Percepatan Pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Wujudkan Pemerataan Ekonomi Desa

 

Wonosari, (31/10/2025) Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemerataan ekonomi nasional melalui pembangunan dari desa. Hal ini ditegaskan melalui terbitnya Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan 2 Lembaga tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya mendorong swasembada pangan berkelanjutan serta pemerataan ekonomi melalui pembangunan desa.

Hingga tahun 2025, telah terbentuk lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai koperasi memiliki peran vital sebagai ruang ekonomi rakyat, pusat distribusi pangan, sekaligus simpul pemberdayaan masyarakat.

Melalui SKB ini, pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi akan dipercepat sebagai fasilitas penyimpanan, penjualan produk, dan distribusi kebutuhan pokok di tingkat desa maupun kelurahan.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembangunan akan didukung melalui: Dana Desa untuk koperasi desa dan Dana Alokasi Umum (DAU) / Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi kelurahan. Untuk ketersediaan lahan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, serta desa diarahkan memanfaatkan aset daerah/desa dan mengelolanya secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Menteri Koperasi akan menetapkan Desain Standar Gerai dan Pergudangan agar pembangunan seragam, fungsional, dan sesuai karakter ekonomi desa. Implementasi pembangunan akan dikoordinasikan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana fisik di lapangan.

Tidak hanya pembangunan fisik, SKB ini juga mengamanatkan: Optimalisasi penggunaan gedung/gerai sebagai aset desa dan Penguatan pendapatan desa melalui imbal jasa minimal 20% Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak sekadar hadir sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai kontributor Pendapatan Asli Desa (PADes).

Dengan percepatan pembangunan ini, akan diperoleh manfaat nyata untuk mewujudkan  stabilisasi harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di desa, tersedianya gudang penyimpanan hasil tani dan komoditas pangan, penguatan rantai pasok dari desa, peningkatan ekonomi warga dan PADes, membuka lapangan kerja local serta Koperasi mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi yang menghubungkan petani, UMKM, dan rumah tangga.

Pemerintah Desa harus mendukung penuh kebijakan ini dalam hal menyediakan lahan sesuai ketentuan, menyusun perencanaan pendukung, mengoptimalkan fungsi koperasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Dengan adanya SKB ini, gerak pembangunan ekonomi desa semakin terstruktur. Pemerintah menginginkan percepatan distribusi pangan, peningkatan kesejahteraan, serta pemerataan ekonomi nasional dengan menjadikan koperasi sebagai motor penggerak utama dari akar rumput.

Semoga pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memberikan multiplier effect bagi seluruh masyarakat desa. (HSGK)

 


Posting Komentar

0 Komentar