Wonosari (11/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan pendataan aset tanah untuk pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (11/11/2025), bertempat di Pendopo Sewokoprojo. Kegiatan ini turut dihadiri unsur TNI Kodim 0730 GK, PT Agrinas Pangan Nusantara, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Panewu, Lurah, TAPM Kabupaten Gunungkidul, PMO dan BA serta Bank Himbara.
Dalam laporannya, Supartono, ST., MT.,
Kepala Dinas PKUKMTK sekaligus Sekretaris Satgas Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Gunungkidul, memaparkan perkembangan digitalisasi koperasi melalui
pemanfaatan SIMKOPDES (Sistem Informasi Koperasi Desa Merah Putih), yang saat
ini telah dimiliki oleh 144 KDMP. Sistem ini menjadi etalase digital koperasi,
memuat profil, potensi, gerai, proposal bisnis, hingga akses pembiayaan melalui
Himbara.
Sejalan dengan itu, Pemda DIY telah
menugaskan 12 Business Assistant (BA) dan 2 PMO guna memperkuat pengembangan
kelembagaan koperasi, mulai dari pembuatan akun, NPWP, NIB, penyusunan business
plan, hingga kelengkapan data pada SIMKOPDES. Selain itu, sosialisasi skema
usaha, permodalan, dan perkoperasian juga telah dilaksanakan dalam beberapa
angkatan, melibatkan bank Himbara, asosiasi pendamping koperasi modern, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
Lebih lanjut, Supartono menyampaikan bahwa
tahapan pembangunan fisik gerai dan pergudangan kini memiliki payung hukum yang
kuat, setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta Keputusan
Bersama Enam Kementerian/Lembaga mengenai percepatan pembangunan sarana
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul mengeluarkan surat Setda Nomor B/100.3.9/1097/2025 tertanggal 29
Oktober 2025 agar kalurahan segera mengirimkan data aset tanah yang akan
digunakan untuk pembangunan fisik KDMP paling lambat 13 November 2025. Per 10
November 2025, telah tercatat masuk data dari 11 kapanewon dan 29 kalurahan
melalui kanal resmi pendataan online.
Rakor ini bertujuan untuk:
1. mempercepat pendataan aset tanah yang akan digunakan dalam pembangunan fisik gerai dan pergudangan KDMP, dan
2. memastikan mekanisme percepatan pembangunan sesuai tata kelola, perizinan, dan sinkronisasi data lintas sektor.
Di akhir penyampaian, Sekda Gunungkidul
memberikan arahan sebagai bentuk penegasan bahwa pembangunan sarana KDMP
merupakan bagian dari strategi percepatan ekonomi desa, pemberdayaan koperasi,
dan distribusi pangan berbasis komunitas.
Melalui kolaborasi multi-stakeholder ini, diharapkan pembangunan Gerai Merah Putih di Gunungkidul dapat berjalan tepat waktu, berdampak ekonomi, serta memperkuat ketahanan pasokan pangan di tingkat desa. (HSGK)

0 Komentar