BELAJAR MENUMBUHKAN BUMDES, BUKAN SEKADAR MENDIRIKAN

 BELAJAR MENUMBUHKAN BUMDES, BUKAN SEKADAR MENDIRIKANRefleksi pendampingan BUMDes di Kabupaten Gunungkidul

Ditulis Oleh :

Slamet, S.Pd., SH (TAPM Kabupaten Gunungkidul)

 


Gunungkidul hari ini berada pada titik yang patut diapresiasi. Sebanyak 144 kalurahan telah memiliki BUMDes berbadan hukum. Dari sisi regulasi dan kelembagaan, hampir tidak ada lagi cerita BUMDes yang “belum berdiri”. Semua sudah sah, lengkap, dan diakui negara. Namun, di balik capaian tersebut, ada satu hal mendasar yang sering luput dibicarakan, yaitu pemahaman tentang tujuan didirikannya BUMDes itu sendiri. Persoalan BUMDes hari ini bukan lagi soal bagaimana mendirikan, melainkan bagaimana menumbuhkan badan usaha desa agar benar-benar hidup dan memberi manfaat bagi warga.

Dalam praktik pendampingan, penulis kerap menjumpai pertanyaan sederhana namun mendasar dari pengurus BUMDes: “Setelah badan hukum jadi, lalu kami harus mulai dari mana?” Pertanyaan ini menunjukkan bahwa proses formalisasi kelembagaan sering kali berjalan lebih cepat dibanding proses pemahaman usaha. Di sinilah tantangan sesungguhnya dimulai, karena membangun badan usaha tidak sama dengan membangun organisasi administrasi desa. BUMDes bukan sekadar syarat administratif, bukan pula sekadar wadah menyalurkan program atau anggaran desa. BUMDes didirikan untuk mengelola potensi ekonomi desa secara berkelanjutan, membuka ruang usaha yang memberi manfaat bagi warga, serta menjadi alat desa untuk memperkuat kemandirian ekonomi.

Secara prinsip, BUMDes dirancang sebagai badan usaha yang dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tujuan akhir sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Ketika tujuan ini tidak dipahami sejak awal, BUMDes mudah terjebak menjadi “sekadar ada”, berdiri secara hukum tetapi tidak benar-benar hidup sebagai usaha. Di lapangan, tidak sedikit BUMDes yang sudah berbadan hukum, namun usahanya belum berjalan stabil, pengelola masih kebingungan, dan manfaatnya belum dirasakan warga. Dari pengalaman pendampingan, penulis banyak belajar bahwa tantangan BUMDes hari ini bukan lagi soal pendirian, melainkan bagaimana desa belajar menumbuhkan BUMDes sesuai tujuan awalnya, yaitu sehat secara usaha, tertib secara tata kelola, dan memberi dampak nyata bagi desa.

 

Badan hukum: fondasi, bukan tujuan

Bagi banyak kalurahan, keberhasilan mengurus badan hukum BUMDes sering terasa seperti garis akhir. Prosesnya panjang, melelahkan, dan penuh tahapan. Wajar jika setelah itu muncul rasa lega. Padahal, badan hukum justru menjadi fondasi paling penting bagi BUMDes untuk bisa tumbuh sebagai usaha yang sehat. Dengan status badan hukum, BUMDes memiliki kejelasan kedudukan, pemisahan yang tegas antara keuangan desa dan keuangan usaha, serta perlindungan hukum bagi pengelola dan pemerintah kalurahan. Tanpa badan hukum, BUMDes akan sulit menjalin kerja sama, mengelola aset secara aman, maupun mengakses dukungan permodalan di kemudian hari.

Namun, dalam praktik pendampingan, badan hukum sering dipahami sebatas pemenuhan administrasi. Setelah dokumen lengkap, perhatian terhadap penguatan manajemen justru melemah. Padahal, badan hukum hanyalah pintu masuk ke dunia usaha desa, bukan jaminan bahwa usaha akan berjalan baik. Dengan kata lain, inilah titik awal perjalanan BUMDes sebagai usaha desa yang harus dilanjutkan untuk menjawab tantangan berikutnya, yaitu bagaimana BUMDes dapat dikelola secara sehat, bertahap, dan berkelanjutan sesuai kemampuan pengelola dan kondisi desa. BUMDes harus berhadapan dengan persoalan nyata dalam mengelola uang, menjalankan usaha secara disiplin, membagi peran pengurus, dan menjaga kepercayaan warga. Tantangan-tantangan inilah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi, tetapi membutuhkan proses belajar, pendampingan, dan kedewasaan kelembagaan. Di titik inilah fase rintisan menjadi tahap paling krusial, karena dari sinilah arah tumbuh dan keberlanjutan BUMDes mulai ditentukan.

Fase rintisan: belajar bertahan dengan hati-hati

Sebagian besar BUMDes di Gunungkidul masih berada di fase rintisan. Di fase ini, BUMDes sedang belajar berjalan. Usahanya masih kecil, pengurus masih belajar, dan sistem belum sepenuhnya rapi. Fase rintisan sering dianggap membosankan karena belum menghasilkan keuntungan besar. Padahal justru di fase inilah fondasi dibangun. Ukuran keberhasilan fase rintisan tidak terletak pada besar kecilnya omzet, melainkan pada keberlangsungan aktivitas usaha dan ketaatan pada kesepakatan bersama. BUMDes yang mampu menjalankan usaha kecil secara konsisten selama satu hingga dua tahun, dengan pencatatan keuangan yang sederhana namun jujur, sejatinya telah melampaui tantangan terberat pada fase awal ini.

Pemisahan peran, pencatatan keuangan sederhana, SOP dasar, dan kejujuran pengelolaan menjadi kunci. Penulis selaku pendamping desa pernah menemui BUMDes yang hanya mengelola toko saprotan atau kios kebutuhan pokok. Tidak ada target PADes yang tinggi, tidak ada spanduk besar. Namun karena pengelola disiplin, pencatatan rapi, dan kegiatan usaha dilakukan rutin, BUMDes tersebut mampu bertahan. Dari situlah kepercayaan warga tumbuh pelan-pelan.

Fase Tumbuh: Menata, Bukan Menambah

Ketika usaha mulai berjalan rutin dan uang mulai berputar, BUMDes masuk fase tumbuh. Tantangannya berubah bukan lagi soal bisa jalan atau tidak, melainkan bisa tertib atau tidak tertib. Banyak persoalan BUMDes di fase tumbuh sebenarnya bukan kegagalan usaha, melainkan kegagalan mengendalikan ritme. Usaha bertambah, modal membesar, namun kapasitas pengelola tidak ikut diperkuat. Tanpa penataan, kondisi ini justru berisiko menggerus kepercayaan warga dan menimbulkan persoalan akuntabilitas di kemudian hari.

Godaan terbesar di fase tumbuh adalah keinginan membuka usaha baru terlalu cepat. Padahal justru di fase ini BUMDes perlu menata dulu meliputi SOP dijalankan, keuangan dicatat disiplin, dan pengurus memahami tugasnya masing-masing. Contoh nyata adalah usaha simpan pinjam yang sering berkembang cepat, namun penagihan tidak tertata dan kolektabilitas belum jelas. Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada manajemen yang belum matang.

Pada fase ini pula, BUMDes kerap terjebak pada aktivitas yang bersifat protokoler dan seremonial. Rapat berulang, peluncuran simbolik, pengadaan atribut, hingga kegiatan yang tampak aktif di atas kertas, sering kali tidak membuka peluang pendapatan baru. Aktivitas semacam ini cenderung menyerap anggaran, tetapi tidak memberi nilai tambah bagi usaha yang dijalankan, bahkan dalam jangka panjang dapat membebani belanja BUMDes.

Oleh karena itu, pengelolaan keuangan BUMDes harus berangkat dari prinsip efisiensi dan kebermanfaatan. Setiap nominal yang dibelanjakan perlu diuji kontribusinya terhadap penguatan usaha, baik dalam bentuk peningkatan omzet, perbaikan layanan, penguatan sistem, maupun tumbuhnya kepercayaan warga. Tanpa prinsip bahwa setiap rupiah harus memberikan nilai lebih, BUMDes berisiko terlihat aktif secara administratif, tetapi lemah secara usaha.

Fase berkembang: mengelola resiko

Tidak semua BUMDes harus sampai ke fase ini. Namun ketika usaha inti stabil dan pengelolaan semakin profesional, BUMDes dapat masuk fase berkembang. Fase berkembang bukan soal banyaknya unit usaha, melainkan kemampuan mengelola risiko. Kerja sama dengan pihak luar, diversifikasi usaha, dan perluasan layanan harus dilakukan dengan perhitungan agar tidak merugikan desa. Di beberapa kawasan wisata dan produksi pangan di Gunungkidul, BUMDes mulai belajar melakukan kerja sama pemasaran hasil tani warga, menyediakan layanan digital pembayaran produk pertanian lokal, atau menjalin kemitraan dengan agen distributor. Semua itu membutuhkan perencanaan dan perhitungan matang.

Tantangan baru: ketahanan pangan desa

Baru-baru ini, pemerintah desa mendapatkan arahan baru melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan desa. Regulasi ini mendorong peran aktif BUMDes dalam bidang ketahanan pangan, termasuk kewajiban desa mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang melibatkan BUMDes sebagai pelaksana dan badan usaha pengelola modal.

Dalam konteks ini, ketahanan pangan desa perlu dipahami sebagai rangkaian usaha dari hulu ke hilir yaitu produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. BUMDes berperan sebagai pengelola usaha, bukan sekadar penerima anggaran. Oleh karena itu, setiap keputusan penggunaan modal Dana Desa untuk ketahanan pangan harus dipandang sebagai investasi usaha yang mengandung risiko dan tanggung jawab. Pendamping desa perlu memahami bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal penyediaan bahan makanan, tetapi juga soal usaha yang berkelanjutan dan terukur. Untuk itu, pendamping perlu membantu BUMDes melalui tiga pendekatan sesuai fase pengembangan.

Pertama, fase rintisan. Pendamping membantu desa mengidentifikasi potensi pangan lokal sebelum memutuskan usaha yang layak dijalankan oleh BUMDes, seperti lumbung pangan desa, kios hasil tani, atau peternakan unggas skala kecil. Perencanaan dilakukan bersama warga dan dituangkan dalam musyawarah desa sebagai dasar penggunaan Dana Desa. Kedua, fase tumbuh. Pendamping mengarahkan agar usaha pangan yang sudah berjalan ditata dengan sistem sederhana yaitu pencatatan modal, SOP produksi dan panen, hingga pemasaran. Contohnya adalah usaha peternakan ayam petelur atau kambing yang melibatkan kelompok tani atau peternak. Peran pendamping adalah memperkuat manajemen produksi dan mitigasi risiko. Ketiga, fase berkembang. Ketika BUMDes telah stabil mengelola usaha pangan seperti lumbung pangan desa atau unit pengolahan hasil pertanian, pendamping membantu membuka akses pemasaran dan kemitraan yang adil, serta menjaga agar orientasi usaha tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat desa.

Pendamping desa: menjaga ritme pertumbuhan

Dalam semua fase tersebut, peran pendamping desa sering kali bukan untuk mempercepat, melainkan menjaga ritme. Menjaga agar BUMDes tidak melompat fase, mengingatkan kapan harus melangkah dan kapan perlu berhenti sejenak untuk membenahi diri. Keberhasilan pendampingan sering kali tidak tampak spektakuler. Tidak selalu ditandai peresmian usaha baru atau lonjakan omzet. Yang tampak justru laporan keuangan yang mulai rapi, SOP yang dijalankan, serta potensi konflik yang dapat dicegah sejak awal.

Dengan seluruh kalurahan telah memiliki BUMDes berbadan hukum, Gunungkidul kini memasuki fase baru yaitu belajar menumbuhkan BUMDes dengan lebih dewasa, termasuk melalui peran dalam ketahanan pangan. Fokusnya bukan lagi seberapa cepat berkembang, melainkan seberapa kuat bertahan dan seberapa nyata dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes yang sehat mungkin tidak selalu ramai dibicarakan. Namun ia tumbuh perlahan, konsisten, dan berpihak pada warga desa. Inilah makna sejati BUMDes yang hidup—bukan hanya berdiri secara hukum, tetapi bertumbuh bersama desa. Menumbuhkan BUMDes pada akhirnya adalah komitmen kebijakan desa, bukan sekadar aktivitas usaha. Bukan sekadar mendirikan badan usaha, tetapi membangun proses, tata kelola, dan kepercayaan yang tumbuh bersama desa, agar BUMDes benar-benar menjadi instrumen kemandirian ekonomi dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Menjaga ritme pertumbuhan BUMDes tidak cukup hanya dengan semangat atau intuisi. Pendamping desa perlu menggunakan indikator penilaian BUMKal sebagai alat ukur objektif agar pertumbuhan berjalan sehat dan terarah. Indikator tersebut bukan sekadar instrumen administratif, melainkan cermin kesehatan usaha desa. Dalam praktiknya, peran pendamping dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.    Menjaga kesehatan kelembagaan dan tata kelola

Pendamping memastikan struktur organisasi berjalan sesuai AD/ART, pembagian tugas jelas, serta fungsi pengawas aktif. Indikator seperti kelengkapan SK, SOP, berita acara musyawarah, hingga laporan pertanggungjawaban tahunan harus dipastikan bukan hanya ada, tetapi dijalankan. Di fase tumbuh, pendamping perlu mengingatkan bahwa penambahan unit usaha harus diiringi penguatan sistem, bukan sekadar penambahan aktivitas.

2.    Mengawal kualitas usaha dan kejelasan model bisnis

Melalui indikator kinerja unit usaha (omzet, perputaran modal, keberlanjutan operasional), pendamping membantu BUMDes mengevaluasi apakah usaha benar-benar produktif atau sekadar berjalan secara simbolik. Pendamping berperan menahan euforia ekspansi ketika usaha inti belum stabil, serta mendorong evaluasi berkala berbasis data sederhana: arus kas, margin, dan risiko.

3.    Menjaga disiplin administrasi dan transparansi keuangan

Indikator laporan keuangan menjadi alat penting menjaga kepercayaan publik. Pendamping perlu memastikan adanya buku kas umum dan buku pembantu, laporan posisi keuangan dan laporan hasil usaha dan pemisahan tegas antara keuangan desa dan keuangan BUMDes. Ritme pertumbuhan yang sehat ditandai bukan hanya oleh peningkatan omzet, tetapi juga oleh meningkatnya ketertiban pencatatan.

4.    Mengawasi pengelolaan aset dan penyertaan modal

Dalam indikator penilaian BUMKal, pengamanan aset dan kejelasan status penyertaan modal menjadi unsur penting. Pendamping harus membantu desa memahami bahwa setiap penyertaan Dana Desa adalah investasi usaha yang harus terukur manfaat dan risikonya.
Pendamping juga memastikan aset tercatat, diasuransikan bila perlu, dan dimanfaatkan produktif.

5.    Mengukur dampak dan kontribusi bagi desa

Indikator kontribusi terhadap PADes, penyerapan tenaga kerja, serta manfaat ekonomi bagi warga menjadi ukuran akhir keberhasilan. Pendamping perlu membantu BUMDes menghitung dampak, sekecil apa pun, agar desa dapat melihat pertumbuhan secara nyata. Pertumbuhan yang sehat bukan hanya tentang angka keuntungan, tetapi tentang meningkatnya kepercayaan warga, terbukanya akses ekonomi, dan bertambahnya nilai tambah bagi desa.


Dengan menggunakan indikator penilaian sebagai kompas, pendamping desa menjalankan tiga fungsi utama yaitu reflektif (membantu BUMDes membaca posisinya secara jujur), preventif (mencegah lompatan usaha yang melampaui kapasitas manajerial) dan korektif (mendorong perbaikan ketika ditemukan kelemahan dalam tata kelola, usaha, atau keuangan). Pendamping yang efektif bukan yang membuat BUMDes terlihat cepat berkembang, melainkan yang mampu menjaga keseimbangan antara keberanian berusaha dan kehati-hatian mengelola risiko. Dengan pendekatan berbasis indikator ini, ritme pertumbuhan BUMDes menjadi lebih terukur. BUMDes tidak tumbuh karena dorongan program sesaat, tetapi karena fondasi kelembagaan, usaha, dan tata kelola yang semakin matang.

Pada akhirnya, menumbuhkan BUMDes berarti memastikan setiap keputusan, termasuk keputusan belanja, benar-benar diarahkan untuk memperkuat usaha dan memberi manfaat nyata bagi warga. BUMDes yang sehat tidak diukur dari banyaknya kegiatan, melainkan dari kemampuan mengelola sumber daya secara efisien dan bertanggung jawab. Di sinilah peran pendamping dan kebijakan desa diuji: menjaga agar BUMDes tetap berada di jalur usaha, bukan terseret pada rutinitas administratif dan kegiatan simbolik yang menyerap anggaran tanpa dampak.

Sekian, terimakasih.



 

Posting Komentar

0 Komentar