BELAJAR MENUMBUHKAN BUMDES, BUKAN SEKADAR MENDIRIKANRefleksi pendampingan BUMDes di Kabupaten Gunungkidul
Ditulis
Oleh :
Slamet,
S.Pd., SH (TAPM Kabupaten Gunungkidul)
Gunungkidul hari ini berada pada titik yang
patut diapresiasi. Sebanyak 144 kalurahan telah memiliki BUMDes berbadan hukum.
Dari sisi regulasi dan kelembagaan, hampir tidak ada lagi cerita BUMDes yang
“belum berdiri”. Semua sudah sah, lengkap, dan diakui negara. Namun, di balik
capaian tersebut, ada satu hal mendasar yang sering luput dibicarakan, yaitu
pemahaman tentang tujuan didirikannya BUMDes itu sendiri. Persoalan BUMDes hari
ini bukan lagi soal bagaimana mendirikan, melainkan bagaimana menumbuhkan badan
usaha desa agar benar-benar hidup dan memberi manfaat bagi warga.
Dalam praktik pendampingan, penulis kerap
menjumpai pertanyaan sederhana namun mendasar dari pengurus BUMDes: “Setelah
badan hukum jadi, lalu kami harus mulai dari mana?” Pertanyaan ini menunjukkan
bahwa proses formalisasi kelembagaan sering kali berjalan lebih cepat dibanding
proses pemahaman usaha. Di sinilah tantangan sesungguhnya dimulai, karena
membangun badan usaha tidak sama dengan membangun organisasi administrasi desa.
BUMDes bukan sekadar syarat administratif, bukan pula sekadar wadah menyalurkan
program atau anggaran desa. BUMDes didirikan untuk mengelola potensi ekonomi
desa secara berkelanjutan, membuka ruang usaha yang memberi manfaat bagi warga,
serta menjadi alat desa untuk memperkuat kemandirian ekonomi.
Badan
hukum: fondasi, bukan tujuan
Bagi banyak kalurahan, keberhasilan mengurus
badan hukum BUMDes sering terasa seperti garis akhir. Prosesnya panjang,
melelahkan, dan penuh tahapan. Wajar jika setelah itu muncul rasa lega.
Padahal, badan hukum justru menjadi fondasi paling penting bagi BUMDes untuk
bisa tumbuh sebagai usaha yang sehat. Dengan status badan hukum, BUMDes
memiliki kejelasan kedudukan, pemisahan yang tegas antara keuangan desa dan
keuangan usaha, serta perlindungan hukum bagi pengelola dan pemerintah kalurahan.
Tanpa badan hukum, BUMDes akan sulit menjalin kerja sama, mengelola aset secara
aman, maupun mengakses dukungan permodalan di kemudian hari.
Namun, dalam praktik pendampingan, badan
hukum sering dipahami sebatas pemenuhan administrasi. Setelah dokumen lengkap,
perhatian terhadap penguatan manajemen justru melemah. Padahal, badan hukum
hanyalah pintu masuk ke dunia usaha desa, bukan jaminan bahwa usaha akan
berjalan baik. Dengan kata lain, inilah titik awal perjalanan BUMDes sebagai
usaha desa yang harus dilanjutkan untuk menjawab tantangan berikutnya, yaitu
bagaimana BUMDes dapat dikelola secara sehat, bertahap, dan berkelanjutan
sesuai kemampuan pengelola dan kondisi desa. BUMDes harus berhadapan dengan
persoalan nyata dalam mengelola uang, menjalankan usaha secara disiplin,
membagi peran pengurus, dan menjaga kepercayaan warga. Tantangan-tantangan
inilah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi, tetapi membutuhkan
proses belajar, pendampingan, dan kedewasaan kelembagaan. Di titik inilah fase rintisan
menjadi tahap paling krusial, karena dari sinilah arah tumbuh dan keberlanjutan
BUMDes mulai ditentukan.
Fase
rintisan: belajar bertahan dengan hati-hati
Sebagian besar BUMDes di Gunungkidul masih
berada di fase rintisan. Di fase ini, BUMDes sedang belajar berjalan. Usahanya
masih kecil, pengurus masih belajar, dan sistem belum sepenuhnya rapi. Fase
rintisan sering dianggap membosankan karena belum menghasilkan keuntungan
besar. Padahal justru di fase inilah fondasi dibangun. Ukuran keberhasilan fase
rintisan tidak terletak pada besar kecilnya omzet, melainkan pada
keberlangsungan aktivitas usaha dan ketaatan pada kesepakatan bersama. BUMDes
yang mampu menjalankan usaha kecil secara konsisten selama satu hingga dua
tahun, dengan pencatatan keuangan yang sederhana namun jujur, sejatinya telah
melampaui tantangan terberat pada fase awal ini.
Pemisahan peran, pencatatan keuangan
sederhana, SOP dasar, dan kejujuran pengelolaan menjadi kunci. Penulis selaku
pendamping desa pernah menemui BUMDes yang hanya mengelola toko saprotan atau
kios kebutuhan pokok. Tidak ada target PADes yang tinggi, tidak ada spanduk
besar. Namun karena pengelola disiplin, pencatatan rapi, dan kegiatan usaha
dilakukan rutin, BUMDes tersebut mampu bertahan. Dari situlah kepercayaan warga
tumbuh pelan-pelan.
Fase
Tumbuh: Menata, Bukan Menambah
Ketika usaha mulai
berjalan rutin dan uang mulai berputar, BUMDes masuk fase tumbuh. Tantangannya
berubah bukan lagi soal bisa jalan atau tidak, melainkan bisa tertib atau tidak
tertib. Banyak persoalan BUMDes di fase tumbuh sebenarnya bukan kegagalan
usaha, melainkan kegagalan mengendalikan ritme. Usaha bertambah, modal
membesar, namun kapasitas pengelola tidak ikut diperkuat. Tanpa penataan,
kondisi ini justru berisiko menggerus kepercayaan warga dan menimbulkan
persoalan akuntabilitas di kemudian hari.
Godaan terbesar di
fase tumbuh adalah keinginan membuka usaha baru terlalu cepat. Padahal justru
di fase ini BUMDes perlu menata dulu meliputi SOP dijalankan, keuangan dicatat
disiplin, dan pengurus memahami tugasnya masing-masing. Contoh nyata adalah
usaha simpan pinjam yang sering berkembang cepat, namun penagihan tidak tertata
dan kolektabilitas belum jelas. Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada
manajemen yang belum matang.
Pada fase ini pula,
BUMDes kerap terjebak pada aktivitas yang bersifat protokoler dan seremonial.
Rapat berulang, peluncuran simbolik, pengadaan atribut, hingga kegiatan yang
tampak aktif di atas kertas, sering kali tidak membuka peluang pendapatan baru.
Aktivitas semacam ini cenderung menyerap anggaran, tetapi tidak memberi nilai
tambah bagi usaha yang dijalankan, bahkan dalam jangka panjang dapat membebani
belanja BUMDes.
Oleh karena itu,
pengelolaan keuangan BUMDes harus berangkat dari prinsip efisiensi dan
kebermanfaatan. Setiap nominal yang dibelanjakan perlu diuji kontribusinya
terhadap penguatan usaha, baik dalam bentuk peningkatan omzet, perbaikan
layanan, penguatan sistem, maupun tumbuhnya kepercayaan warga. Tanpa prinsip
bahwa setiap rupiah harus memberikan nilai lebih, BUMDes berisiko terlihat
aktif secara administratif, tetapi lemah secara usaha.
Fase
berkembang: mengelola resiko
Tidak semua BUMDes harus sampai ke fase ini.
Namun ketika usaha inti stabil dan pengelolaan semakin profesional, BUMDes
dapat masuk fase berkembang. Fase berkembang bukan soal banyaknya unit usaha,
melainkan kemampuan mengelola risiko. Kerja sama dengan pihak luar,
diversifikasi usaha, dan perluasan layanan harus dilakukan dengan perhitungan
agar tidak merugikan desa. Di beberapa kawasan wisata dan produksi pangan di
Gunungkidul, BUMDes mulai belajar melakukan kerja sama pemasaran hasil tani
warga, menyediakan layanan digital pembayaran produk pertanian lokal, atau
menjalin kemitraan dengan agen distributor. Semua itu membutuhkan perencanaan
dan perhitungan matang.
Tantangan
baru: ketahanan pangan desa
Baru-baru ini, pemerintah desa mendapatkan
arahan baru melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor
3 Tahun 2025 yang menjadi panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan
desa. Regulasi ini mendorong peran aktif BUMDes dalam bidang ketahanan pangan,
termasuk kewajiban desa mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk program
ketahanan pangan yang melibatkan BUMDes sebagai pelaksana dan badan usaha
pengelola modal.
Dalam konteks ini, ketahanan pangan desa
perlu dipahami sebagai rangkaian usaha dari hulu ke hilir yaitu produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. BUMDes
berperan sebagai pengelola usaha, bukan sekadar penerima anggaran. Oleh
karena itu, setiap keputusan penggunaan modal Dana Desa untuk ketahanan pangan
harus dipandang sebagai investasi usaha yang mengandung risiko dan tanggung
jawab. Pendamping desa perlu memahami bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal
penyediaan bahan makanan, tetapi juga soal usaha yang berkelanjutan dan
terukur. Untuk itu, pendamping perlu membantu BUMDes melalui tiga pendekatan
sesuai fase pengembangan.
Pertama, fase rintisan. Pendamping membantu
desa mengidentifikasi potensi pangan lokal sebelum memutuskan usaha yang layak
dijalankan oleh BUMDes, seperti lumbung pangan desa, kios hasil tani, atau
peternakan unggas skala kecil. Perencanaan dilakukan bersama warga dan
dituangkan dalam musyawarah desa sebagai dasar penggunaan Dana Desa. Kedua, fase
tumbuh. Pendamping mengarahkan agar usaha pangan yang sudah berjalan ditata
dengan sistem sederhana yaitu pencatatan modal, SOP produksi dan panen, hingga
pemasaran. Contohnya adalah usaha peternakan ayam petelur atau kambing yang
melibatkan kelompok tani atau peternak. Peran pendamping adalah memperkuat
manajemen produksi dan mitigasi risiko. Ketiga, fase berkembang. Ketika BUMDes
telah stabil mengelola usaha pangan seperti lumbung pangan desa atau unit
pengolahan hasil pertanian, pendamping membantu membuka akses pemasaran dan
kemitraan yang adil, serta menjaga agar orientasi usaha tetap berpihak pada
kebutuhan masyarakat desa.
Pendamping
desa: menjaga ritme pertumbuhan
Dalam semua fase tersebut, peran pendamping
desa sering kali bukan untuk mempercepat, melainkan menjaga ritme. Menjaga agar
BUMDes tidak melompat fase, mengingatkan kapan harus melangkah dan kapan perlu
berhenti sejenak untuk membenahi diri. Keberhasilan pendampingan sering kali
tidak tampak spektakuler. Tidak selalu ditandai peresmian usaha baru atau
lonjakan omzet. Yang tampak justru laporan keuangan yang mulai rapi, SOP yang
dijalankan, serta potensi konflik yang dapat dicegah sejak awal.
Dengan seluruh kalurahan telah memiliki BUMDes berbadan hukum, Gunungkidul kini memasuki fase baru yaitu belajar menumbuhkan BUMDes dengan lebih dewasa, termasuk melalui peran dalam ketahanan pangan. Fokusnya bukan lagi seberapa cepat berkembang, melainkan seberapa kuat bertahan dan seberapa nyata dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes yang sehat mungkin tidak selalu ramai dibicarakan. Namun ia tumbuh perlahan, konsisten, dan berpihak pada warga desa. Inilah makna sejati BUMDes yang hidup—bukan hanya berdiri secara hukum, tetapi bertumbuh bersama desa. Menumbuhkan BUMDes pada akhirnya adalah komitmen kebijakan desa, bukan sekadar aktivitas usaha. Bukan sekadar mendirikan badan usaha, tetapi membangun proses, tata kelola, dan kepercayaan yang tumbuh bersama desa, agar BUMDes benar-benar menjadi instrumen kemandirian ekonomi dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Menjaga ritme pertumbuhan BUMDes tidak cukup hanya dengan semangat atau intuisi. Pendamping desa perlu menggunakan indikator penilaian BUMKal sebagai alat ukur objektif agar pertumbuhan berjalan sehat dan terarah. Indikator tersebut bukan sekadar instrumen administratif, melainkan cermin kesehatan usaha desa. Dalam praktiknya, peran pendamping dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Menjaga kesehatan kelembagaan dan tata kelola
Pendamping
memastikan struktur organisasi berjalan sesuai AD/ART, pembagian tugas jelas,
serta fungsi pengawas aktif. Indikator seperti kelengkapan SK, SOP, berita
acara musyawarah, hingga laporan pertanggungjawaban tahunan harus dipastikan
bukan hanya ada, tetapi dijalankan. Di fase tumbuh, pendamping perlu
mengingatkan bahwa penambahan unit usaha harus diiringi penguatan sistem, bukan
sekadar penambahan aktivitas.
2. Mengawal kualitas
usaha dan kejelasan model bisnis
Melalui
indikator kinerja unit usaha (omzet, perputaran modal, keberlanjutan
operasional), pendamping membantu BUMDes mengevaluasi apakah usaha benar-benar
produktif atau sekadar berjalan secara simbolik. Pendamping berperan menahan
euforia ekspansi ketika usaha inti belum stabil, serta mendorong evaluasi
berkala berbasis data sederhana: arus kas, margin, dan risiko.
3. Menjaga disiplin
administrasi dan transparansi keuangan
Indikator
laporan keuangan menjadi alat penting menjaga kepercayaan publik. Pendamping
perlu memastikan adanya buku kas umum dan buku pembantu, laporan posisi
keuangan dan laporan hasil usaha dan pemisahan tegas antara keuangan desa dan
keuangan BUMDes. Ritme pertumbuhan yang sehat ditandai bukan hanya oleh
peningkatan omzet, tetapi juga oleh meningkatnya ketertiban pencatatan.
4. Mengawasi
pengelolaan aset dan penyertaan modal
Dalam
indikator penilaian BUMKal, pengamanan aset dan kejelasan status penyertaan
modal menjadi unsur penting. Pendamping harus membantu desa memahami bahwa
setiap penyertaan Dana Desa adalah investasi usaha yang harus terukur manfaat
dan risikonya.
Pendamping juga memastikan aset tercatat, diasuransikan bila perlu, dan
dimanfaatkan produktif.
5. Mengukur dampak dan
kontribusi bagi desa
Indikator kontribusi terhadap PADes, penyerapan tenaga kerja, serta manfaat ekonomi bagi warga menjadi ukuran akhir keberhasilan. Pendamping perlu membantu BUMDes menghitung dampak, sekecil apa pun, agar desa dapat melihat pertumbuhan secara nyata. Pertumbuhan yang sehat bukan hanya tentang angka keuntungan, tetapi tentang meningkatnya kepercayaan warga, terbukanya akses ekonomi, dan bertambahnya nilai tambah bagi desa.
Dengan
menggunakan indikator penilaian sebagai kompas, pendamping desa menjalankan
tiga fungsi utama yaitu reflektif
(membantu BUMDes membaca posisinya secara jujur), preventif (mencegah
lompatan usaha yang melampaui kapasitas manajerial) dan korektif (mendorong
perbaikan ketika ditemukan kelemahan dalam tata kelola, usaha, atau keuangan). Pendamping
yang efektif bukan yang membuat BUMDes terlihat cepat berkembang, melainkan
yang mampu menjaga keseimbangan antara keberanian berusaha dan kehati-hatian
mengelola risiko. Dengan pendekatan berbasis indikator ini, ritme pertumbuhan
BUMDes menjadi lebih terukur. BUMDes tidak tumbuh karena dorongan program
sesaat, tetapi karena fondasi kelembagaan, usaha, dan tata kelola yang semakin
matang.
Pada akhirnya,
menumbuhkan BUMDes berarti memastikan setiap keputusan, termasuk keputusan belanja,
benar-benar diarahkan untuk memperkuat usaha dan memberi manfaat nyata bagi
warga. BUMDes yang sehat tidak diukur dari banyaknya kegiatan, melainkan dari
kemampuan mengelola sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab. Di
sinilah peran pendamping dan kebijakan desa diuji: menjaga agar BUMDes tetap
berada di jalur usaha, bukan terseret pada rutinitas administratif dan kegiatan
simbolik yang menyerap anggaran tanpa dampak.
Sekian, terimakasih.
0 Komentar