P3MD Gunungkidul — Praktik pelaporan kunjungan lapangan (kunlap) oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih belum berjalan optimal. Koordinator Provinsi (Korprov) DIY, Murtodo, menyoroti bahwa sebagian pendamping masih menganggap kunlap sebatas formalitas administratif.
Selama ini, laporan kunjungan lapangan kerap hanya dibuktikan dengan lembar tanda tangan (TTD) tanpa disertai uraian kegiatan secara komprehensif. Padahal, sesuai ketentuan, setiap kunjungan lapangan seharusnya dilengkapi laporan naratif yang memuat hasil kegiatan, temuan di lapangan, serta rencana tindak lanjut.
“Laporan kunjungan lapangan ini masih sering terabaikan. Biasanya hanya berupa bukti TTD. Padahal seharusnya ada laporan lengkap yang dilampiri bukti tersebut,” ujar Murtodo.
Ia menegaskan, pelaporan kunlap memiliki peran penting dalam memastikan kualitas pendampingan desa. Melalui laporan yang tersusun sistematis, proses monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara lebih akurat oleh pemerintah daerah hingga pusat.
Menurutnya, lemahnya pelaporan juga berdampak pada sulitnya mengukur capaian kerja pendamping di lapangan. Tanpa dokumentasi yang memadai, berbagai progres maupun kendala yang dihadapi desa tidak dapat tergambarkan secara utuh.
Karena itu, Murtodo mengajak seluruh TPP, baik Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), maupun Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), untuk mulai membenahi pola kerja, khususnya dalam aspek administrasi pelaporan.
“Ayo kita semua membenahi diri, mulai lebih tertib sesuai regulasi,” tegasnya.
Dengan dorongan tersebut, diharapkan seluruh pendamping di DIY dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menyusun dan mengunggah laporan kunjungan lapangan secara rutin setiap bulan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan efektivitas program pemberdayaan masyarakat desa. (ANK)

0 Komentar