Wonosari (11/11/2025) — Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan paparan dan penguatan pemahaman terkait mekanisme perpajakan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) pada Selasa (11/11/2025) di ruang pertemuan Inspektorat Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh KPP Pratama Wonosari, Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, DPMKPPKB, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari
konsultasi teknis antara Tim TAPM dengan Inspektorat Daerah (IRDA), sekaligus
wujud implementasi komitmen Nota Kesepahaman (MoU) antara KPP Pratama Wonosari
dan IRDA terkait pengawasan, pembinaan, dan edukasi perpajakan untuk BUMKal di
seluruh Gunungkidul.
Dalam paparannya, narasumber dari KPP
Pratama menjelaskan dasar hukum perpajakan yang berlaku untuk Badan Usaha Milik
Desa/Kalurahan, mulai dari UU Desa, PP 11/2021 tentang BUMKal, hingga aturan
teknis terkait ketentuan pajak penghasilan, PPN, kewajiban pembukuan, dan
batasan pengukuhan PKP.
Selain struktur kewajiban, materi juga
menegaskan kedudukan BUMKal sebagai Wajib Pajak Badan.
TAPM Kabupaten Gunungkidul mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini karena sejalan dengan kebutuhan pendampingan daerah. BUMKal kini mengelola usaha yang semakin beragam, sehingga risiko kepatuhan perpajakan semakin tinggi apabila tidak dipahami sejak awal.
Kami menilai kegiatan ini sangat strategis untuk mencegah potensi temuan audit, mengurangi risiko pidana perpajakan, dan meningkatkan kejelasan tata kelola perpajakan di BUMKal,
Kegiatan ini diharapkan menjadi fondasi
peningkatan kapasitas fiskal desa, menguatkan tata kelola, serta memastikan
BUMKal tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga patuh terhadap regulasi
perpajakan. (HSGK)

0 Komentar