
Menanggapi hal tersebut, TAPM Kabupaten Gunungkidul menegaskan agar seluruh dokumen persyaratan pencairan segera disiapkan dan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pencairan anggaran dapat segera dilaksanakan dan tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kalurahan.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, diharapkan seluruh unsur Pemerintah Kalurahan dan lembaga kalurahan di Tegalrejo memiliki pemahaman yang selaras serta komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan dan aset kalurahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kalurahan secara efektif dan berkelanjutan. (HSGK)


0 Komentar