Dalam paparannya, Bapak Suedy menyampaikan bahwa Dinas PMK KPS DIY berencana melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk memperkuat pendampingan dan fasilitasi reformasi kalurahan. Langkah ini telah ditempuh melalui mekanisme koordinasi resmi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa PDT.
Dinas PMK KPS DIY sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pendayagunaan TPP, dan BPSDM Kemendes PDT telah memberikan respons positif. Dalam Surat Kepala BPSDM Kemendes PDT Nomor B-731/SDM.00.03/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 ditegaskan bahwa pendayagunaan TPP DIY pada prinsipnya dapat disetujui untuk mendukung pelaksanaan kebijakan reformasi kalurahan.
Peran Strategis TPP dalam Reformasi Kalurahan
Dalam kegiatan ini, Bapak Suedy memaparkan sejumlah peran dan kontribusi penting yang akan dijalankan TPP, antara lain:
1. Identifikasi Usulan Kegiatan Keistimewaan di Kalurahan
TPP akan membantu menyelaraskan kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) dengan program dana desa agar tidak terjadi tumpang tindih. Danais sendiri mendanai empat urusan keistimewaan: kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata ruang. Program dan kegiatan diarahkan untuk pemberdayaan dan peningkatan potensi masyarakat serta percepatan kebijakan strategis Gubernur DIY.
2. Verifikasi Dokumen BKK Danais
TPP terlibat dalam verifikasi pada berbagai tahapan, yaitu: pengajuan proposal dari kalurahan, usulan pencairan danais, hingga fasilitasi pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan danais. Hal penting pelibatan tenaga pendamping profesional, mengingat pada tahun 2025 ini terdapat kasus serapan anggaran yang hingga Oktober ini masih mencapai nol persen, sehingga pendampingan perlu diperkuat.
3. Rekapitulasi Pembiayaan Berdasarkan Kegiatan Utama
TPP juga akan membantu pelaporan data penggunaan danais untuk kegiatan utama dalam reformasi kalurahan. Dalam hal ini TPP membantu memastikan data pembiayaan tersusun rapi dan akurat.
4. Koordinasi dan Desk Timbal Balik
.png)
0 Komentar