TAPM Gunungkidul Dorong KDMP se-Kapanewon Tanjungsari Segera Susun Business Plan

 


Tanjungsari — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, Aris Nurkholis, mendorong seluruh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kapanewon Tanjungsari untuk segera menyusun business plan sebagai langkah awal penguatan operasionalisasi usaha. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Skema Usaha KDMP yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025). Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul.

Dalam paparannya di awal acara, Aris menjelaskan latar belakang pembentukan KDMP serta arah kebijakan dan regulasi yang menjadi dasar pendiriannya. Ia menguraikan satu per satu kerangka aturan yang mengatur pengembangan usaha KDMP, antara lain Permenkop 2/2025, PMK 49/2025, Permendes 10/2025, serta kebijakan strategis berupa Instruksi Presiden 17/2025 dan SKB Empat Menteri terkait percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Aris memaparkan bahwa dalam Permenkop 2/2025, KDMP diberi kewenangan untuk menjalankan sedikitnya satu dari tujuh unit usaha prioritas yang ditetapkan pemerintah, yaitu: kantor koperasi, toko sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, pergudangan atau cold storage, dan layanan logistik desa.

Selain tujuh unit usaha tersebut, KDMP juga dapat mengembangkan jenis usaha lain sesuai potensi lokal maupun penugasan dari pemerintah pusat.

Lebih jauh, Aris juga menjelaskan mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP. Ia menekankan pentingnya memperhatikan lokasi pembangunan fisik gerai KDMP. 

"Pemilihan lokasi harus sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku dan memperoleh izin pemanfaatan lahan sebelum pembangunan dilakukan. Hal ini sejalan dengan mandat Inpres 17/2025 dan SKB Empat Menteri yang mengatur percepatan pembangunan fasilitas KDMP secara nasional," jelas Aris

Dalam sesi akhir, Aris menegaskan bahwa para pengurus KDMP tidak boleh hanya menunggu selesainya pembangunan fisik gerai. Menurutnya, penyusunan dan pematangan business plan harus dilakukan sejak dini agar ketika gedung selesai dibangun, operasional usaha dapat langsung berjalan. Ia bahkan menyampaikan bahwa beberapa rencana usaha sudah dapat dijalankan terlebih dahulu dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, tanpa harus menunggu pembangunan fisik rampung atau adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah.

Dorongan tersebut diharapkan mampu mempercepat kesiapan KDMP se-Kapanewon Tanjungsari dalam menjadi entitas ekonomi desa yang kuat, produktif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar