Peluang BUMKal dan KDMP Menjadi Pemasok Dapur SPPG: Saatnya Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Makan Bergizi Gratis

 

Gunungkidul — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka peluang untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui pemanfaatan produk dalam negeri dan pelibatan pelaku usaha di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Peluang tersebut diperkuat melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam penyelenggaraan Program MBG.

Dalam Pasal 4 dan Pasal 5, SPPG diwajibkan melibatkan pelaku usaha lokal sebagai pemasok bahan baku pangan. Pelibatan diprioritaskan bagi pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah kapanewon/kecamatan tempat SPPG berada. Apabila tidak tersedia, jangkauan pemasok dapat diperluas sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Kebijakan ini menjadi peluang bagi BUMKal dan KDMP untuk mengembangkan usaha sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di tingkat kalurahan.

Apa yang Harus Dipersiapkan BUMKal dan KDMP?

BUMKal dan KDMP perlu mengambil langkah nyata agar tidak sekadar menjadi penonton dalam rantai pasok MBG.

Pertama, memetakan produk dan potensi usaha. BUMKal dan KDMP perlu mengidentifikasi komoditas yang dapat dipasok, seperti sayuran, buah-buahan, beras, telur, daging, ikan, bahan pangan nabati, minyak goreng, serta barang dan jasa pendukung lainnya. Produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing SPPG.

Kedua, melengkapi persyaratan administrasi. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), disertai dokumen sesuai bentuk usahanya. BUMDes perlu menyiapkan sertifikat pendaftaran, sedangkan KDMP perlu melengkapi Nomor Induk Koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Ketiga, menjamin kualitas dan kontinuitas pasokan. Produk harus memenuhi spesifikasi teknis, standar keamanan dan mutu pangan, serta ketentuan harga yang berlaku. Pelaku usaha juga harus mempunyai sarana penyimpanan, penanganan, dan distribusi yang memadai. Bagi usaha yang memproduksi atau mengolah pangan, sertifikasi keamanan pangan dan sertifikasi halal harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, aktif menawarkan produk kepada SPPG dan mitra pengelolanya. BUMKal dan KDMP dapat menyiapkan profil usaha, daftar produk, kapasitas pasokan, harga penawaran, jadwal pengiriman, serta dokumen pendukung. Selanjutnya, lakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku. Penawaran tidak otomatis menjamin kontrak karena pemenuhan spesifikasi dan kesepakatan kerja sama tetap menjadi pertimbangan.

Kelima, membangun kolaborasi. BUMKal dan KDMP dapat bekerja sama dengan kelompok tani, peternak, nelayan, UMKM, dan produsen lokal untuk menghimpun pasokan dalam volume yang cukup dan berkelanjutan. Kolaborasi ini membantu memperpendek rantai distribusi sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pendamping Desa Berperan Mendorong Kesiapan Usaha Lokal

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bersama pemerintah kalurahan, pemerintah kapanewon, dan perangkat daerah terkait dapat memfasilitasi pemetaan potensi usaha, identifikasi kebutuhan SPPG, pendampingan administrasi, serta penguatan kapasitas manajemen dan distribusi BUMKal maupun KDMP. Pasal 7 Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur pendataan dan validasi pelaku usaha oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi dalam pendataan. Karena itu, BUMKal dan KDMP perlu proaktif memastikan profil serta kemampuan usahanya dapat terdata dan mengikuti proses validasi sesuai ketentuan.

Kehadiran SPPG hendaknya menjadi peluang untuk mengembangkan usaha produktif di tingkat kalurahan. BUMKal dan KDMP perlu bertransformasi menjadi pemasok yang profesional, memenuhi standar mutu, memiliki tata kelola usaha yang baik, serta mampu menjamin pasokan secara berkelanjutan.

Dengan persiapan dan kolaborasi yang tepat, program MBG dapat memberikan manfaat ganda: memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan penyerapan produk petani dan pelaku usaha setempat, serta mendorong kemandirian ekonomi kalurahan.

Saatnya BUMKal dan KDMP mengambil peran nyata: bukan hanya sebagai lembaga ekonomi lokal, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem rantai pasok pangan nasional.


Penulis:
ki-slamet, espede, esha
tapm gunungkidul

Posting Komentar

0 Komentar