Skema Baru Evkin 2026, Penilaian Pendamping Desa Libatkan Pengguna Layanan



P3MD Gunungkidul – Sosialisasi Evaluasi Kinerja (Evkin) Pendamping Desa tahun 2026 menegaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme penilaian Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring pada Jumat (24/4/2026) dan diikuti oleh seluruh tenaga pendamping profesional (TPP) se-Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa sistem evaluasi tidak lagi dilakukan setiap bulan, melainkan beralih menjadi penilaian berbasis triwulanan.

Koordinator Provinsi (Korprov), Murtodo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penilaian yang lebih komprehensif dan terukur. “Evkin dilakukan setiap triwulan sekali, tidak lagi bulanan. Namun demikian, apabila dibutuhkan, supervisor tetap dapat melakukan penilaian bulanan tanpa harus menunggu periode triwulan,” ujarnya.

Dalam skema terbaru ini, penilaian kinerja TPP melibatkan tiga pihak utama dengan pembobotan yang berbeda. Pertama, penilaian oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dengan bobot 30 persen, yang berfokus pada pelaksanaan penugasan dari Kementerian Desa.

Kedua, penilaian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan bobot terbesar, yakni 60 persen. Dalam praktiknya, proses penilaian ini dibantu oleh supervisor secara berjenjang. Pendamping Lokal Desa (PLD) dinilai oleh Pendamping Desa (PD), sementara PD dinilai oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM). Meski demikian, hasil penilaian dari supervisor tidak bersifat final, masih harus dilakukan verifikasi dan persetujuan dari pejabat PPK.

“Penilaian oleh supervisor tetap harus diverifikasi dan disetujui oleh PPK. PPK memiliki kewenangan untuk menyetujui, mengubah, atau bahkan tidak menyetujui hasil penilaian tersebut,” tegas Murtodo.

Adapun aspek penilaian oleh PPK yang dilakukan melalui supervisor mencakup lima indikator utama, yakni administrasi, kepatuhan, kemampuan fasilitasi dan pendampingan, keaktifan dalam melakukan pendampingan, serta capaian output pendampingan.

Sementara itu, pihak ketiga yang turut memberikan penilaian adalah pengguna layanan dengan bobot 10 persen. Penilaian ini dilakukan oleh pihak yang berinteraksi langsung dengan pendamping di lapangan. Untuk PLD, penilaian diberikan oleh Lurah, sedangkan untuk PD dilakukan oleh Panewu.

Indikator penilaian oleh pengguna layanan terdiri atas tiga aspek utama, yaitu keaktifan dalam melaksanakan tugas, kemampuan membangun koordinasi, serta tingkat kepuasan terhadap layanan yang diberikan. Setiap aspek tersebut memiliki bobot tersendiri dan dijabarkan lebih rinci dalam bentuk indikator-indikator penilaian.

Dalam kesempatan yang sama, Hery Santosa dari TAPM Gunungkidul memaparkan secara teknis mekanisme penilaian oleh pengguna layanan. Ia menjelaskan bahwa pada level desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) akan dinilai oleh Lurah, sementara Pendamping Desa (PD) dinilai oleh Panewu di tingkat kapanewon.

“Secara teknis, sistem penilaian sudah disiapkan agar mudah diakses oleh pengguna layanan. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dalam memberikan penilaian yang objektif dan konstruktif,” jelas Hery.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami mekanisme baru evaluasi kinerja pendamping desa. Skema ini diyakini mampu meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, serta kualitas pendampingan dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara berkelanjutan. (ANK)

Posting Komentar

4 Komentar