Inspektorat Daerah Gunungkidul Gelar Diskusi Mekanisme Perpajakan BUMKal

 

Wonosari (11/11/2025) — Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan paparan dan penguatan pemahaman terkait mekanisme perpajakan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) pada Selasa (11/11/2025) di ruang pertemuan Inspektorat Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh KPP Pratama Wonosari, Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, DPMKPPKB, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi teknis antara Tim TAPM dengan Inspektorat Daerah (IRDA), sekaligus wujud implementasi komitmen Nota Kesepahaman (MoU) antara KPP Pratama Wonosari dan IRDA terkait pengawasan, pembinaan, dan edukasi perpajakan untuk BUMKal di seluruh Gunungkidul.

Dalam paparannya, narasumber dari KPP Pratama menjelaskan dasar hukum perpajakan yang berlaku untuk Badan Usaha Milik Desa/Kalurahan, mulai dari UU Desa, PP 11/2021 tentang BUMKal, hingga aturan teknis terkait ketentuan pajak penghasilan, PPN, kewajiban pembukuan, dan batasan pengukuhan PKP.

Selain struktur kewajiban, materi juga menegaskan kedudukan BUMKal sebagai Wajib Pajak Badan.

Peserta diberikan penjelasan rinci mengenai aspek-aspek berikut:
• Kewajiban formal (pendaftaran NPWP, pembukuan, pemotongan, penyetoran pajak, pelaporan SPT)
• Kewajiban material (perhitungan pajak terutang)
• Ketentuan penggunaan tarif final 0,5% untuk usaha dengan omzet < Rp 4,8 miliar berdasarkan PP 55/2022
• Penghitungan angsuran PPh Pasal 25
• Ketentuan PPh Pasal 21, 23, dan 4 ayat (2) pada transaksi BUMKal
• Ketentuan PPN apabila BUMKal dikukuhkan sebagai PKP

TAPM Kabupaten Gunungkidul mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini karena sejalan dengan kebutuhan pendampingan daerah. BUMKal kini mengelola usaha yang semakin beragam, sehingga risiko kepatuhan perpajakan semakin tinggi apabila tidak dipahami sejak awal.

Kami menilai kegiatan ini sangat strategis untuk mencegah potensi temuan audit, mengurangi risiko pidana perpajakan, dan meningkatkan kejelasan tata kelola perpajakan di BUMKal,

Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi peningkatan kapasitas fiskal desa, menguatkan tata kelola, serta memastikan BUMKal tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga patuh terhadap regulasi perpajakan. (HSGK)

Posting Komentar

0 Komentar