TAPM Gunungkidul Dampingi Perizinan Berusaha BUMKal Manunggal Playen dan Penentuan Lokasi Gerai KDMP

 

Playen — Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pendampingan perizinan berusaha dan penentuan lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kalurahan Playen pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Kantor BUMKal Manunggal Playen. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus BUMKal Manunggal Playen, pengurus KDMP Kalurahan Playen, serta Pendamping Desa Kapanewon Playen.

Dari TAPM Kabupaten Gunungkidul hadir Aris Nurkholis, Hery Santosa, dan Khusnudin. Pada sesi pendampingan, Aris Nurkholis memberikan bimbingan teknis terkait pengurusan perizinan berusaha BUMKal melalui aplikasi OSS, mengingat hingga saat ini BUMKal Manunggal Playen belum memiliki legalitas perizinan.

Dalam proses pengajuan perizinan, ditemukan beberapa kendala. Pertama, Wilayah Kalurahan Playen belum memiliki dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS, sehingga muncul notifikasi RDTR Ditolak pada saat permohonan izin diajukan. Kedua, KBLI yang muncul pada sistem OSS hanya satu jenis, karena pada saat pendaftaran badan hukum BUMKal sebelumnya hanya dimasukkan satu KBLI.

Untuk mengatasi hal tersebut, Aris Nurkholis melakukan koordinasi dengan Carik Kalurahan Playen, Akhid Fajar Wibawa. Khusus terkait penambahan KBLI, Aris menyarankan Pemerintah Kalurahan untuk mengajukan permohonan penambahan KBLI kepada Kementerian Desa PDTT melalui layanan Help Desk, dengan melampirkan Berita Acara Musyawarah Kalurahan tentang perubahan pengurus BUMKal dan penambahan KBLI, dan dokumen Peraturan Kalurahan tentang perubahan anggaran dasar BUMKal.

Terhadap saran dan rekomendasi tersebut, Carik Kalurahan Playen, Akhid Fajar Wibawa menyatakan siap untuk menindaklanjutinya. "Kami sangat berterima kasih dan merasa senang mendapatkan pendampingan, saran dan masukan dari tim TAPM maupun pendamping desa, sehingga apa kami lakukan di pemerintah kalurahan dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", ujar Carik Kalurahan Playen.

Sementara itu, Hery Santosa dan Khusnudin melakukan pendampingan teknis kepada KDMP Kalurahan Playen terkait penentuan lokasi lahan pembangunan gerai dan pergudangan KDMP. Pemerintah Kalurahan bersama pengurus KDMP menyampaikan bahwa telah disiapkan tiga alternatif lokasi, namun seluruhnya berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan regulasi yang berlaku, kategori lahan tersebut tidak dapat diajukan untuk alih fungsi melalui perizinan biasa.

Menanggapi hal itu, Hery Santosa meminta agar seluruh lokasi yang sudah disiapkan tetap dilaporkan melalui aplikasi SIMKOPDES Kabupaten Gunungkidul. Terkait diterima atau ditolaknya usulan lokasi yang masih berstatus LSD/LP2B, keputusan sepenuhnya berada pada mekanisme fasilitasi Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP.

Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat proses legalitas BUMKal dan memperjelas langkah strategis pembangunan fasilitas KDMP di Kalurahan Playen. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar