Bumkal se-Gedangsari Ikuti Rakor dan Bimtek PBJ, Perkuat Tata Kelola Usaha Ketahanan Pangan

  

Gedangsari (31/12/2025) – Upaya memperkuat tata kelola keuangan dan profesionalisme Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) terus dilakukan. Pemerintah Kapanewon Gedangsari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bumkal di Aula Kapanewon Gedangsari, Selasa 31 Desember 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengelola Bumkal dan Pengawas Bumkal se-Kapanewon Gedangsari. Rakor dan Bimtek difokuskan pada evaluasi perencanaan usaha ketahanan pangan, progres pelaksanaan usaha, serta penataan administrasi kegiatan usaha ketahanan pangan yang dikelola Bumkal.

Panewu Gedangsari yang diwakili oleh Panewu Anom Bp. Sunardi, SIP dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pengelola Bumkal agar Dana Desa dan penyertaan modal kalurahan dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bumkal harus dikelola secara profesional, taat regulasi, dan berorientasi hasil. Melalui Bimtek ini, kami berharap pengelola Bumkal semakin memahami tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa yang benar, ujarnya.

Sebagai narasumber, Hery Santoso Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan materi teknis terkait tahapan pelaksanaan usaha ketahanan pangan, mulai dari perencanaan, penetapan dan legalitas, penyaluran penyertaan modal, pelaksanaan usaha, pendampingan, hingga monitoring, evaluasi, dan pengembangan usaha berkelanjutan.

Dalam paparannya Hery menjelaskan bahwa penguatan tata kelola menjadi kunci keberhasilan usaha Bumkal.

Usaha ketahanan pangan tidak cukup hanya berjalan, tetapi harus tertib administrasi, transparan secara keuangan, dan berkelanjutan. Pengadaan barang dan jasa Bumkal wajib mengikuti prinsip transparan, akuntabel, efisien, dan profesional sesuai regulasi, jelasnya.


Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman teknis mengenai tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Bumkal sesuai Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, termasuk penetapan metode pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pemeriksaan dan serah terima, pembayaran, serta pengawasan dan pengendalian.

Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kapanewon Gedangsari turut berperan aktif dalam diskusi dan pendampingan teknis, terutama dalam mengawal implementasi hasil Bimtek di tingkat kalurahan.

Melalui Rakor dan Bimtek ini, Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari Ib. Rini Widiastuti berharap Bumkal mampu mengelola usaha ketahanan pangan secara lebih profesional, berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal), serta mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Gedangsari. (HSGK)

Posting Komentar

0 Komentar