Gunungkidul, (01/11/25) — Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) berkomitmen kawal percepatan
pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) persetujuan dukungan
pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih (KDMP) kepada perbankan dalam
rangka pengembangan usaha KDMP.
Komitmen tersebut disampaikan Bpk. Khoiru Rahmat,
selaku Kabid pemberdayaan masyarakat, Dinas PMKP2KB pada saat rapat koordinasi bersama
Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul yang
digelar pada Jum’at (31/10/25).
Lebih lanjut Bpk. Khoiru Rahmat meyampaikan bahwa pemkab
Gunungkidul berencana akan menerbitkan surat edaran untuk dukungan percepatan
pelaksanaan muskalsus, sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Desa, PDT
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan
Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Persetujuan Dukungan
Pengembalian Pinjaman KDMP.
Dalam rapat koordinasi ini, Bpk. Khoiru Rahmat juga melakukan
evaluasi terhadap progres serapan Dana Desa tahun 2025. “Dana desa earmark
sudah semua tersalur ke rekening kas kalurahan, namun untuk dana desa non-earmark
masih menyisakan dua kalurahan yang belum salur yaitu kalurahan Bohol dan
kalurahan Serut,” ungkapnya.
Menyambung apa yang disampaikan oleh Bpk. Khoiru Rahmat, TAPM Gunungkidul juga
memaparkan progres serapan Dana Desa tahun 2025 di seluruh kalurahan di
Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem keuangan desa
(siskeudes), serapan dana desa di kabupaten Gunungkidul sudah cukup baik,
meskipun masih terdapat 20 kalurahan dengan serapan dana desa nya masih dibawah
50 persen.
“Terhadap kalurahan yang serapan dana desa nya
masih rendah, di bulan November ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev)
terpadu antara Dinas PMKP2KB dengan TAPM Kabupaten Gunungkidul sekaligus Monitoring Pelaksanaan Muskalsus,” ungkap Hery Santoso
Koordinator TPP Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Aris Nurkholis TAPM Kabupaten Gunungkidul, memaparkan perihal kesiapan tenaga pendamping professional (PD dan PLD) se-Kabupaten Gunungkidul dalam mengawal dan memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) persetujuan dukungan pemerintah kalurahan dalam pengembalian pinjaman KDMP kepada perbankan.
“Semua pendamping desa (PD dan PLD) telah dibekali tentang tata cara pinjaman dalam Pendanaan KDMP termasuk mekanisme persetujuan dari lurah dalam rangka pembiayaan KDMP serta mekanisme dan dokumen yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan muskalsus.” Jelas Aris.
Rakor ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan harapan agar sinergi antara DPMKP2KB, TAPM, serta PD dan PLD terus diperkuat. Upaya bersama ini diharapkan mampu mendorong percepatan penyerapan dana desa tahun 2025, serta mempercepat pelaksanaan Muskalsus dalam rangka persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP sesuai amanat Permendes Nomor 10 tahun 2025. (ANK)

0 Komentar