Rapat dipimpin Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Khoiru Rahmad Widiyanto, dan diikuti jajaran staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Gunungkidul, Ki-Slamet. Pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai ketentuan teknis lomba, menentukan langkah persiapan, serta mengoordinasikan pembagian peran dalam menyiapkan calon peserta dari Kabupaten Gunungkidul.
Dalam rapat tersebut, peserta mencermati ketentuan lomba yang disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, pengusulan peserta dan pengunggahan dokumen administrasi beserta bukti dukung harus diselesaikan paling lambat 13 Oktober 2026. Tahapan berikutnya meliputi technical meeting secara daring pada 14 Oktober dan paparan serta wawancara pada 15 Oktober 2026.
Khoiru Rahmad Widiyanto menekankan pentingnya persiapan yang terkoordinasi dan sesuai jadwal. “Penyiapan calon peserta perlu dilakukan secara cermat, mulai dari penentuan wakil Kabupaten Gunungkidul hingga pemenuhan dokumen administrasi dan bukti dukung. Setiap tahapan harus mengacu pada ketentuan teknis agar peserta siap mengikuti proses seleksi,” demikian rumusan pesan yang menjadi perhatian dalam rapat.
Tiga Desa Wisata Dikaji untuk Menentukan Wakil Gunungkidul
Salah satu agenda utama rapat adalah persiapan Lomba Desa Wisata Nusantara Tahun 2026. Rapat membahas tiga calon desa wisata yang akan diidentifikasi lebih lanjut, yakni Desa Wisata Among Kisma di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin; Desa Wisata Dewi Kampus di Kapanewon Tepus; serta Desa Wisata Nglanggeran.
Ketiga calon tersebut akan dicermati sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan satu desa wisata yang diusulkan mewakili Kabupaten Gunungkidul pada tingkat DIY. Identifikasi diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai potensi unggulan, inovasi pengelolaan, keterlibatan masyarakat, kelembagaan pengelola, dampak ekonomi lokal, keberlanjutan, serta kesiapan dokumen pendukung.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMKP2KB akan mengoordinasikan proses identifikasi dan penyiapan calon peserta. Sebelum penetapan dilakukan, Dinas PMKP2KB akan meminta masukan dan pertimbangan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul.
Ki-Slamet dari TAPM Gunungkidul menempatkan proses pendampingan sebagai bagian penting dalam memastikan kesiapan calon peserta. “Pendampingan perlu diarahkan agar potensi dan inovasi yang dimiliki desa wisata dapat disajikan secara sistematis, didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setelah calon peserta ditetapkan, perlu dilakukan penguatan dokumen, bukti dukung, dan materi paparan sesuai indikator penilaian,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Setelah satu desa wisata ditetapkan, TAPM Gunungkidul akan melakukan pendampingan teknis untuk membantu mempersiapkan dokumen administrasi, menyusun narasi keunggulan destinasi, memperkuat bukti inovasi, serta menyiapkan materi paparan dan wawancara.
Kalurahan Bleberan Disiapkan Mengikuti Lomba Inovasi
Selain lomba desa wisata, rapat juga membahas persiapan Lomba Inovasi Desa Ramah Perempuan, Peduli Anak, dan Pendidikan Tahun 2026. Dalam agenda ini, Kalurahan Bleberan telah ditetapkan sebagai calon peserta yang akan mewakili Kabupaten Gunungkidul.
Persiapan selanjutnya diarahkan pada penghimpunan dokumen administrasi dan bukti dukung atas inovasi yang telah dilaksanakan. Materi sosialisasi lomba tingkat DIY memuat delapan aspek penilaian administrasi yang mencakup kebijakan dan kelembagaan, pengorganisasian kelompok, pendataan, pembiayaan, keterlibatan perempuan dan anak, inovasi pemberdayaan, kemitraan, serta praktik baik dan penghargaan.
Dokumen yang disiapkan perlu menunjukkan keterkaitan antara kebijakan kalurahan, program yang dilaksanakan, partisipasi masyarakat, dukungan anggaran, serta hasil dan manfaat kegiatan bagi perempuan, anak, dan pendidikan. Materi paparan juga perlu didukung data dan dokumentasi yang relevan agar praktik inovasi dapat dijelaskan secara jelas dan terukur.
Dalam konteks pendampingan, Ki-Slamet menekankan perlunya memastikan bahwa materi yang disampaikan sesuai dengan pelaksanaan nyata di lapangan. “Dokumen dan materi paparan harus saling mendukung. Inovasi perlu dijelaskan mulai dari latar belakang, proses pelaksanaan, hasil yang dicapai, hingga manfaatnya bagi masyarakat. Bukti pendukung yang lengkap akan membantu memperjelas praktik baik yang telah dilakukan,” demikian rumusan kutipan yang perlu mendapat konfirmasi narasumber.
Koordinasi dan Pendampingan Menjadi Kunci
Rapat koordinasi menghasilkan arah tindak lanjut yang jelas untuk kedua lomba. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMKP2KB akan memimpin koordinasi identifikasi calon desa wisata dan meminta pertimbangan Dinas Pariwisata sebelum menetapkan satu peserta. Sementara itu, TAPM Gunungkidul akan mendukung pendampingan teknis bagi calon peserta setelah penetapan, termasuk penyiapan dokumen, penguatan bukti dukung, serta persiapan paparan dan wawancara.
Untuk Kalurahan Bleberan, persiapan difokuskan pada kelengkapan administrasi dan penyajian praktik inovasi yang relevan dengan indikator penilaian. Seluruh pihak terkait perlu bergerak cepat mengingat batas akhir pengusulan dan pengunggahan dokumen pada 13 Oktober 2026.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pendampingan yang terarah, Kabupaten Gunungkidul diharapkan mampu mengusulkan peserta yang memiliki potensi unggulan, inovasi yang kuat, serta bukti praktik baik yang dapat dipertanggungjawabkan. Keikutsertaan dalam kedua lomba ini juga menjadi peluang untuk memperkuat pengembangan pariwisata berbasis masyarakat sekaligus mendorong kalurahan yang ramah perempuan, peduli anak, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
ki-slamet, espede, esha (tapm gunungkidul)

0 Komentar