Sosialisasi Reformasi Kalurahan: Dinas PMK KPS DIY Libatkan TPP Gunungkidul untuk Percepatan Program Keistimewaan

 

Wonosari — Bertempat di BMT Ummat pada Selasa, 25 November 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK2PS) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Reformasi Kalurahan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul. Acara ini menghadirkan narasumber Bapak Suedy dari Dinas PMK KPS DIY yang memaparkan arah kebijakan pemerintah daerah dalam percepatan reformasi kalurahan sesuai visi Gubernur DIY yang tertuang dalam RPJMD 2022–2027 serta peran tenaga pendamping prosesional dalam pemajuan pembangunan dan pemberdayaan kalurahan.

Dalam paparannya, Bapak Suedy menyampaikan bahwa Dinas PMK KPS DIY berencana melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk memperkuat pendampingan dan fasilitasi reformasi kalurahan. Langkah ini telah ditempuh melalui mekanisme koordinasi resmi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa PDT.

Dinas PMK KPS DIY sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan pendayagunaan TPP, dan BPSDM Kemendes PDT telah memberikan respons positif. Dalam Surat Kepala BPSDM Kemendes PDT Nomor B-731/SDM.00.03/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 ditegaskan bahwa pendayagunaan TPP DIY pada prinsipnya dapat disetujui untuk mendukung pelaksanaan kebijakan reformasi kalurahan.

Peran Strategis TPP dalam Reformasi Kalurahan

Dalam kegiatan ini, Bapak Suedy memaparkan sejumlah peran dan kontribusi penting yang akan dijalankan TPP, antara lain:

1. Identifikasi Usulan Kegiatan Keistimewaan di Kalurahan

TPP akan membantu menyelaraskan kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais) dengan program dana desa agar tidak terjadi tumpang tindih. Danais sendiri mendanai empat urusan keistimewaan: kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata ruang. Program dan kegiatan diarahkan untuk pemberdayaan dan peningkatan potensi masyarakat serta percepatan kebijakan strategis Gubernur DIY.

2. Verifikasi Dokumen BKK Danais

TPP terlibat dalam verifikasi pada berbagai tahapan, yaitu: pengajuan proposal dari kalurahan, usulan pencairan danais, hingga fasilitasi pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan danais. Hal penting pelibatan tenaga pendamping profesional, mengingat pada tahun 2025 ini terdapat kasus serapan anggaran yang hingga Oktober ini masih mencapai nol persen, sehingga pendampingan perlu diperkuat.

3. Rekapitulasi Pembiayaan Berdasarkan Kegiatan Utama

TPP juga akan membantu pelaporan data penggunaan danais untuk kegiatan utama dalam reformasi kalurahan. Dalam hal ini TPP membantu memastikan data pembiayaan tersusun rapi dan akurat.

4. Koordinasi dan Desk Timbal Balik

TPP akan berkoordinasi secara aktif dengan Dinas PMK KPS DIY serta BPSDM Kemendes PDT agar pelaksanaan tugas pendampingan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Apresiasi dan Kompensasi untuk TPP

Sebagai bentuk dukungan dan penghargaan terhadap peran TPP, Pemerintah Daerah DIY berencana memberikan apresiasi dan kompensasi berupa biaya operasional pelaksanaan kebijakan reformasi kalurahan. Komponen pembiayaan yang direncanakan antara lain: biaya pelatihan dan pengembangan kapasitas, biaya akuisisi data (dalam proses konfirmasi), biaya komunikasi, biaya transportasi, biaya honorarium pendampingan (dalam proses konfirmasi).

Dengan adanya rencana pelibatan TPP serta dukungan operasional dari pemerintah daerah, reformasi kalurahan di DIY diharapkan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar