EVALUASI DANA DESA PALIYAN 2025: MENUNTASKAN KEGIATAN, MENGUATKAN AKUNTABILITAS


Paliyan Gunungkidul — Kapanewon Paliyan menggelar kegiatan Evaluasi Serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 24 November 2025 sebagai momentum akhir tahun untuk memastikan seluruh kegiatan desa terselesaikan tepat waktu, tepat anggaran, dan akuntabel. Kegiatan berlangsung di aula kapanewon dan dipimpin langsung oleh Panewu Paliyan, Taufik Nur Hidayat, SH, MM, dengan melibatkan Lurah, Carik, Ulu-ulu, serta unsur Bamuskal dari tujuh kalurahan yaitu Sodo, Giring, Karangasem, Karangduwet, Grogol, Pampang, dan Mulusan. Evaluasi dilakukan melalui diskusi koordinatif yang didasarkan pada data hasil monitoring lapangan dan pelaporan siskeudes dari masing-masing kalurahan.

 

Penguatan Tata Kelola dan Tanggung Jawab Akhir Tahun

Dalam pengantar acara, Panewu Paliyan menegaskan pentingnya evaluasi sebagai upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Menjelang tutup tahun anggaran, pemerintah kalurahan diharapkan menyusun dan melaksanakan aksi guna mempercepat penyelesaian kegiatan fisik dan nonfisik, menuntaskan dokumen administrasi dan SPJ, memastikan seluruh kegiatan berorientasi manfaat bagi masyarakat, dan menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan regulasi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 (Permendesa 2/2024 & Kepmendesa 3/2025). Panewu juga menekankan bahwa Dana Desa bukan sekadar angka serapan, tetapi instrumen pembangunan untuk memperkuat kemandirian desa.

Proses evaluasi dipandu oleh Widi Astuti, S.Sos Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Paliyan, bersama Nur Astanto Pendamping Desa. Evaluasi yang dilakukan meliputi realisasi fisik dan keuangan Dana Desa per bidang, penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, dan identifikasi kendala lapangan dan administrasi. Setiap kalurahan mendapatkan catatan rinci sebagai dasar penyusunan rencana tindak lanjut sebelum penutupan tahun anggaran.


Dari data ini diketahui bahwa masih ada kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan belum direalisasikan. Data klarifikasi yang disampaikan oleh pamong kalurahan yang hadir didalam rapat koordinasi evaluasi ini menunjukkan bahwa potret serapan Dana Desa 2025 ada yang melaju, dan ada yang berpotensi tertinggal. Laporan Siskeudes per 21 November 2025 menunjukkan bahwa serapan anggaran bervariasi antar-kalurahan. Sebagian besar kegiatan dasar seperti BLT, operasional pemerintah kalurahan, dan beberapa infrastruktur telah berjalan dengan baik. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaan program prioritas, seperti di Kalurahan Sodo capaian tertinggi dan terdepan karena baru satu-satunya kalurahan di Paliyan yang telah merealisasikan penyertaan modal ketahanan pangan dan menjalankan usaha pertanian melalui sistem greenhouse. Sementara 6 (enam) kalurahan lainnya secara serapan umumnya baik namun program ketahanan pangan masih belum bisa dilaksanakan yaitu Kalurahan Giring, Karangasem, Karangduwet, Grogol, Pampang, dan Mulusan. Dari hasil evaluasi ini diminta kepada seluruh kalurahan untuk mempercepat realisasinya mengingat waktu tahun anggaran yang semakin sempit.

  

Permasalahan Yang Menghambat Ketahanan Pangan

Hasil evaluasi mengungkap beberapa kendala yang kerap dihadapi pemerintah kalurahan. Dalam melaksanakan program ketahanan pangan, pamong kalurahan dan Bamuskal yang hadir didalam rapat koordinasi ini menyampaikan beberapa hal yang menghambat. Pertama, keterlambatan penyusunan dokumen. Beberapa kalurahan masih lambat menyelesaikan Perubahan APBKal, dan dokumen teknis sehingga kegiatan tidak dapat segera dijalankan. Kedua, kesiapan bumdes yang belum optimal. Ketidaksiapan ini dikarenakan ada kepengurusan yang habis masa jabatan tapi tak kunjung dilakukan penggantian, belum ada diskusi penyesuaian AD/ART, belum disusun SOP, business plan, dan dokumen penyertaan modal menyebabkan pelaksanaan ketahanan pangan belum sepenuhnya berjalan.

Berdasarkan data dan kondidi ini, TAPM Kabupaten Gunungkidul ki-slamet menyampaikan bahan evaluasi sekaligus memberikan panduan untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) bagi setiap kalurahan. Fokusnya mencakup penyelesaian dokumen pertanggungjawaban akhir tahun, percepatan kegiatan ketahanan pangan, penataan ulang dokumen BUMDes, penguatan pemahaman regulasi baru, percepatan realisasi kegiatan yang masih tertunda, dan penguatan monitoring dan pelaporan berjenjang. RTL ini menjadi pedoman bagi pemerintah kalurahan untuk menuntaskan kegiatan dan memastikan seluruh penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

 

Strategi 7 Hari Pendampingan Ketahanan Pangan

Sebagai respons atas lambatnya progres ketahanan pangan di beberapa kalurahan, pendamping desa menerapkan strategi pendampingan intensif 7 hari. Strategi ini dirancang untuk memastikan setiap kalurahan siap melaksanakan musyawarah khusus, menyiapkan dokumen, dan memulai realisasi kegiatan ketahanan pangan tanpa menunda. Hari pertama fokus pada koordinasi awal dan pemetaan masalah. Pada tahap ini yang dilakukan adalah identifikasi penyebab keterlambatan (keberadaan dokumen, SDM, SOP, RAB, business plan, atau legalitas) dan menetapkan jadwal musyawarah kalurahan khusus. Hari kedua, focus pada pengumpulan data dan analisis dasar. Pada tahapan ini yang dilakukan adalah pengumpulan data ketahanan pangan desa meliputi komoditas unggulan, kelompok tani, produksi pangan, data kerawanan pangan dan menganalisis jenis kegiatan yang paling relevan dan layak dijalankan.

Pada hari ketiga sudah focus pada penyusunan draft kegiatan dan RAB serta menyusun 2–3 alternatif kegiatan ketahanan pangan lengkap dengan RAB, mekanisme pelaksanaan, dan jadwal kegiatan. Inilah opsi usaha BUMDes yang akan dikelola dalam program ketahanan pangan. Hari kelima focus penyiapan dokumen normative meliputi draft Peraturan Kalurahan Penyertaan Modal, revisi AD/ART BUMDes, SOP, dan dokumen penyertaannya. Bila dipandang perlu juga dilakukan konsultasi regulasi dengan kapanewon.

Hari kelima focus pada finalisasi bahan musyawarah kalurahan. Fokusnya adalah menyelesaikan materi, paparan, analisis kelayakan usaha, manfaat, dan rencana pelaksanaan. Pada tahap ini juga disusun undangan musyawarah kalurahan khusus. Hari keenam dilakukan sosialisasi dan pemantapan. Sosialisasi ditujukan untuk pelaku usaha ketahanan pangan di kalurahan meliputi kelompok tani, tokoh masyarakat, Bamuskal, dan unsur desa lain. Setelahnya diteruskan dengan penyempurnaan materi berdasarkan masukan. Pada hari ketujuh focus dengan agenda tungga yaitu pelaksanaan musyawarah kalurahan khusus ketahanan pangan untuk menetapkan kegiatan ketahanan pangan 2025, penandatanganan berita acara musyawarah kalurahan khusus dan penetapan peraturan kalurahan tentang penyertaan modal serta rencana tindak lanjut kegiatan. Strategi ini dapat menjadi instrumen percepatan agar seluruh kalurahan di Paliyan bisa memenuhi target ketahanan pangan tahun 2025 sesuai instruksi nasional sekaligus memaksimalkan serapan Dana Desa tahun ini.

Dalam penutupan rapat koordinasi ini Panewu Paliyan Taufik Nur Hidayat, SH, MM mengharapkan pemerintah kalurahan menjadikan evaluasi Dana Desa Paliyan 2025 sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan desa berjalan baik sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kapanewon Paliyan berkomitmen mengawal semua kalurahan agar dapat menuntaskan kegiatan Dana Desa 2025 dan semakin siap menyambut prioritas pembangunan 2026. (ki-slamet)




 

Posting Komentar

0 Komentar