Pemerintah Daerah Gunungkidul Dorong Percepatan Pendataan Aset untuk Pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih

 

Wonosari (11/11/2025) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan pendataan aset tanah untuk pembangunan fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (11/11/2025), bertempat di Pendopo Sewokoprojo. Kegiatan ini turut dihadiri unsur TNI Kodim 0730 GK, PT Agrinas Pangan Nusantara, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Panewu, Lurah, TAPM Kabupaten Gunungkidul, PMO dan BA serta Bank Himbara.

Dalam laporannya, Supartono, ST., MT., Kepala Dinas PKUKMTK sekaligus Sekretaris Satgas Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Gunungkidul, memaparkan perkembangan digitalisasi koperasi melalui pemanfaatan SIMKOPDES (Sistem Informasi Koperasi Desa Merah Putih), yang saat ini telah dimiliki oleh 144 KDMP. Sistem ini menjadi etalase digital koperasi, memuat profil, potensi, gerai, proposal bisnis, hingga akses pembiayaan melalui Himbara.

Sejalan dengan itu, Pemda DIY telah menugaskan 12 Business Assistant (BA) dan 2 PMO guna memperkuat pengembangan kelembagaan koperasi, mulai dari pembuatan akun, NPWP, NIB, penyusunan business plan, hingga kelengkapan data pada SIMKOPDES. Selain itu, sosialisasi skema usaha, permodalan, dan perkoperasian juga telah dilaksanakan dalam beberapa angkatan, melibatkan bank Himbara, asosiasi pendamping koperasi modern, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Lebih lanjut, Supartono menyampaikan bahwa tahapan pembangunan fisik gerai dan pergudangan kini memiliki payung hukum yang kuat, setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta Keputusan Bersama Enam Kementerian/Lembaga mengenai percepatan pembangunan sarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat Setda Nomor B/100.3.9/1097/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 agar kalurahan segera mengirimkan data aset tanah yang akan digunakan untuk pembangunan fisik KDMP paling lambat 13 November 2025. Per 10 November 2025, telah tercatat masuk data dari 11 kapanewon dan 29 kalurahan melalui kanal resmi pendataan online.

Rakor ini bertujuan untuk:
1. mempercepat pendataan aset tanah yang akan digunakan dalam pembangunan fisik gerai dan pergudangan KDMP, dan
2. memastikan mekanisme percepatan pembangunan sesuai tata kelola, perizinan, dan sinkronisasi data lintas sektor.

Di akhir penyampaian, Sekda Gunungkidul memberikan arahan sebagai bentuk penegasan bahwa pembangunan sarana KDMP merupakan bagian dari strategi percepatan ekonomi desa, pemberdayaan koperasi, dan distribusi pangan berbasis komunitas.

Melalui kolaborasi multi-stakeholder ini, diharapkan pembangunan Gerai Merah Putih di Gunungkidul dapat berjalan tepat waktu, berdampak ekonomi, serta memperkuat ketahanan pasokan pangan di tingkat desa. (HSGK)

Posting Komentar

0 Komentar