Paliyan
Gunungkidul — Kapanewon Paliyan menggelar
kegiatan Evaluasi Serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 24 November 2025 sebagai
momentum akhir tahun untuk memastikan seluruh kegiatan desa terselesaikan tepat
waktu, tepat anggaran, dan akuntabel. Kegiatan berlangsung di aula kapanewon
dan dipimpin langsung oleh Panewu
Paliyan, Taufik Nur Hidayat, SH, MM, dengan melibatkan Lurah, Carik,
Ulu-ulu, serta unsur Bamuskal
dari tujuh kalurahan yaitu Sodo,
Giring, Karangasem, Karangduwet, Grogol, Pampang, dan Mulusan. Evaluasi
dilakukan melalui diskusi koordinatif yang didasarkan pada data hasil
monitoring lapangan dan pelaporan siskeudes dari masing-masing kalurahan.
Penguatan Tata Kelola dan
Tanggung Jawab Akhir Tahun
Dalam pengantar acara, Panewu Paliyan menegaskan
pentingnya evaluasi sebagai upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Menjelang tutup tahun anggaran, pemerintah kalurahan diharapkan menyusun dan
melaksanakan aksi guna mempercepat penyelesaian kegiatan fisik dan nonfisik, menuntaskan
dokumen administrasi dan SPJ, memastikan seluruh kegiatan berorientasi manfaat
bagi masyarakat, dan menyelaraskan pelaksanaan kegiatan dengan regulasi
prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025 (Permendesa 2/2024 & Kepmendesa
3/2025). Panewu juga menekankan bahwa Dana Desa bukan sekadar angka serapan,
tetapi instrumen pembangunan untuk memperkuat kemandirian desa.
Dari data ini diketahui bahwa
masih ada kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan belum direalisasikan. Data
klarifikasi yang disampaikan oleh pamong kalurahan yang hadir didalam rapat
koordinasi evaluasi ini menunjukkan bahwa potret serapan Dana Desa 2025 ada yang melaju, dan ada yang berpotensi tertinggal.
Laporan Siskeudes per 21 November 2025 menunjukkan bahwa serapan
anggaran bervariasi antar-kalurahan. Sebagian besar kegiatan dasar seperti BLT,
operasional pemerintah kalurahan, dan beberapa infrastruktur telah berjalan
dengan baik. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaan program
prioritas, seperti di Kalurahan Sodo capaian
tertinggi dan terdepan karena baru satu-satunya kalurahan di Paliyan
yang telah merealisasikan penyertaan
modal ketahanan pangan dan menjalankan usaha pertanian melalui sistem
greenhouse. Sementara 6 (enam) kalurahan
lainnya secara serapan umumnya baik namun program ketahanan pangan masih belum
bisa dilaksanakan yaitu Kalurahan Giring, Karangasem, Karangduwet,
Grogol, Pampang, dan Mulusan. Dari hasil evaluasi ini diminta kepada seluruh
kalurahan untuk mempercepat realisasinya mengingat waktu tahun anggaran yang
semakin sempit.
Permasalahan Yang Menghambat Ketahanan
Pangan
Hasil evaluasi mengungkap beberapa kendala yang
kerap dihadapi pemerintah kalurahan. Dalam melaksanakan program ketahanan
pangan, pamong kalurahan dan Bamuskal yang hadir didalam rapat koordinasi ini
menyampaikan beberapa hal yang menghambat. Pertama, keterlambatan penyusunan dokumen. Beberapa kalurahan masih lambat
menyelesaikan Perubahan APBKal, dan dokumen teknis sehingga kegiatan tidak
dapat segera dijalankan. Kedua, kesiapan
bumdes yang belum optimal. Ketidaksiapan ini dikarenakan ada
kepengurusan yang habis masa jabatan tapi tak kunjung dilakukan penggantian,
belum ada diskusi penyesuaian AD/ART, belum disusun SOP, business plan, dan
dokumen penyertaan modal menyebabkan pelaksanaan ketahanan pangan belum
sepenuhnya berjalan.
Berdasarkan data dan kondidi ini, TAPM Kabupaten Gunungkidul ki-slamet menyampaikan
bahan evaluasi sekaligus memberikan panduan untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) bagi
setiap kalurahan. Fokusnya mencakup penyelesaian dokumen pertanggungjawaban
akhir tahun, percepatan kegiatan ketahanan pangan, penataan ulang dokumen
BUMDes, penguatan pemahaman regulasi baru, percepatan realisasi kegiatan yang
masih tertunda, dan penguatan monitoring dan pelaporan berjenjang. RTL ini
menjadi pedoman bagi pemerintah kalurahan untuk menuntaskan kegiatan dan
memastikan seluruh penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara
akuntabel.
Strategi
7 Hari Pendampingan Ketahanan Pangan
Sebagai respons atas lambatnya progres ketahanan
pangan di beberapa kalurahan, pendamping desa menerapkan strategi pendampingan intensif 7 hari.
Strategi ini dirancang untuk memastikan setiap kalurahan siap melaksanakan musyawarah khusus,
menyiapkan dokumen, dan memulai realisasi kegiatan ketahanan pangan tanpa
menunda. Hari pertama fokus pada
koordinasi awal dan pemetaan masalah. Pada tahap ini yang dilakukan adalah identifikasi
penyebab keterlambatan (keberadaan dokumen, SDM, SOP, RAB, business plan, atau
legalitas) dan menetapkan jadwal musyawarah kalurahan khusus. Hari kedua, focus
pada pengumpulan data dan analisis
dasar. Pada tahapan ini yang dilakukan adalah pengumpulan data ketahanan
pangan desa meliputi komoditas unggulan, kelompok tani, produksi pangan, data
kerawanan pangan dan menganalisis jenis kegiatan yang paling relevan dan layak
dijalankan.
Pada hari ketiga sudah focus
pada penyusunan draft kegiatan dan RAB serta menyusun 2–3 alternatif kegiatan ketahanan pangan lengkap dengan RAB,
mekanisme pelaksanaan, dan jadwal kegiatan. Inilah opsi usaha BUMDes yang akan
dikelola dalam program ketahanan pangan. Hari kelima focus penyiapan dokumen normative meliputi draft
Peraturan Kalurahan Penyertaan Modal, revisi AD/ART BUMDes, SOP, dan dokumen
penyertaannya. Bila dipandang perlu juga dilakukan konsultasi regulasi dengan
kapanewon.
Hari kelima focus pada finalisasi
bahan musyawarah kalurahan. Fokusnya adalah menyelesaikan materi, paparan, analisis kelayakan usaha, manfaat, dan
rencana pelaksanaan. Pada tahap ini juga disusun undangan musyawarah kalurahan
khusus. Hari keenam dilakukan sosialisasi
dan pemantapan. Sosialisasi ditujukan untuk pelaku usaha ketahanan
pangan di kalurahan meliputi kelompok tani, tokoh masyarakat, Bamuskal, dan
unsur desa lain. Setelahnya diteruskan dengan penyempurnaan materi berdasarkan
masukan. Pada hari ketujuh focus dengan
agenda tungga yaitu pelaksanaan musyawarah kalurahan khusus ketahanan pangan
untuk menetapkan kegiatan ketahanan pangan 2025, penandatanganan berita acara
musyawarah kalurahan khusus dan penetapan peraturan kalurahan tentang
penyertaan modal serta rencana tindak lanjut kegiatan. Strategi ini dapat menjadi
instrumen percepatan agar seluruh kalurahan di Paliyan bisa memenuhi target
ketahanan pangan tahun 2025 sesuai instruksi nasional sekaligus memaksimalkan
serapan Dana Desa tahun ini.
Dalam penutupan rapat koordinasi
ini Panewu Paliyan Taufik Nur Hidayat, SH, MM mengharapkan pemerintah kalurahan
menjadikan evaluasi Dana Desa Paliyan 2025 sebagai langkah penting untuk
memastikan seluruh kegiatan desa berjalan baik sekaligus memperkuat
akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kapanewon Paliyan berkomitmen mengawal
semua kalurahan agar dapat menuntaskan kegiatan Dana Desa 2025 dan semakin siap
menyambut prioritas pembangunan 2026. (ki-slamet)


0 Komentar