BUMKal Maju Mandiri Bejiharjo Tata Ulang Kelembagaan melalui Perubahan Anggaran Dasar


P3MD Gunungkidul - Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Maju Mandiri Bejiharjo terus melakukan pembenahan kelembagaan untuk memperkuat tata kelola dan memastikan pengelolaan badan usaha berjalan sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) BUMKal.

Langkah tersebut dibahas dalam Musyawarah Kalurahan (Muskal) Kalurahan Bejiharjo tentang Perubahan Anggaran Dasar BUMKal Maju Mandiri Bejiharjo. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Bamuskal Kalurahan Bejiharjo dan dihadiri berbagai unsur yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan BUMKal.

Dari Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul turut hadir Hery Santoso dan Aris Nurkholis. Kehadiran TAPM menjadi bagian dari proses fasilitasi dan penguatan kapasitas dalam pembahasan perubahan kelembagaan BUMKal.

Empat Pokok Perubahan Anggaran Dasar

Dalam Muskal, terdapat sejumlah pokok perubahan yang menjadi pembahasan. Salah satunya adalah penambahan pasal mengenai pegawai BUMKal.

Pengaturan mengenai pegawai dipandang penting untuk memberikan kejelasan terkait kedudukan, tugas dan pengelolaan sumber daya manusia dalam BUMKal. Dengan adanya ketentuan tersebut, pengelolaan SDM diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Pokok perubahan berikutnya berkaitan dengan modal BUMKal. Dalam pembahasan ditegaskan bahwa modal awal merupakan modal pada saat pendirian BUMKal dan kedudukannya tidak berubah.

Apabila di kemudian hari terdapat tambahan modal, maka tambahan tersebut dicatat sebagai penambahan modal, bukan mengubah atau menambah nilai yang disebut sebagai modal awal.

Penegasan tersebut penting untuk menjaga kejelasan administrasi permodalan BUMKal serta memudahkan pencatatan dan pertanggungjawaban terhadap perkembangan modal dari waktu ke waktu.

Pembagian Hasil Usaha

Muskal juga membahas perubahan ketentuan mengenai pembagian hasil usaha. Ketentuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam tata kelola BUMKal karena berkaitan dengan bagaimana hasil usaha yang diperoleh BUMKal dialokasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pembahasan dilakukan agar mekanisme pembagian hasil usaha memiliki dasar yang jelas serta dapat dipahami oleh Pemerintah Kalurahan, Bamuskal maupun pengelola BUMKal.

Dengan ketentuan yang lebih jelas, diharapkan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam menentukan penggunaan hasil usaha BUMKal pada setiap akhir periode.

Penataan Struktur Pengelola

Pokok perubahan lainnya adalah mengenai peralihan penetapan Sekretaris dan Bendahara BUMKal. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas tata kelola internal dan mekanisme penetapan unsur pengelola BUMKal.

Penataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fungsi dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam menjalankan operasional BUMKal.

TAPM Apresiasi Langkah Pemkal Bejiharjo

Dalam kesempatan tersebut, Hery Santoso menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kalurahan Bejiharjo dalam melakukan penguatan kelembagaan BUMKal melalui perubahan Anggaran Dasar.

Menurut Hery, penataan kelembagaan menjadi bagian penting dalam memastikan BUMKal memiliki dasar tata kelola yang jelas seiring dengan perkembangan organisasi dan usaha.

“Kami mengapresiasi proses yang dilakukan Pemerintah Kalurahan Bejiharjo. Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan BUMKal agar aturan yang dimiliki benar-benar dapat menjadi dasar dalam menjalankan organisasi dan usaha,” ujar Hery.

Hery juga menyoroti sejumlah isu penting yang perlu dicermati dalam perubahan Anggaran Dasar, terutama menyangkut kepegawaian, pembagian hasil usaha dan pemodalan.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan BUMKal sehingga perlu dirumuskan secara hati-hati dan dipahami bersama.

“Kepegawaian perlu diatur agar ada kejelasan posisi dan tata kelolanya. Demikian juga pembagian hasil usaha harus memiliki dasar yang jelas. Untuk permodalan, perlu dibedakan antara modal awal pada saat pendirian dengan penambahan modal setelah BUMKal berjalan,” jelas Hery.

Ia menambahkan, perubahan Anggaran Dasar bukan sekadar mengubah pasal atau menyesuaikan dokumen administratif. Proses tersebut harus menjadi momentum untuk membangun kesepahaman antara Pemerintah Kalurahan, Bamuskal dan pengelola BUMKal.

Menuju BUMKal yang Lebih Tertata

Muskal perubahan Anggaran Dasar BUMKal Maju Mandiri Bejiharjo menjadi bagian dari proses penataan kelembagaan agar BUMKal memiliki fondasi organisasi yang lebih kuat.

Melalui pembahasan secara bersama, berbagai ketentuan penting dapat dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan BUMKal. Proses tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman para pihak mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

Dengan Anggaran Dasar yang semakin tertata, BUMKal Maju Mandiri Bejiharjo diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaan dan pengembangan usaha secara lebih profesional, transparan dan akuntabel.

Perubahan Anggaran Dasar bukan sekadar pembaruan dokumen, tetapi menjadi bagian dari perjalanan BUMKal Maju Mandiri Bejiharjo untuk memperkuat fondasi kelembagaan dan menyiapkan organisasi menghadapi perkembangan usaha ke depan. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar