Bedah Buku Pilar-Pilar Pemberdayaan Masyarakat Desa: Menguatkan Ekonomi, Mengembalikan Kuasa kepada Masyarakat

 

Membedah pemberdayaan bukan sekadar menilai keberhasilan program, tetapi menguji apakah masyarakat semakin mampu menentukan masa depannya sendiri.

Pemberdayaan desa: lebih dari sekadar menjalankan program

Pemberdayaan masyarakat desa merupakan salah satu gagasan penting dalam pembangunan. Desa tidak hanya dipandang sebagai wilayah administratif yang menerima kebijakan dan anggaran, tetapi sebagai ruang kehidupan yang memiliki sumber daya, pengetahuan, kelembagaan, tradisi gotong royong, serta kemampuan untuk mengembangkan masa depannya sendiri. Namun, dalam praktiknya, pemberdayaan kerap diukur melalui hal-hal yang mudah terlihat: bantuan yang disalurkan, pelatihan yang dilaksanakan, kelompok yang dibentuk, usaha yang didirikan, atau anggaran yang terserap. Padahal, semua itu belum otomatis menunjukkan bahwa masyarakat telah berdaya.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah masyarakat semakin mampu mengenali persoalannya, menentukan pilihan, mengelola sumber daya, memperjuangkan kepentingannya, serta melanjutkan kegiatan secara mandiri? Pertanyaan inilah yang relevan digunakan untuk membedah buku Pilar-Pilar Pemberdayaan Masyarakat Desa karya Jidda Robbani Al Azka dan Tardi Al Fatih, yang diterbitkan Pustaka Pranala, Yogyakarta, pada Januari 2026.

Buku setebal 152 halaman ini berupaya menghubungkan kelembagaan pemerintahan desa, ekonomi kerakyatan, konsep pemberdayaan, dan berbagai kelembagaan ekonomi lokal. Pembahasannya mencakup BUM Desa, desa wisata, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kemudian dilengkapi penelitian mengenai pemberdayaan masyarakat melalui BUM Desa Mekaring Pono di Desa Potorono.

Kekuatan utama buku ini terletak pada upayanya membawa pembahasan pemberdayaan dari wilayah konsep menuju pengalaman pengembangan ekonomi desa. Namun, buku ini juga membuka ruang diskusi lebih lanjut: bagaimana memastikan bahwa pertumbuhan usaha desa benar-benar berjalan seiring dengan penguatan kapasitas, kemandirian, dan posisi tawar masyarakat?

Membaca kerangka utama buku

Buku ini disusun melalui delapan bab yang saling berkaitan. Bab pertama membahas pemerintahan desa dan teori kelembagaan. Bab kedua menguraikan ekonomi kerakyatan sebagai landasan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat. Bab ketiga membahas konsep, tujuan, prinsip, dimensi, dan strategi pemberdayaan masyarakat.

Empat bab berikutnya mengulas BUM Desa, desa wisata, koperasi, dan UMKM sebagai pilar pengembangan ekonomi masyarakat desa. Pada bab terakhir, penulis menyajikan penelitian tentang BUM Desa Mekaring Pono Potorono untuk menggambarkan bagaimana pengelolaan usaha desa dapat berkontribusi terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Susunan tersebut memberikan pesan penting: pemberdayaan tidak berdiri sendiri sebagai kegiatan pelatihan atau pendampingan. Pemberdayaan membutuhkan kelembagaan yang bekerja, sistem ekonomi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat, serta usaha yang mampu memanfaatkan potensi lokal.

Dengan demikian, keempat pilar ekonomi yang dibahas buku ini tidak semestinya dipahami sekadar sebagai empat jenis organisasi atau kegiatan usaha. Keempatnya lebih tepat ditempatkan sebagai kemungkinan instrumen untuk memperkuat kemampuan masyarakat mengelola sumber daya dan memperoleh manfaat dari pembangunan. BUM Desa, misalnya, tidak cukup hanya memiliki unit usaha. Desa wisata tidak cukup hanya memiliki destinasi. Koperasi tidak cukup hanya memiliki anggota dan kegiatan simpan pinjam. UMKM tidak cukup hanya bertambah jumlahnya. Semua itu perlu diuji berdasarkan kontribusinya terhadap kehidupan masyarakat.

BUM Desa Mekaring Pono Potorono: pelajaran dari praktik

Salah satu bagian penting buku ini adalah penelitian mengenai BUM Desa Mekaring Pono Potorono. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana pengembangan usaha desa dapat dihubungkan dengan pemanfaatan potensi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan keterlibatan masyarakat. Buku menguraikan pengembangan unit usaha yang berkaitan dengan desa wisata dan taman kuliner. Kehadiran kegiatan tersebut membuka peluang bagi warga untuk bekerja, berdagang, serta mengembangkan mata pencaharian yang lebih beragam. Buku juga menggambarkan upaya membangun komunikasi antara pemerintah desa, BPD, pengelola BUM Desa, dan masyarakat melalui musyawarah serta pertemuan rutin.

Dalam aspek ekonomi desa, buku mencatat bahwa kontribusi BUM Desa terhadap Pendapatan Asli Desa (PADesa) meningkat dari kisaran Rp10–50 juta pada 2020 menjadi Rp68,4 juta pada 2024. Pada bagian pembahasan dampak usaha, buku juga menyebut penyerapan 97 tenaga kerja, yang terdiri atas 85 laki-laki dan 12 perempuan. Angka-angka tersebut menjadi petunjuk adanya perkembangan usaha dan kontribusi ekonomi lokal. Lebih penting lagi, kasus ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha dapat membuka ruang partisipasi masyarakat ketika peluang kerja, perdagangan, dan pengembangan potensi lokal saling terhubung.

Buku turut menguraikan strategi pemberdayaan dengan pendekatan lima dimensi atau 5P: pemungkinan, penguatan, perlindungan, penyokongan, dan pemeliharaan. Kerangka ini menempatkan pemberdayaan sebagai proses yang tidak berhenti pada pembukaan peluang, tetapi juga mencakup penguatan kemampuan dan pemeliharaan hasil yang telah dicapai.

Meski demikian, capaian tersebut perlu dibaca secara proporsional. Kenaikan PADesa dan penyerapan tenaga kerja merupakan indikator penting, tetapi belum cukup untuk menggambarkan seluruh dimensi pemberdayaan. Angka agregat belum dengan sendirinya menjelaskan besarnya kenaikan pendapatan setiap rumah tangga, kualitas pekerjaan, pemerataan kesempatan, atau tingkat kendali warga atas keputusan usaha. Karena itu, kasus Potorono tidak hanya menarik sebagai contoh perkembangan BUM Desa, tetapi juga dapat menjadi titik berangkat untuk memperluas cara kita menilai keberhasilan pemberdayaan.

Catatan kritis: apakah keberhasilan usaha sama dengan keberhasilan pemberdayaan?

Salah satu tantangan dalam praktik pembangunan desa adalah kecenderungan menyamakan keberhasilan kelembagaan ekonomi dengan keberhasilan pemberdayaan masyarakat. Keduanya berkaitan, tetapi tidak sepenuhnya sama. Usaha yang berkembang dapat meningkatkan pendapatan, menyediakan pekerjaan, dan menyumbang PADesa. Akan tetapi, pemberdayaan menuntut lebih dari itu: masyarakat harus memiliki kesempatan yang nyata untuk memengaruhi keputusan, mengembangkan kemampuan, memperoleh manfaat secara adil, serta memperkuat daya tawarnya. Dalam konteks ini, terdapat beberapa pertanyaan kritis yang dapat melengkapi pembacaan terhadap buku.

Pertama, siapa yang menentukan arah usaha?

Apakah jenis usaha dipilih berdasarkan kebutuhan, aset, dan aspirasi warga, atau terutama berdasarkan pertimbangan pengelola dan ketersediaan modal? Musyawarah perlu memberi ruang bagi masyarakat untuk menguji pilihan, menyampaikan keberatan, dan memengaruhi keputusan, bukan hanya menyetujui rencana yang telah disusun.

Kedua, siapa yang memperoleh manfaat?

Peningkatan PADesa perlu dilihat bersama manfaat yang diterima pekerja, pelaku UMKM, petani, perempuan, pemuda, rumah tangga miskin, dan kelompok lain di desa. Tidak semua warga harus memperoleh manfaat dalam bentuk yang sama, tetapi mekanisme pembagian kesempatan dan manfaat harus dapat dijelaskan secara terbuka dan adil.

Ketiga, apakah kapasitas masyarakat benar-benar meningkat?

Masyarakat yang berdaya bukan hanya masyarakat yang memperoleh pekerjaan atau tambahan pendapatan. Mereka juga perlu memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan berorganisasi, literasi keuangan, kemampuan bernegosiasi, dan kepercayaan diri untuk mengambil keputusan.

Keempat, apakah usaha mampu bertahan dan berkembang secara mandiri?

Keberlanjutan perlu dilihat dari kemampuan pengelola menghadapi perubahan pasar, mengendalikan biaya, mengelola risiko, menyelesaikan konflik, dan melakukan inovasi. Usaha yang bertahan karena terus menerima dukungan dari luar belum tentu memiliki kemandirian yang kuat.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti meniadakan capaian yang diuraikan buku. Sebaliknya, pertanyaan itu dapat memperdalam penilaian atas capaian yang sudah ada sehingga keberhasilan ekonomi dapat dihubungkan secara lebih terukur dengan perubahan kehidupan masyarakat.

Mengapa gerakan pemberdayaan sering kehilangan esensinya?

Dalam sejarah pembangunan masyarakat, gotong royong, swadaya, dan pranata lokal telah lama menjadi bagian dari kehidupan desa. Masyarakat bekerja bersama untuk memenuhi kebutuhan, mengatasi persoalan, dan menjaga keberlangsungan kehidupan komunitas. Ketika program pembangunan semakin banyak dirancang dan dibiayai dari luar komunitas, muncul peluang untuk memperluas layanan, sumber daya, dan akses masyarakat terhadap pembangunan. Berbagai program pemberdayaan berskala luas juga memperkenalkan pengalaman perencanaan partisipatif, pengorganisasian masyarakat, dan pengelolaan kegiatan secara kolektif.

Penguatan kewenangan desa kemudian membuka peluang untuk menempatkan pemberdayaan lebih dekat dengan perencanaan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pengembangan ekonomi lokal. Namun, peluang tersebut tidak otomatis menjamin perubahan. Program yang memiliki tujuan baik dapat kehilangan esensinya apabila proses pelaksanaan lebih berorientasi pada pemenuhan administrasi daripada penguatan kemampuan warga. Setidaknya terdapat lima penyimpangan yang perlu diwaspadai.

  1. Pemberdayaan disamakan dengan bantuan. Bantuan memang dapat menjadi modal awal, tetapi tidak cukup apabila masyarakat tidak memperoleh kemampuan untuk mengelola, memelihara, dan mengembangkan hasilnya.
  2. Pemberdayaan disamakan dengan pelaksanaan program. Kegiatan dapat selesai dan laporan dapat disusun, tetapi kemampuan masyarakat belum tentu meningkat.
  3. Partisipasi hanya menjadi formalitas. Warga hadir dalam musyawarah, tetapi keputusan utama tetap dikuasai pihak yang memiliki anggaran, jabatan, atau akses informasi.
  4. Kelembagaan dibentuk karena persyaratan program. Kelompok atau badan usaha dibentuk tanpa memperhitungkan kebutuhan, kesiapan anggota, kemampuan pengelolaan, dan peluang keberlanjutan.
  5. Pendampingan menciptakan ketergantungan. Pendamping terus menjadi pihak yang menyusun rencana, menyelesaikan masalah, dan mengambil inisiatif, sementara masyarakat tidak memperoleh kesempatan cukup untuk belajar dan mengambil alih proses.

Penyimpangan tersebut tidak selalu disebabkan oleh kelemahan masyarakat. Orientasi administrasi, batas waktu proyek, relasi kuasa yang tidak seimbang, keterbatasan kapasitas pendamping, dan evaluasi yang terlalu berfokus pada keluaran kegiatan juga dapat berkontribusi. Karena itu, koreksi pemberdayaan tidak cukup dilakukan dengan meminta masyarakat lebih aktif. Sistem program, cara pendampingan, tata kelola kelembagaan, dan ukuran keberhasilan juga harus diperbaiki.

Usulan penyempurnaan: dari keberhasilan program menuju keberdayaan masyarakat

Pembahasan buku akan semakin kuat apabila kerangka pilar ekonomi dan pengalaman lapangan dihubungkan dengan kerangka evaluasi pemberdayaan yang lebih menyeluruh. Berikut lima usulan yang dapat digunakan untuk menyempurnakan gagasan dan praktik pemberdayaan masyarakat desa.

1. Memperjelas hubungan antara pilar ekonomi dan proses pemberdayaan

BUM Desa, desa wisata, koperasi, dan UMKM merupakan instrumen atau ruang kegiatan. Sementara itu, pemberdayaan merupakan proses perubahan kemampuan, partisipasi, kemandirian, dan posisi tawar masyarakat. Pembedaan ini penting agar keberadaan lembaga tidak otomatis dianggap sebagai bukti keberdayaan. Setiap pilar perlu menjelaskan bagaimana kegiatannya memperkuat kemampuan warga, membuka akses, mengembangkan kerja sama, dan membagikan manfaat. Sebagai contoh, BUM Desa yang mengelola wisata sebaiknya tidak hanya mengukur jumlah pengunjung dan pendapatan, tetapi juga keterlibatan pelaku usaha lokal, peningkatan kemampuan pekerja, akses warga terhadap peluang usaha, serta transparansi pengelolaan.

2. Memperkuat diagnosis berbasis masalah dan aset lokal

Program pemberdayaan perlu dimulai dengan pemahaman terhadap persoalan yang hendak diatasi dan kekuatan yang telah dimiliki masyarakat. Pemetaan tidak cukup berupa daftar potensi alam atau aset desa. Pemetaan juga perlu mencakup keterampilan warga, jaringan sosial, pengetahuan lokal, kelembagaan yang masih berfungsi, akses pasar, kebutuhan kelompok rentan, serta hambatan yang membuat sebagian warga sulit berpartisipasi.

Dari diagnosis tersebut, masyarakat bersama pemerintah desa dan pendamping dapat menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan, kelayakan, risiko, dan manfaat yang diharapkan. Pendekatan ini membantu menghindari kecenderungan mendirikan usaha hanya karena tersedia anggaran atau karena desa lain berhasil menjalankannya.

3. Menjadikan partisipasi sebagai kekuatan pengambilan keputusan

Partisipasi yang bermakna harus hadir dalam seluruh siklus kegiatan: identifikasi masalah, penentuan prioritas, penyusunan rencana, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Warga perlu mengetahui informasi yang cukup, memiliki kesempatan menyampaikan pandangan, dan dapat memengaruhi keputusan. Kelompok yang sering kurang terwakili juga perlu memperoleh ruang partisipasi yang memadai. Dalam pengelolaan BUM Desa, misalnya, mekanisme penyampaian keluhan dan saran perlu disertai penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Transparansi laporan, pembagian peran, pengelolaan konflik kepentingan, serta pertanggungjawaban pengelola merupakan bagian dari penguatan posisi masyarakat.

4. Mengukur keberhasilan melalui perubahan yang dialami warga

Evaluasi pemberdayaan sebaiknya membedakan tiga tingkatan hasil.

  • Keluaran: jumlah pelatihan, kelompok terbentuk, usaha berjalan, aset tersedia, atau kegiatan terlaksana.
  • Hasil: keterampilan meningkat, pendapatan berubah, akses pasar membaik, warga lebih terlibat dalam keputusan, atau pengelolaan organisasi semakin baik.
  • Dampak: kemandirian meningkat, manfaat lebih merata, posisi tawar menguat, dan masyarakat lebih mampu menghadapi persoalan baru.

Pengukuran juga perlu menggunakan kondisi awal sebagai pembanding. Dengan demikian, perubahan yang terjadi tidak hanya dinilai berdasarkan kesan atau jumlah kegiatan. Lima dimensi yang dapat digunakan sebagai kerangka evaluasi adalah kapasitas individu, kapasitas kolektif, kemandirian ekonomi, posisi tawar dan keadilan, serta keberlanjutan. Indikator setiap dimensi harus disesuaikan dengan tujuan program dan kondisi masyarakat setempat.

5. Mengubah peran pendamping dari pemecah masalah menjadi penguat kemampuan

Pendamping memiliki peran penting dalam menghubungkan pengetahuan, sumber daya, kebijakan, dan kebutuhan masyarakat. Namun, pendampingan yang baik tidak menjadikan pendamping sebagai pusat seluruh keputusan. Pendamping perlu membantu masyarakat belajar menganalisis masalah, membangun organisasi, mengelola administrasi dan keuangan, menyelesaikan konflik, mengembangkan usaha, serta melakukan evaluasi sendiri.

Keberhasilan pendampingan pada akhirnya terlihat ketika masyarakat semakin mampu menjalankan proses tanpa selalu menunggu arahan pihak luar. Pendamping tetap dapat memberikan dukungan ketika dibutuhkan, tetapi masyarakat memiliki kemampuan untuk menentukan langkah dan mengendalikan arah kegiatannya.

Penyempurnaan studi kasus: dari angka agregat ke perubahan yang lebih terukur

Kasus BUM Desa Mekaring Pono Potorono dapat menjadi contoh pengembangan evaluasi yang lebih mendalam. Capaian PADesa, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan kegiatan usaha yang diuraikan buku dapat dipertahankan sebagai indikator penting. Namun, pengukuran dapat diperluas dengan beberapa pertanyaan tambahan:

  • Berapa perubahan pendapatan bersih pekerja dan pelaku usaha yang terlibat?
  • Bagaimana kualitas pekerjaan, kepastian pembayaran, dan kesempatan peningkatan keterampilan?
  • Apakah perempuan, pemuda, rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pelaku usaha kecil memiliki akses yang memadai?
  • Sejauh mana masyarakat dapat memengaruhi kebijakan usaha, mengakses informasi keuangan, dan menyampaikan pengaduan?
  • Apakah pengelola mampu memperbaiki usaha berdasarkan evaluasi, perubahan pasar, dan masukan warga?

Pertanyaan ini merupakan usulan evaluasi lanjutan, bukan pernyataan bahwa seluruh informasi tersebut telah tersedia dalam buku. Buku sendiri mengakui keterbatasan penelitian, terutama kelengkapan data yang lebih memadai mulai 2020 dan tidak tersedianya beberapa data spesifik pada tingkat kecamatan. Pengakuan tersebut penting karena menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menarik kesimpulan dan peluang untuk memperkuat penelitian berikutnya.

Penelitian lanjutan dapat menggunakan data dasar, wawancara dengan kelompok penerima maupun bukan penerima manfaat, pencatatan perubahan pendapatan, dan pengamatan dalam beberapa periode. Dengan cara itu, analisis dapat membedakan pertumbuhan usaha, manfaat ekonomi, pemerataan manfaat, dan perubahan kapasitas masyarakat.

Menghubungkan pemberdayaan dengan perencanaan dan tata kelola kalurahan

Bagi pemerintah kalurahan, Bamuskal, pengelola BUMKal, dan pendamping desa, pelajaran dari buku ini dapat diterapkan melalui penguatan hubungan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. 

Pertama, masalah dan aset masyarakat perlu menjadi dasar penyusunan prioritas pembangunan. Kedua, kegiatan pemberdayaan harus memiliki tujuan perubahan yang jelas, bukan hanya daftar aktivitas. Ketiga, kelembagaan ekonomi perlu dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Keempat, hasil kegiatan harus dievaluasi berdasarkan manfaat ekonomi dan sosial yang dirasakan warga.

Kelima, pembelajaran dari evaluasi perlu kembali masuk ke dalam perencanaan berikutnya. Dengan demikian, pemberdayaan menjadi proses yang terus berkembang, bukan kegiatan yang berulang setiap tahun tanpa peningkatan kapasitas yang berarti.

Dalam konteks ini, keberhasilan BUMKal atau BUM Desa tidak semestinya dipertentangkan dengan keberhasilan pemberdayaan. Usaha yang sehat justru dapat menjadi salah satu sarana penting untuk memperkuat kemandirian masyarakat, asalkan orientasi bisnis dihubungkan dengan tata kelola yang baik, manfaat lokal, dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi.

Penutup: mengembalikan pemberdayaan kepada esensinya

Buku Pilar-Pilar Pemberdayaan Masyarakat Desa memberikan bahan diskusi yang relevan tentang hubungan kelembagaan desa, ekonomi kerakyatan, dan pengembangan usaha lokal. Melalui empat pilar ekonomi serta studi kasus BUM Desa Mekaring Pono Potorono, pembaca memperoleh gambaran mengenai peluang usaha desa untuk membuka lapangan kerja, mengembangkan potensi lokal, dan meningkatkan kontribusi ekonomi bagi desa.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa keberhasilan tersebut diikuti dengan perubahan yang lebih mendasar dalam kehidupan masyarakat. Pemberdayaan tidak cukup dinilai dari berapa banyak bantuan yang diberikan, berapa kegiatan yang dilaksanakan, berapa kelompok yang dibentuk, atau berapa besar pendapatan yang dihasilkan. Semua itu penting, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: apakah kemampuan masyarakat bertambah, apakah keputusan semakin terbuka, apakah manfaat lebih adil, dan apakah masyarakat semakin mandiri?

Pada akhirnya, ukuran terpenting pemberdayaan bukan hanya apa yang berhasil dibangun untuk masyarakat, melainkan juga kemampuan yang tumbuh di dalam masyarakat untuk menentukan, mengelola, mengawasi, memperbaiki, dan melanjutkan pembangunan. Pemberdayaan yang berhasil bukanlah pemberdayaan yang membuat masyarakat terus membutuhkan program, melainkan yang membuat masyarakat semakin mampu menentukan masa depannya sendiri.


Bantul, 10 Oktober 2026
ki-slamet, espede,  esha (tapm gunungkidul)

Posting Komentar

0 Komentar