GUNUNGKIDUL – Pelaksanaan program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Bangunkarta Girikarto, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, menjadi perhatian dalam kunjungan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kunjungan dilakukan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, Ki-Slamet, untuk mengidentifikasi perkembangan usaha, kendala pelaksanaan, serta langkah penyelesaian atas belum terealisasinya usaha peternakan ayam petelur yang direncanakan sejak 2025.
Monitoring tersebut menindaklanjuti informasi dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kapanewon Panggang mengenai belum signifikannya perkembangan program ketahanan pangan yang dibiayai melalui penyertaan modal pemerintah kalurahan sebesar 20 persen dari pagu Dana Desa.
Dengan pagu Dana Desa Kalurahan Girikarto sebesar Rp289 juta, program ketahanan pangan tersebut direncanakan untuk pengembangan usaha peternakan ayam petelur sebanyak 1.000 ekor. Namun, berdasarkan hasil peninjauan dan diskusi dengan pemerintah kalurahan, pelaksanaan usaha belum menunjukkan kemajuan yang sebanding dengan waktu sejak penyaluran modal dilakukan.
Penyaluran Modal Belum Diikuti Realisasi Usaha
Diskusi monitoring diawali dengan identifikasi perkembangan dan permasalahan pengelolaan BUMKal Bangunkarta Girikarto. Dalam pertemuan tersebut, ki-Slamet berdiskusi bersama Lurah Girikarto, Sumardiyono, Carik Suparman, dan Ulu-ulu Hermanto. Pembahasan kemudian berfokus pada persoalan utama, yaitu belum direalisasikannya modal program ketahanan pangan untuk membangun usaha peternakan ayam petelur.
Ulu-ulu Girikarto, Hermanto, menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMKal telah disalurkan oleh Lurah pada September 2025. Akan tetapi, hingga monitoring dilaksanakan pada Oktober 2026, pembangunan kandang ayam petelur belum dimulai. Pekerjaan fisik yang telah dilakukan masih terbatas pada penyiapan lahan berupa pembangunan talud batu kosong.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan program, mulai dari perencanaan teknis, kesiapan lokasi, penggunaan modal, hingga tanggung jawab pengelola dalam merealisasikan kegiatan usaha.
Lurah Girikarto, Sumardiyono, menyampaikan bahwa pemerintah kalurahan telah berkali-kali melakukan koordinasi dengan pengurus BUMKal agar program ketahanan pangan segera dilaksanakan. Namun, sampai kunjungan monitoring berlangsung, realisasi usaha yang direncanakan belum menunjukkan perkembangan yang memadai.
“Kami telah berkali-kali berkoordinasi dengan pengurus BUMKal agar modal ketahanan pangan segera direalisasikan sesuai rencana. Pemerintah kalurahan berharap program ini dapat segera berjalan sehingga tujuan pengembangan usaha dan pemanfaatan penyertaan modal dapat tercapai,” demikian penjelasan Lurah Sumardiyono.
Carik Girikarto, Suparman, bersama Ulu-ulu Girikarto, Hermanto, menjelaskan bahwa Pemerintah Kalurahan Girikarto telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Direktur dan jajaran pengurus BUMKal Bangunkarta Girikarto. Koordinasi tersebut selama ini lebih banyak membahas pengelolaan unit usaha yang telah berjalan, terutama pengelolaan parkir dan sampah di kawasan tempat wisata. Sementara itu, realisasi usaha ketahanan pangan melalui peternakan ayam petelur sebanyak 1.000 ekor masih menjadi persoalan yang perlu segera diselesaikan.
Menurut keduanya, komunikasi antara pemerintah kalurahan dan pengurus BUMKal telah dilakukan, tetapi diperlukan langkah konkret agar penyertaan modal untuk program ketahanan pangan segera diwujudkan menjadi kegiatan usaha sesuai rencana.
Carik Girikarto, Suparman, menyampaikan, “Koordinasi dengan Direktur dan jajaran pengurus BUMKal selama ini sudah beberapa kali dilakukan, terutama membahas pengelolaan usaha yang sudah berjalan, seperti parkir dan penanganan sampah di tempat wisata. Namun, untuk program ketahanan pangan, kami masih mendorong agar modal yang telah disalurkan segera direalisasikan sesuai rencana.”
Senada dengan itu, Ulu-ulu Girikarto, Hermanto, menjelaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian dalam monitoring kali ini adalah belum dimulainya pembangunan kandang ayam petelur, meskipun penyertaan modal telah disalurkan sejak September 2025.
“Yang menjadi perhatian sekarang adalah bagaimana rencana usaha ketahanan pangan ini segera dilaksanakan. Perkembangan yang ada masih berupa penyiapan lahan melalui pembangunan talud batu kosong, sedangkan pembangunan kandang dan pengadaan ayam belum terealisasi. Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai kendala yang dihadapi dan target waktu pelaksanaannya,” demikian kata Ulu-Ulu Hermanto.
Evaluasi Kinerja Pengurus dan Pertanggungjawaban Modal
Selain menyoroti perkembangan fisik kegiatan, diskusi juga mengidentifikasi aspek pengelolaan kelembagaan BUMKal. Salah satu hal yang perlu diklarifikasi adalah kondisi Direktur BUMKal Bangunkarta Girikarto, Agung Martono, yang diketahui bekerja setiap hari sebagai Mantri BRI.
Informasi tersebut menjadi salah satu bahan untuk mendalami pembagian waktu, pelaksanaan tugas, koordinasi internal, dan efektivitas pengelolaan usaha. Kondisi pekerjaan direktur tidak serta-merta menunjukkan penyebab belum terealisasinya kegiatan, sehingga diperlukan penjelasan langsung dari yang bersangkutan mengenai kendala yang dihadapi dan tanggung jawab pengelolaan modal.
Ki-Slamet menekankan pentingnya keterbukaan pengurus dalam menjelaskan perkembangan kegiatan dan penggunaan dana penyertaan modal. Evaluasi perlu dilakukan secara objektif dengan memperhatikan dokumen perencanaan, kondisi keuangan, bukti pengeluaran, perkembangan pekerjaan fisik, serta keputusan pengelolaan yang telah diambil.
“Pengurus BUMKal perlu menyampaikan secara terbuka kondisi usaha, penggunaan modal, kendala yang dihadapi, dan rencana penyelesaian yang realistis. Evaluasi ini penting agar pemerintah kalurahan dapat menentukan langkah pembinaan yang tepat dan memastikan penyertaan modal dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” demikian kata ki-Slamet.
Pembinaan dan Target Realisasi Menjadi Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, hasil monitoring akan disampaikan kepada Penewu Panggang untuk menjadi bahan pembinaan kepada Lurah Girikarto dan pengurus BUMKal Bangunkarta Girikarto. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak serta mendorong penyelesaian persoalan yang menghambat pelaksanaan program ketahanan pangan.
Pengurus BUMKal perlu diminta memberikan penjelasan mengenai penggunaan modal, kondisi keuangan terkini, hambatan pelaksanaan, serta rencana konkret realisasi usaha. Di sisi lain, evaluasi pembagian tugas dan efektivitas pelaksanaan tanggung jawab pengurus perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kendala dalam menjalankan tugas, pengurus perlu membahas solusi melalui mekanisme kelembagaan yang tepat.
BUMKal juga perlu menyusun jadwal pelaksanaan yang terukur, mencakup penyelesaian kesiapan lahan, pembangunan kandang, pengadaan ayam petelur, dan dimulainya kegiatan operasional. Target tersebut harus disertai kejelasan pembiayaan, penanggung jawab, serta mekanisme pelaporan kemajuan.
Monitoring lanjutan diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan modal dapat dipertanggungjawabkan dan rencana usaha benar-benar dilaksanakan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana atau dokumen pertanggungjawaban, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, TAPM Gunungkidul mendorong agar program ketahanan pangan BUMKal Bangunkarta Girikarto tidak berhenti pada penyaluran penyertaan modal dan persiapan lahan, tetapi berlanjut menjadi kegiatan usaha yang nyata, produktif, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah kalurahan, pengurus BUMKal, pendamping desa, dan pemerintah kapanewon menjadi faktor penting untuk memastikan program berjalan sesuai perencanaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Panggang, 14 Oktober 2026.

0 Komentar