TAPM Gunungkidul Tegaskan Kepatuhan Regulasi Dana Desa dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kalurahan Ngunut

 

Wonosari, (Senin, 15/12/2025) - Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Kalurahan Ngunut Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul.

Rapat koordinasi ini membahas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di Kalurahan Ngunut. Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengundang Pemerintah Kalurahan Ngunut, Panewu Kapanewon Playen, DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul.

Pembahasan diawali dengan paparan dari Pemerintah Kalurahan Ngunut yang menyampaikan sejumlah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Kegiatan tersebut antara lain penyertaan modal usaha ketahanan pangan, penyaluran BLT Desa bulan Desember, pembayaran honor kader, operasional RT/RW, serta beberapa kegiatan lainnya. Selain itu disampaikan pula kondisi keuangan Kalurahan, di mana posisi kas pada rekening sebelum pengembalian dana yang diduga disalahgunakan sebesar Rp7.500.000,00, sedangkan dana yang telah dikembalikan ke rekening kas Kalurahan sebesar Rp214.000.000,00.

Menanggapi hal tersebut, DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bapak Choiru Rahmad, menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak dalam proses Audit Investigatif yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Beliau juga mendorong agar seluruh dana yang disalahgunakan segera dikembalikan sepenuhnya, sehingga hak-hak masyarakat untuk pembangunan Kalurahan dapat tetap diwujudkan.

Pada kesempatan yang sama, Hery Santosa TAPM Kabupaten Gunungkidul menyampaikan penegasan mengenai prinsip-prinsip dasar penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa, serta Keputusan Menteri Desa terkait dengan Dana Desa yang ditentukan penggunaanya (earmark) meliputi BLT Desa, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk penanganan stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan dan realisasi anggarannya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum pelaksanaan rapat koordinasi ini, Tim TAPM Kabupaten Gunungkidul telah melakukan sejumlah langkah pendampingan dan penanganan masalah di Kalurahan Ngunut, antara lain melalui koordinasi intensif dengan Pendamping Desa Kapanewon Playen serta koordinasi tim TAPM dengan Panewu Playen, sebagai bagian dari upaya tindak lanjut penanganan masalah, penguatan tata kelola dan mitigasi risiko permasalahan Dana Desa di Kalurahan Ngunut.

Sehubungan dengan proses audit investigatif oleh Inspektorat Daerah dan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum, khususnya terkait realisasi kegiatan ketahanan pangan melalui penyertaan modal yang berpotensi tidak dapat direalisasikan, TAPM menyarankan Pemerintah Kalurahan Ngunut untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. juga disarankan segera menyiapkan dokumen APBKal Perubahan Tahun 2025 guna memenuhi persyaratan administrasi pada Aplikasi OMSPAN, dalam rangka pencermatan laporan serapan Dana Desa serta kemungkinan dampak terhadap penyaluran Dana Desa Tahun 2026.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan tertib administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pemulihan hak-hak masyarakat Kalurahan Ngunut melalui pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. (HSGK)

Posting Komentar

0 Komentar