
Wonosari, (31/10/2025) Pemerintah pusat kembali menunjukkan
komitmennya dalam mendorong pemerataan ekonomi nasional melalui pembangunan
dari desa. Hal ini ditegaskan melalui terbitnya Keputusan Bersama (SKB) 4
Menteri dan 2 Lembaga tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai,
Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Asta Cita Presiden,
khususnya mendorong swasembada pangan berkelanjutan serta pemerataan
ekonomi melalui pembangunan desa.
Hingga tahun 2025, telah terbentuk lebih dari 80.000
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Pemerintah
menilai koperasi memiliki peran vital sebagai ruang ekonomi rakyat, pusat
distribusi pangan, sekaligus simpul pemberdayaan masyarakat.
Melalui SKB ini, pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi
akan dipercepat sebagai fasilitas penyimpanan, penjualan produk, dan distribusi
kebutuhan pokok di tingkat desa maupun kelurahan.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa
pembangunan akan didukung melalui: Dana Desa untuk koperasi desa dan Dana
Alokasi Umum (DAU) / Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi kelurahan. Untuk ketersediaan lahan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, serta
desa diarahkan memanfaatkan aset daerah/desa dan mengelolanya secara tertib,
transparan, dan akuntabel.
Menteri Koperasi akan menetapkan Desain
Standar Gerai dan Pergudangan agar pembangunan seragam, fungsional, dan
sesuai karakter ekonomi desa. Implementasi pembangunan akan dikoordinasikan melalui PT Agrinas Pangan
Nusantara (Persero) sebagai pelaksana fisik di lapangan.
Tidak hanya pembangunan fisik, SKB ini juga mengamanatkan: Optimalisasi
penggunaan gedung/gerai sebagai aset desa dan Penguatan pendapatan desa
melalui imbal jasa minimal 20% Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak sekadar hadir sebagai entitas bisnis, tetapi
juga sebagai kontributor Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dengan percepatan pembangunan ini, akan
diperoleh manfaat nyata untuk mewujudkan stabilisasi harga dan ketersediaan kebutuhan
pokok di desa, tersedianya gudang penyimpanan hasil tani dan komoditas pangan, penguatan rantai pasok dari desa, peningkatan ekonomi warga dan PADes, membuka lapangan kerja local serta Koperasi mampu menjadi
pusat aktivitas ekonomi yang menghubungkan petani, UMKM, dan rumah tangga.
Pemerintah Desa harus mendukung penuh
kebijakan ini dalam hal menyediakan lahan sesuai ketentuan, menyusun perencanaan
pendukung, mengoptimalkan fungsi koperasi dan meningkatkan literasi keuangan
masyarakat.
Dengan adanya SKB ini, gerak pembangunan
ekonomi desa semakin terstruktur. Pemerintah menginginkan percepatan distribusi
pangan, peningkatan kesejahteraan, serta pemerataan ekonomi nasional dengan
menjadikan koperasi sebagai motor penggerak utama dari akar rumput.
Semoga pembangunan gerai dan pergudangan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memberikan multiplier effect bagi
seluruh masyarakat desa. (HSGK)
0 Komentar