Sekretaris dan Bendahara: Pelaksana Operasional atau Pegawai BUM Desa?



P3MD Gunungkidul - Perdebatan mengenai posisi Sekretaris dan Bendahara dalam struktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) masih kerap terjadi di tingkat implementasi. Apakah keduanya termasuk Pelaksana Operasional, ataukah merupakan pegawai BUM Desa? Jawaban atas pertanyaan ini sejatinya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, meski dalam praktiknya masih memunculkan beragam tafsir.

Secara struktur kelembagaan, BUM Desa terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Pelaksana Operasional dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab atas jalannya usaha. Di sinilah sering muncul asumsi bahwa Sekretaris dan Bendahara adalah bagian dari Pelaksana Operasional. Namun, ketentuan regulatif menunjukkan hal yang berbeda.

Pasal 34 ayat (2) PP 11 tahun 2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa pegawai BUM Desa terdiri atas Sekretaris, Bendahara, dan pegawai lainnya. Artinya, secara status kelembagaan, Sekretaris dan Bendahara adalah pegawai BUM Desa, bukan Pelaksana Operasional. Hal ini diperkuat pada ayat selanjutnya yaitu ayat (3) yang menegaskan bahwa tugas keduanya adalah membantu pelaksanaan wewenang dan tugas Direktur atau Pelaksana Operasional.

Dengan demikian, posisi Sekretaris dan Bendahara lebih tepat dipahami sebagai supporting system dalam operasional BUM Desa. Mereka tidak memiliki kewenangan strategis sebagaimana Direktur, namun memegang peran vital dalam aspek administratif dan keuangan — dua pilar utama dalam tata kelola usaha BUM Desa.

Menariknya, meskipun berstatus sebagai pegawai, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan Bendahara tidak sepenuhnya berada di tangan Direktur. Pasal 27 memang memberikan kewenangan kepada Direktur untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa, tetapi secara tegas dikecualikan untuk Sekretaris dan Bendahara.

Pasal 34 ayat (4) menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan Bendahara harus diputuskan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan Direktur atau Pelaksana Operasional. Dalam hal ini, Direktur hanya berperan sebagai pengusul dan penetap administratif, bukan sebagai pengambil keputusan tunggal.

Pengaturan ini mencerminkan adanya mekanisme checks and balances dalam tata kelola BUM Desa. Mengingat posisi Sekretaris dan Bendahara yang strategis — terutama dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, keterlibatan forum musyawarah menjadi penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi.

Di lapangan, perbedaan pemahaman mengenai posisi Sekretaris dan Bendahara BUM Desa masih kerap terjadi. Sebagian BUM Desa mencantumkan keduanya sebagai bagian dari struktur inti operasional, sementara yang lain menempatkannya sebagai staf pendukung. Namun secara normatif, keduanya tetap berada dalam kategori pegawai yang berperan membantu Pelaksana Operasional, bukan sebagai pelaku utama operasional itu sendiri.

Lebih jauh, dinamika di tingkat implementasi menunjukkan adanya praktik yang kurang tepat secara regulatif. Bahkan ditemukan kasus di mana Sekretaris dan Bendahara bagian dari pelaksana operasional BUM Desa yang ditetapkan melalui keputusan lurah, bukan melalui keputusan direktur berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa sebagaimana diamanatkan peraturan.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya kekeliruan dalam memahami tata kelola kelembagaan BUM Desa. Padahal, mekanisme yang benar menempatkan musyawarah desa sebagai forum pengambil keputusan, direktur sebagai salah satu pihak yang dapat mengusulkan dan menetapkan secara administratif, serta pemerintah desa (Lurah) tidak berada pada posisi sebagai penentu langsung dalam pengangkatan tersebut.

Jika praktik-praktik ini terus dibiarkan, berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga melemahnya prinsip akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman regulasi bagi seluruh pemangku kepentingan di desa, agar tata kelola BUM Desa berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip good governance.

Dengan demikian, penegasan kembali posisi Sekretaris dan Bendahara sebagai pegawai BUM Desa yang diangkat melalui mekanisme musyawarah dan ditetapkan oleh direktur - menjadi langkah penting dalam menjaga profesionalitas dan kemandirian lembaga ekonomi desa.

Sehingga dengan menggabungkan perspektif fungsi dan regulasi, dapat disimpulkan bahwa Sekretaris dan Bendahara memiliki posisi yang unik: secara fungsi terlibat langsung dalam operasional, tetapi secara status adalah pegawai BUM Desa dengan mekanisme pengangkatan yang melibatkan musyawarah desa.

Kejelasan ini menjadi penting di tengah upaya profesionalisasi BUM Desa. Penataan struktur organisasi yang sesuai regulasi, disertai pembagian tugas yang tegas, akan memperkuat kinerja lembaga sekaligus meminimalisir potensi konflik kewenangan di kemudian hari. (ANK)

Posting Komentar

0 Komentar