Gunungkidul (04/11/25) — Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul melakukan konsultasi ke Inspektorat Daerah Gunungkidul terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) serta kewajiban perpajakan yang melekat pada badan usaha kalurahan tersebut.
Konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan BUMKal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan BUMKal yang baik.
Dalam hasil pertemuan tersebut, Inspektorat Daerah Gunungkidul memberikan arahan kepada TAPM Kabupaten untuk menyusun draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMKal sesuai dengan regulasi yang ada diatasnya. SOP tersebut diharapkan menjadi pedoman teknis bagi pengelola BUMKal dan pemerintah kalurahan dalam melaksanakan proses pengadaan yang sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Inspektorat menyampaikan bahwa draft SOP yang disusun TAPM tersebut nantinya akan dibahas secara lintas sektor, melibatkan Dinas PMK P2KB Gunungkidul, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gunungkidul, serta pihak terkait lainnya sebelum ditetapkan sebagai acuan bersama.
Selain membahas aspek pengadaan, konsultasi juga menyoroti kewajiban perpajakan bagi BUMKal, mengingat badan usaha kalurahan memiliki potensi dan tanggung jawab sebagai subjek pajak atas kegiatan ekonominya. Untuk memperkuat pemahaman para pengelola BUMKal, akan dilaksanakan sosialisasi perpajakan yang menghadirkan langsung narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari.
Melalui langkah ini, TAPM Gunungkidul berharap seluruh proses pengelolaan usaha BUMKal di wilayah Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan sesuai regulasi, memperkuat tata kelola yang transparan, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat kalurahan. (ANK)

0 Komentar