P3MD Gunungkidul – Progres pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) tahun 2026 di Kabupaten Gunungkidul menunjukkan capaian yang cukup signifikan. Hingga pembaruan data pada 24 April 2026 pukul 15.00 WIB, sebanyak 136 dari total 162 BUM Desa dan BUMDesma telah melakukan submit atau pengiriman data, atau setara dengan 84 persen.
Capaian ini mencerminkan tingkat partisipasi yang tinggi dari pengelola BUM Desa dalam mengikuti proses pemeringkatan yang menjadi salah satu instrumen evaluasi kinerja dan tata kelola usaha BUM Desa.
Sejumlah kapanewon tercatat telah mencapai progres 100 persen, yakni Kapanewon Patuk, Rongkop, Semin, Ngawen, dan Saptosari. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan komitmen wilayah tersebut dalam mendukung pemeringkatan BUM Desa secara optimal.
Sementara itu, beberapa kapanewon lainnya juga menunjukkan progres tinggi, seperti Girisubo (89 persen), Nglipar, Paliyan, dan Gedangsari (masing-masing 88 persen), serta Purwosari (83 persen). Kapanewon Wonosari dan Karangmojo berada di angka 80 persen, disusul Ponjong dengan 75 persen dan Panggang 71 persen.
Di sisi lain, masih terdapat beberapa wilayah dengan progres yang relatif perlu didorong, seperti Playen (64 persen), serta Tepus, Semanu, dan Tanjungsari yang masing-masing baru mencapai 67 persen.
Data ini menunjukkan bahwa masih terdapat 26 BUM Desa yang belum melakukan submit data pemeringkatan. Oleh karena itu, diperlukan percepatan dan koordinasi lebih lanjut agar seluruh BUM Desa dapat segera menyelesaikan proses pengisian dan pengiriman data.
PIC BUM Desa TAPM Gunungkidul, Aris Nurkholis, menyampaikan bahwa capaian ini patut diapresiasi, namun tetap perlu didorong hingga seluruh BUM Desa dapat menyelesaikan proses pemeringkatan.
“Capaian 84 persen ini menunjukkan komitmen dan kerjasama yang baik dari teman-teman pendamping desa dan pengelola BUM Desa. Namun kita masih punya pekerjaan rumah untuk menuntaskan 16 persen yang belum submit. Kami terus mendorong percepatan agar seluruh BUM Desa bisa berpartisipasi penuh,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemeringkatan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas kelembagaan BUM Desa.
“Pemeringkatan ini menjadi refleksi bersama. Dari sini kita bisa melihat sejauh mana tata kelola BUM Desa sudah berjalan dengan baik, termasuk kelengkapan dokumen seperti SOP keuangan, administrasi, dan aspek lainnya,” tambahnya.
Dengan capaian yang telah mencapai 84 persen, diharapkan seluruh pendamping desa dapat terus mendorong BUM Desa di wilayahnya masing-masing untuk segera menyelesaikan proses pemeringkatan, sehingga target 100 persen partisipasi dapat segera terwujud dalam waktu dekat. (ANK)
.png)
0 Komentar